Desak Walikota & Wakil Walikota Cilegon untuk Berikan Izin Pendirian Rumah Ibadah

Masalahnya

Sebagai anak bangsa kami sangat prihatin menyaksikan video yang viral dan membaca berita tentang Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, yang nota bene sebagai pejabat negara, ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, Banten, pada 7 September 2022.

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penolakan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalang-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya. Keberadaan rumah ibadah adalah keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama. Menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah. Ini juga merupakan bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain.

Selain melanggar konstitusi, penolakan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Cilegon juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) mengenai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

Secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97%, Protestan 0,84%, Katolik 0,77%, Hindu 0,26%, dan Buddha 0,16%. Dari kelima agama itu, anehnya, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam. Jumlah Masjid sebanyak 381, Musholla 387, sementara Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alis nol (0).

Ini membuktikan dengan jelas bahwa toleransi beragama yang setiap saat dibicarakan hanyalah omong kosong belaka. Dan di Kota Cilegon, omong kosong itu begitu nyata adanya.

Yuk sama-sama kita desak Walikota dan Wakil Walikota Cilegon untuk menaati konstitusi dan undang-undang agar memberikan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing.

Yuk sama-sama kita desak Walikota dan Wakil Walikota Cilegon untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif.

Yuk sama-sama kita desak Walikota dan Wakil Walikota Cilegon untuk menjadi negarawan sejati yang senantiasa berpikir, berkata, dan bertindak utnuk kepentingan semua warga negara. Karena saat ini yang dibutuhkan oleh bangsa kita adalah negarawan yang sejati, yang layak dicatat menjadi teladan.

Yuk tandatangani, sebarkan, viralkan, dan kita kawal bersama-sama petisi ini.

avatar of the starter
Pipit Aidul FitriyanaPembuka Petisi

15.980

Masalahnya

Sebagai anak bangsa kami sangat prihatin menyaksikan video yang viral dan membaca berita tentang Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, yang nota bene sebagai pejabat negara, ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, Banten, pada 7 September 2022.

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat (2) UUD RI yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penolakan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh pejabat negara adalah tindakan yang sengaja menghalang-halangi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya. Keberadaan rumah ibadah adalah keniscayaan dalam setiap proses peribadatan bagi setiap pemeluk agama. Menghalangi pendirian rumah ibadah sama artinya dengan menghalangi warga negara untuk beribadah. Ini juga merupakan bentuk perampasan terhadap hak asasi orang lain.

Selain melanggar konstitusi, penolakan pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Cilegon juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 334 Ayat (2) poin (g) mengenai asas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

Secara demografis terdapat lima agama yang dianut oleh masyarakat Kota Cilegon, yakni Islam sebesar 97%, Protestan 0,84%, Katolik 0,77%, Hindu 0,26%, dan Buddha 0,16%. Dari kelima agama itu, anehnya, tak ada satu pun rumah ibadah selain untuk pemeluk agama Islam. Jumlah Masjid sebanyak 381, Musholla 387, sementara Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, dan Wihara jumlahnya nihil alis nol (0).

Ini membuktikan dengan jelas bahwa toleransi beragama yang setiap saat dibicarakan hanyalah omong kosong belaka. Dan di Kota Cilegon, omong kosong itu begitu nyata adanya.

Yuk sama-sama kita desak Walikota dan Wakil Walikota Cilegon untuk menaati konstitusi dan undang-undang agar memberikan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai perintah agamanya masing-masing.

Yuk sama-sama kita desak Walikota dan Wakil Walikota Cilegon untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif.

Yuk sama-sama kita desak Walikota dan Wakil Walikota Cilegon untuk menjadi negarawan sejati yang senantiasa berpikir, berkata, dan bertindak utnuk kepentingan semua warga negara. Karena saat ini yang dibutuhkan oleh bangsa kita adalah negarawan yang sejati, yang layak dicatat menjadi teladan.

Yuk tandatangani, sebarkan, viralkan, dan kita kawal bersama-sama petisi ini.

avatar of the starter
Pipit Aidul FitriyanaPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi