Ditjen HAKI, Hentikan privatisasi Mendoan dan nama-nama generik. @Humas_Kumham

Ditjen HAKI, Hentikan privatisasi Mendoan dan nama-nama generik. @Humas_Kumham

Masalahnya

Sejak kasus Kopitiam beberapa tahun lalu dan sekarang kasus Mendoan, makanan dari tempe asli Banyumas yang telah diprivatisasi oleh pengusaha dari Purwokerto, telah menunjukkan kejanggalan dalam hal pengurusan sebuah merek.

Nama-nama generik apalagi nama makanan khas seharusnya tidak boleh diprivatisasi. Bagaimana dengan nasib makanan dari daerah lain seperti Gudeg, Pempek, Soto Madura, Sate, Nasi Goreng, bubur ayam dan lain-lain jika nantinya juga ada yang berusaha memprivatisasi sebagai merek sehingga orang lain tidak punya hak lagi memakai kata-kata tersebut?

Bukankah akan menjadi peristiwa yang menyedihkan bila nama-nama generik itu akhirnya hanya menjadi milik segelintir orang.

Semoga pihak-pihak yang berwenang terutama dari Kemenkum HAM dapat mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi hal-hal ini terjadi lagi. Bila mana perlu pemerintah melalui departemen terkait bisa segera mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset budaya kuliner yang sangat beragam di Indonesia.

Jangan sampai terjadi aset-aset itu bahkan nanti di klaim oleh negara lain, tidak hanya oleh perorangan dari negeri sendiri.  

avatar of the starter
Rujiyanto RujiyantoPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 866 pendukung

Masalahnya

Sejak kasus Kopitiam beberapa tahun lalu dan sekarang kasus Mendoan, makanan dari tempe asli Banyumas yang telah diprivatisasi oleh pengusaha dari Purwokerto, telah menunjukkan kejanggalan dalam hal pengurusan sebuah merek.

Nama-nama generik apalagi nama makanan khas seharusnya tidak boleh diprivatisasi. Bagaimana dengan nasib makanan dari daerah lain seperti Gudeg, Pempek, Soto Madura, Sate, Nasi Goreng, bubur ayam dan lain-lain jika nantinya juga ada yang berusaha memprivatisasi sebagai merek sehingga orang lain tidak punya hak lagi memakai kata-kata tersebut?

Bukankah akan menjadi peristiwa yang menyedihkan bila nama-nama generik itu akhirnya hanya menjadi milik segelintir orang.

Semoga pihak-pihak yang berwenang terutama dari Kemenkum HAM dapat mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi hal-hal ini terjadi lagi. Bila mana perlu pemerintah melalui departemen terkait bisa segera mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset budaya kuliner yang sangat beragam di Indonesia.

Jangan sampai terjadi aset-aset itu bahkan nanti di klaim oleh negara lain, tidak hanya oleh perorangan dari negeri sendiri.  

avatar of the starter
Rujiyanto RujiyantoPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Ditjen HAKI Kemenkum Ham
Ditjen HAKI Kemenkum Ham

Perkembangan Terakhir Petisi