Desak Presiden Prabowo hapus pinjol dari Indonesia


Desak Presiden Prabowo hapus pinjol dari Indonesia
Masalahnya
Dari tahun ke tahun, pinjol semakin meresahkan. Ditambah makin banyaknya agency penagihan, asset managemet yang bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online terutama yang katanya Legal OJK. Aplikasi yang tidak berizin Field Collection bekerjasama dengan agency dan itu secara hukum adalah tindakan melawan hukum dari peraturan yang OJK buat. Secara hukum pun perjanjiannya bisa dikatakan batal demi hukum atau tidak sah.
Penagihan ke kantor dengan intimidasi, pemaksaan. Penagihan dari deskcoll yang memaki maki, mengancam membunuh dll. Sehingga tidak ada bedanya pinjol legal dan ilegal sama saja.
Walaupun mereka wanprestasi tetapi mereka punya hak konsumen, hak hukum perlindungan konsumen. Piutang adalah perdata, tetapi penagihan dari aplikasi aplikasi legal dan ilegal sudah patut diduga masuk ranah Pidana.
Sudah banyak kasus bunuh diri karena pinjol, dan menyengsarakan terutama rakyat menengah kebawah. Karena sasaran pinjol ada mereka. Apalagi pinjol mulai masuk ke dunia pendidikan tinggi.
Saya punya banyak bukti bukti penagihan yang tidak manusia dari dc dc aplikasi online yang Legal.
Hanya Presiden lah yang bisa membubarkan AFPI dan pinjol seperti negara China. Semoga Pak Prabowo, Presiden terpilih bisa membantu rakyatnya terbebas dari Pinjaman Online, dan bubarkan pinjaman online karena lebih banyak maksiatnya.
Saya memohon dan mendesak Presiden Indonesia Terpilih Bapak Prabowo Subianto untuk perintahkan tutup Fintech Legal dan Paylater karena merekalah awal kehancuran dan mereka juga di duga mempunyai anakan aplikasi ilegal. Sesuai janji Bapak bekerja untuk rakyat, membela rakyat. Bukan membela pejabat, pengusaha dan para bankir.
Pembuat petisi
Ast, Adv. Zainil Yasni (Ketua PBH FERADI WPI AREA DUREN SAWIT 1)
Firma Hukum Subur Jaya

12.249
Masalahnya
Dari tahun ke tahun, pinjol semakin meresahkan. Ditambah makin banyaknya agency penagihan, asset managemet yang bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online terutama yang katanya Legal OJK. Aplikasi yang tidak berizin Field Collection bekerjasama dengan agency dan itu secara hukum adalah tindakan melawan hukum dari peraturan yang OJK buat. Secara hukum pun perjanjiannya bisa dikatakan batal demi hukum atau tidak sah.
Penagihan ke kantor dengan intimidasi, pemaksaan. Penagihan dari deskcoll yang memaki maki, mengancam membunuh dll. Sehingga tidak ada bedanya pinjol legal dan ilegal sama saja.
Walaupun mereka wanprestasi tetapi mereka punya hak konsumen, hak hukum perlindungan konsumen. Piutang adalah perdata, tetapi penagihan dari aplikasi aplikasi legal dan ilegal sudah patut diduga masuk ranah Pidana.
Sudah banyak kasus bunuh diri karena pinjol, dan menyengsarakan terutama rakyat menengah kebawah. Karena sasaran pinjol ada mereka. Apalagi pinjol mulai masuk ke dunia pendidikan tinggi.
Saya punya banyak bukti bukti penagihan yang tidak manusia dari dc dc aplikasi online yang Legal.
Hanya Presiden lah yang bisa membubarkan AFPI dan pinjol seperti negara China. Semoga Pak Prabowo, Presiden terpilih bisa membantu rakyatnya terbebas dari Pinjaman Online, dan bubarkan pinjaman online karena lebih banyak maksiatnya.
Saya memohon dan mendesak Presiden Indonesia Terpilih Bapak Prabowo Subianto untuk perintahkan tutup Fintech Legal dan Paylater karena merekalah awal kehancuran dan mereka juga di duga mempunyai anakan aplikasi ilegal. Sesuai janji Bapak bekerja untuk rakyat, membela rakyat. Bukan membela pejabat, pengusaha dan para bankir.
Pembuat petisi
Ast, Adv. Zainil Yasni (Ketua PBH FERADI WPI AREA DUREN SAWIT 1)
Firma Hukum Subur Jaya

12.249
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 Oktober 2024