Sejak TPA Suwung Ditutup, Pelaku Usaha di Badung Pusing Urus Sampah Sendiri (dikutip dari detik.com)

Hal ini menunjukkan carut marutnya solusi penanganan sampah, bertemu dengan carut marut pemberian ijin usaha. Masyarakat tidak boleh dibiarkan semakin bingung hanya karena ketidakmampuan atau kesalahan prosedur pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Kembali ke UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 25, harus ada kompensasi dari pemerintah.
Dikutip dari Detik.com, Baca artikel detikbali, "Sejak TPA Suwung Ditutup, Pelaku Usaha di Badung Pusing Urus Sampah Sendiri" selengkapnya :
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sejak awal April 2026 menyisakan persoalan baru di tingkat lapangan. Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Badung mengaku kebingungan dalam mengelola dan membuang sampah, terutama jenis organik yang selama ini bergantung pada pengangkutan ke TPA.
Perubahan kebijakan yang membatasi pengiriman sampah ke TPA memaksa setiap sumber sampah, termasuk sektor usaha, untuk mengolah limbahnya secara mandiri. Namun, tidak semua pelaku usaha siap dengan perubahan ini.
Dalam praktiknya, banyak usaha yang belum memiliki fasilitas pemilahan maupun pengolahan sampah organik. Hal ini menyebabkan sampah menumpuk di lokasi usaha, sementara alternatif pengelolaan belum sepenuhnya tersedia atau dipahami.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, dalam keterangannya mengakui bahwa angka pelanggaran tersebut cukup mengkhawatirkan. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi ini juga menjadi momentum untuk pembenahan sistem pengelolaan sampah di Badung.
Kondisi serupa juga dirasakan pelaku usaha lainnya. Keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala utama dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah.