

Ditjen HAKI, Hentikan privatisasi Mendoan dan nama-nama generik. @Humas_Kumham


Ditjen HAKI, Hentikan privatisasi Mendoan dan nama-nama generik. @Humas_Kumham
Masalahnya
Sejak kasus Kopitiam beberapa tahun lalu dan sekarang kasus Mendoan, makanan dari tempe asli Banyumas yang telah diprivatisasi oleh pengusaha dari Purwokerto, telah menunjukkan kejanggalan dalam hal pengurusan sebuah merek.
Nama-nama generik apalagi nama makanan khas seharusnya tidak boleh diprivatisasi. Bagaimana dengan nasib makanan dari daerah lain seperti Gudeg, Pempek, Soto Madura, Sate, Nasi Goreng, bubur ayam dan lain-lain jika nantinya juga ada yang berusaha memprivatisasi sebagai merek sehingga orang lain tidak punya hak lagi memakai kata-kata tersebut?
Bukankah akan menjadi peristiwa yang menyedihkan bila nama-nama generik itu akhirnya hanya menjadi milik segelintir orang.
Semoga pihak-pihak yang berwenang terutama dari Kemenkum HAM dapat mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi hal-hal ini terjadi lagi. Bila mana perlu pemerintah melalui departemen terkait bisa segera mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset budaya kuliner yang sangat beragam di Indonesia.
Jangan sampai terjadi aset-aset itu bahkan nanti di klaim oleh negara lain, tidak hanya oleh perorangan dari negeri sendiri.

Masalahnya
Sejak kasus Kopitiam beberapa tahun lalu dan sekarang kasus Mendoan, makanan dari tempe asli Banyumas yang telah diprivatisasi oleh pengusaha dari Purwokerto, telah menunjukkan kejanggalan dalam hal pengurusan sebuah merek.
Nama-nama generik apalagi nama makanan khas seharusnya tidak boleh diprivatisasi. Bagaimana dengan nasib makanan dari daerah lain seperti Gudeg, Pempek, Soto Madura, Sate, Nasi Goreng, bubur ayam dan lain-lain jika nantinya juga ada yang berusaha memprivatisasi sebagai merek sehingga orang lain tidak punya hak lagi memakai kata-kata tersebut?
Bukankah akan menjadi peristiwa yang menyedihkan bila nama-nama generik itu akhirnya hanya menjadi milik segelintir orang.
Semoga pihak-pihak yang berwenang terutama dari Kemenkum HAM dapat mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi hal-hal ini terjadi lagi. Bila mana perlu pemerintah melalui departemen terkait bisa segera mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset budaya kuliner yang sangat beragam di Indonesia.
Jangan sampai terjadi aset-aset itu bahkan nanti di klaim oleh negara lain, tidak hanya oleh perorangan dari negeri sendiri.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 November 2015