Desak pemerintah kelola koperasi sesuai UU

Desak pemerintah kelola koperasi sesuai UU

Penandatangan terbaru:
Miftakhul Ulumuddin dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami menyerukan kepada Pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan Koperasi Desa Kelurahan Mandiri dan Produktif (KDKMP) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini penting agar tata kelola koperasi berjalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pertama, diperlukan adanya transparansi penuh dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) koperasi. Setiap RAB harus dapat diakses oleh anggota koperasi dan diperiksa secara berkala melalui audit independen. Ini akan memastikan bahwa semua pengeluaran sesuai dengan ketentuan dan benar-benar untuk kepentingan anggota koperasi.

Kedua, kami meminta agar peran Agrinas dibatasi hanya sebagai mitra teknis, tidak lebih. Penting bahwa pengelolaan koperasi tetap berada di tangan anggota dan tidak dikuasai oleh organisasi eksternal, termasuk Agrinas selama dua tahun ke depan.

Ketiga, kami menolak keras pengangkatan manajer koperasi secara sepihak oleh pihak kementerian atau dinas terkait. Pengangkatan manajer harus melibatkan semua anggota koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) guna memastikan manajer yang dipilih benar-benar mewakili kepentingan anggota.

Terakhir, penempatan manajer dari luar masyarakat desa/kelurahan setempat tidak akan membantu misi koperasi yang sesungguhnya. Koperasi harus dikelola oleh orang-orang yang dekat dengan komunitasnya, dalam arti sebenar-benarnya: dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota. Hingga setiap perubahan sesuai dengan keputusan RAT.

Dukungan Anda sangat penting dalam upaya kami untuk menjaga integritas dan kemandirian koperasi yang dikelola secara demokratis ini. Mohon tandatangani petisi ini agar suara kita bisa didengar dan perubahan yang kita inginkan dapat tercapai.

avatar of the starter
MUHAMMAD FAUZANPembuka Petisi

10

Penandatangan terbaru:
Miftakhul Ulumuddin dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami menyerukan kepada Pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan Koperasi Desa Kelurahan Mandiri dan Produktif (KDKMP) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini penting agar tata kelola koperasi berjalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pertama, diperlukan adanya transparansi penuh dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) koperasi. Setiap RAB harus dapat diakses oleh anggota koperasi dan diperiksa secara berkala melalui audit independen. Ini akan memastikan bahwa semua pengeluaran sesuai dengan ketentuan dan benar-benar untuk kepentingan anggota koperasi.

Kedua, kami meminta agar peran Agrinas dibatasi hanya sebagai mitra teknis, tidak lebih. Penting bahwa pengelolaan koperasi tetap berada di tangan anggota dan tidak dikuasai oleh organisasi eksternal, termasuk Agrinas selama dua tahun ke depan.

Ketiga, kami menolak keras pengangkatan manajer koperasi secara sepihak oleh pihak kementerian atau dinas terkait. Pengangkatan manajer harus melibatkan semua anggota koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) guna memastikan manajer yang dipilih benar-benar mewakili kepentingan anggota.

Terakhir, penempatan manajer dari luar masyarakat desa/kelurahan setempat tidak akan membantu misi koperasi yang sesungguhnya. Koperasi harus dikelola oleh orang-orang yang dekat dengan komunitasnya, dalam arti sebenar-benarnya: dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota. Hingga setiap perubahan sesuai dengan keputusan RAT.

Dukungan Anda sangat penting dalam upaya kami untuk menjaga integritas dan kemandirian koperasi yang dikelola secara demokratis ini. Mohon tandatangani petisi ini agar suara kita bisa didengar dan perubahan yang kita inginkan dapat tercapai.

avatar of the starter
MUHAMMAD FAUZANPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 10 Mei 2026