

Dorongan Kompensasi Pemprov Bali dalam Penanganan Sampah (Ps. 25 UU No.18 Tahun 2008)
Masalahnya
UU No.18 Tahun 2008:
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kedua
Kompensasi
Pasal 25
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. kompensasi dalam bentuk lain.
Untuk itu, mari dorong Pemerintah dan pemerintah daerah agar memberikan kejelasan Kompensasi yang diberikan sesuai Ps. 25 ayat (2) UU No.18 Tahun 2008 tersebut, terkait dengan kemelut penutupan TPA Suwung.
Solusi yang jelas dan pasti sangat dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar narasi narasi cara mengelola, tapi bentuk nyata sampah harus dibawa kemana untuk terproses sehingga tidak membuat kotor dan bau tumpukannya.

4
Masalahnya
UU No.18 Tahun 2008:
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kedua
Kompensasi
Pasal 25
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. kompensasi dalam bentuk lain.
Untuk itu, mari dorong Pemerintah dan pemerintah daerah agar memberikan kejelasan Kompensasi yang diberikan sesuai Ps. 25 ayat (2) UU No.18 Tahun 2008 tersebut, terkait dengan kemelut penutupan TPA Suwung.
Solusi yang jelas dan pasti sangat dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar narasi narasi cara mengelola, tapi bentuk nyata sampah harus dibawa kemana untuk terproses sehingga tidak membuat kotor dan bau tumpukannya.

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 April 2026