
Dorong kepatuhan pajak untuk Indonesia yang adil dan berkelanjutan
Masalahnya
Sebagai warga negara yang taat, kita memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan nasional melalui pajak. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan wujud partisipasi aktif kita dalam membangun Indonesia yang lebih baik. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak tersebut mencakup orang pribadi dan badan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, saat ini, tantangan besar yang dihadapi oleh sistem perpajakan kita adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan sebagian masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Padahal, dengan menjalankan kewajiban pajak, kita semua berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan penyediaan layanan publik berkualitas di negara kita.
Studi menunjukkan bahwa tingginya tingkat kepatuhan pajak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan perbaikan infrastruktur secara merata di seluruh tanah air. Keberhasilan negara-negara maju dalam mengelola pajaknya memberikan kita pelajaran berharga bahwa sistem perpajakan yang transparan dan adil dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Maka dari itu, kami mendesak pemerintah untuk mengedepankan upaya-upaya strategis guna meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk melakukan kampanye edukasi dan kesadaran pajak secara menyeluruh, memperbaiki sistem pengawasan perpajakan, serta memberikan insentif bagi warga negara dan badan usaha yang taat pajak.
Kami juga memohon dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen melaksanakan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya. Pajak yang kita bayar adalah investasi kita untuk masa depan bangsa: infrastruktur yang lebih baik, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang tersedia bagi semuanya, dan banyak lagi.
Melalui petisi ini, kami mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan pajak secara menyeluruh, termasuk namun tidak terbatas pada kalangan pelaku ekonomi informal atau kegiatan ekonomi yang belum sepenuhnya tercatat dalam administrasi perpajakan, seperti tukang ojek, tukang bangunan, pedagang asongan, pemilik warung kelontong, penjual jajanan keliling, dan/atau pedagang di pasar.
Mari kita bergandeng tangan untuk dorong pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih cerah. Tanda tangani petisi ini untuk mendukung langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak, dan memastikan bahwa kita semua mengambil bagian dalam perubahan positif yang kita inginkan bagi negeri ini.
1
Masalahnya
Sebagai warga negara yang taat, kita memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan nasional melalui pajak. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan wujud partisipasi aktif kita dalam membangun Indonesia yang lebih baik. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak tersebut mencakup orang pribadi dan badan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, saat ini, tantangan besar yang dihadapi oleh sistem perpajakan kita adalah rendahnya kesadaran dan kepatuhan sebagian masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Padahal, dengan menjalankan kewajiban pajak, kita semua berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan penyediaan layanan publik berkualitas di negara kita.
Studi menunjukkan bahwa tingginya tingkat kepatuhan pajak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan perbaikan infrastruktur secara merata di seluruh tanah air. Keberhasilan negara-negara maju dalam mengelola pajaknya memberikan kita pelajaran berharga bahwa sistem perpajakan yang transparan dan adil dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Maka dari itu, kami mendesak pemerintah untuk mengedepankan upaya-upaya strategis guna meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk melakukan kampanye edukasi dan kesadaran pajak secara menyeluruh, memperbaiki sistem pengawasan perpajakan, serta memberikan insentif bagi warga negara dan badan usaha yang taat pajak.
Kami juga memohon dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen melaksanakan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya. Pajak yang kita bayar adalah investasi kita untuk masa depan bangsa: infrastruktur yang lebih baik, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang tersedia bagi semuanya, dan banyak lagi.
Melalui petisi ini, kami mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan pajak secara menyeluruh, termasuk namun tidak terbatas pada kalangan pelaku ekonomi informal atau kegiatan ekonomi yang belum sepenuhnya tercatat dalam administrasi perpajakan, seperti tukang ojek, tukang bangunan, pedagang asongan, pemilik warung kelontong, penjual jajanan keliling, dan/atau pedagang di pasar.
Mari kita bergandeng tangan untuk dorong pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih cerah. Tanda tangani petisi ini untuk mendukung langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak, dan memastikan bahwa kita semua mengambil bagian dalam perubahan positif yang kita inginkan bagi negeri ini.
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 September 2026