DESAK PRESIDEN TERBITKAN PERPRES PERLINDUNGAN PEKERJA PLATFORM TRANSPORTASI ONLINE

Masalahnya

 

 

 

 

Kepada:

Presiden Republik Indonesia

Kami adalah pekerja platform transportasi online—pengemudi ojek online dan taksi online—yang setiap hari menopang mobilitas masyarakat Indonesia.

Namun hingga hari ini, kami bekerja dalam kondisi tidak adil dan minim perlindungan.

Pemerintah telah menerbitkan Permenhub No.118 Tahun 2018 dan Permenhub No.12 Tahun 2019, tetapi kedua aturan tersebut lebih banyak mengatur kewajiban pengemudi, sementara aplikator sebagai pengendali utama sistem justru minim kewajiban.

Aplikator menguasai:

  • Tarif dan pendapatan,
  • Distribusi order,
  • Sistem algoritma,
  • Suspend dan pemutusan kemitraan,

namun tidak wajib menjamin kepastian penghasilan, jaminan sosial, maupun perlindungan kerja.

Akibatnya, jutaan pengemudi menghadapi:

  • Pendapatan tidak pasti,
  • Potongan berlapis dan skema berbayar,
  • Suspend sepihak tanpa pembelaan,
  • Risiko kerja tinggi tanpa jaminan sosial.

Kondisi ini adalah ketimpangan struktural dalam ekonomi digital dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

---

Tuntutan Kami

Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:

1. Menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Platform, sebagai payung hukum nasional yang kuat dan mengikat aplikator.

2. Mewajibkan aplikator untuk:

  • Transparan terhadap algoritma dan sistem pendapatan,
  • Menghapus skema berbayar dan praktik eksploitatif,
  • Menjamin perlindungan akun dan proses sanksi yang adil,
  • Memberikan jaminan sosial dan perlindungan risiko kerja.

3. Membentuk lembaga pengawasan independen terhadap platform digital transportasi online.

---

Mengapa Ini Penting?

Tanpa Perpres:

  • Aplikator akan terus lebih kuat dari negara,
  • Pekerja akan terus menjadi korban eksploitasi digital,
  • Ekonomi digital tumbuh tanpa keadilan.

Kami percaya negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan hanya mengatur pekerjanya.

---

Penutup

Petisi ini diinisiasi oleh

Asosiasi Profesi Pengemudi Transportasi Online (APPTRON)

dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap keadilan sosial.

✍️ Tandatangani petisi ini.

📢 Sebarkan ke seluruh Indonesia.

✊ Bersama, kita desak negara hadir melindungi pekerja platform.

 

Hormat kami,

 

 

Bilal Novanzah

Ketua

Asosiasi Profesi Pengemudi Transportasi Online (APPTRON)

avatar of the starter
Bilal NovanzahPembuka Petisi

11.701

Masalahnya

 

 

 

 

Kepada:

Presiden Republik Indonesia

Kami adalah pekerja platform transportasi online—pengemudi ojek online dan taksi online—yang setiap hari menopang mobilitas masyarakat Indonesia.

Namun hingga hari ini, kami bekerja dalam kondisi tidak adil dan minim perlindungan.

Pemerintah telah menerbitkan Permenhub No.118 Tahun 2018 dan Permenhub No.12 Tahun 2019, tetapi kedua aturan tersebut lebih banyak mengatur kewajiban pengemudi, sementara aplikator sebagai pengendali utama sistem justru minim kewajiban.

Aplikator menguasai:

  • Tarif dan pendapatan,
  • Distribusi order,
  • Sistem algoritma,
  • Suspend dan pemutusan kemitraan,

namun tidak wajib menjamin kepastian penghasilan, jaminan sosial, maupun perlindungan kerja.

Akibatnya, jutaan pengemudi menghadapi:

  • Pendapatan tidak pasti,
  • Potongan berlapis dan skema berbayar,
  • Suspend sepihak tanpa pembelaan,
  • Risiko kerja tinggi tanpa jaminan sosial.

Kondisi ini adalah ketimpangan struktural dalam ekonomi digital dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

---

Tuntutan Kami

Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:

1. Menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Platform, sebagai payung hukum nasional yang kuat dan mengikat aplikator.

2. Mewajibkan aplikator untuk:

  • Transparan terhadap algoritma dan sistem pendapatan,
  • Menghapus skema berbayar dan praktik eksploitatif,
  • Menjamin perlindungan akun dan proses sanksi yang adil,
  • Memberikan jaminan sosial dan perlindungan risiko kerja.

3. Membentuk lembaga pengawasan independen terhadap platform digital transportasi online.

---

Mengapa Ini Penting?

Tanpa Perpres:

  • Aplikator akan terus lebih kuat dari negara,
  • Pekerja akan terus menjadi korban eksploitasi digital,
  • Ekonomi digital tumbuh tanpa keadilan.

Kami percaya negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan hanya mengatur pekerjanya.

---

Penutup

Petisi ini diinisiasi oleh

Asosiasi Profesi Pengemudi Transportasi Online (APPTRON)

dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap keadilan sosial.

✍️ Tandatangani petisi ini.

📢 Sebarkan ke seluruh Indonesia.

✊ Bersama, kita desak negara hadir melindungi pekerja platform.

 

Hormat kami,

 

 

Bilal Novanzah

Ketua

Asosiasi Profesi Pengemudi Transportasi Online (APPTRON)

avatar of the starter
Bilal NovanzahPembuka Petisi
59 orang memberi tanda tangan pada minggu ini

11.701


Pengambil Keputusan

Presiden Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
DPR RI
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Asosiasi Profesi Pengemudi Transportasi Online
Asosiasi Profesi Pengemudi Transportasi Online
Perkembangan terakhir petisi