Demokrasi Berbicara, Bukan Membenci - Tegakkan Hukum Bagi Pelaku Ujaran Kebencian!

Demokrasi Berbicara, Bukan Membenci - Tegakkan Hukum Bagi Pelaku Ujaran Kebencian!

Masalahnya

Poster Infografik mengenai Ujaran Kebencian

 

Dalam struktur sosial kita, retorika berbentuk kebencian telah menghasilkan konsekuensi yang merugikan secara signifikan bagi individu, kelompok masyarakat, norma, dan nilai kemanusian yang kita anut dalam peradaban ini. Orang-orang yang paling rentan terdampak oleh fenomena ini adalah mereka yang menjadi sasaran langsung dari ujaran kebencian. Mereka harus menanggung ancaman fisik, dampak psikologis yang merusak, dan penyisihan sosial akibat serangan verbal yang merendahkan martabat mereka.

Saat kita mempertimbangkan perjuangan melawan ujaran kebencian, kita harus memiliki pemahaman yang dalam bahwa yang dipertaruhkan adalah masa depan masyarakat yang inklusif, aman, dan bermartabat. Dalam konteks ini, kita harus menyadari bahwa jika tindakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian tidak dioptimalkan dengan segera, maka kita membuka peluang untuk siklus lanjutan kebencian, ketidaksetaraan, dan ketidakadilan. Tindakan ini juga dapat mengirimkan pesan yang salah kepada generasi yang akan datang mengenai nilai-nilai toleransi, keragaman, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang mencerminkan demokrasi. Hal ini tentunya dikarenakan demokrasi dapat menjadi dasar berekspresi dalam konteks yang sesuai di berbagai perspektif atau aspek kehidupan.

Kehadiran kita saat ini adalah suatu momen kritis yang memerlukan tindakan dalam melawan tindakan ujaran kebencian. Dengan meningkatnya penyebaran pesan-pesan kebencian melalui media sosial dan komunikasi daring, isu ini menjadi semakin mendesak. Tanpa mengambil langkah-langkah yang tegas, maka sama saja kita membuka pintu bagi kebencian untuk terus tumbuh tanpa kendali, yang dapat mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi serta keragaman yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mendukung upaya optimalisasi penegakan hukum yang lebih kuat sesuai dengan makna, dungsi, dan kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional sebagai hukum tertinggi di Indonesia untuk melindungi semua warga negara dari dampak merusak yang disebabkan oleh ujaran kebencian. Sebagai wujud nyata dalam kehidupan pelajar, kita bisa belajar untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran kejujuran, dan keadilan di lingkungan sekolah. Contohnya berteman dengan siapa saja tanpa memandang SARA, saling mendukung untuk kebaikan bersama, mendengarkan pendapat orang lain, serta saling menghormati dan menghargai, maka kita dapat berperan serta dalam mencegah masalah ujaran kebencian terjadi.

Fiat Justitia Ruat Caelum

---

Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh.

 

 

avatar of the starter
Agnes Carrina PutriPembuka Petisi

24

Masalahnya

Poster Infografik mengenai Ujaran Kebencian

 

Dalam struktur sosial kita, retorika berbentuk kebencian telah menghasilkan konsekuensi yang merugikan secara signifikan bagi individu, kelompok masyarakat, norma, dan nilai kemanusian yang kita anut dalam peradaban ini. Orang-orang yang paling rentan terdampak oleh fenomena ini adalah mereka yang menjadi sasaran langsung dari ujaran kebencian. Mereka harus menanggung ancaman fisik, dampak psikologis yang merusak, dan penyisihan sosial akibat serangan verbal yang merendahkan martabat mereka.

Saat kita mempertimbangkan perjuangan melawan ujaran kebencian, kita harus memiliki pemahaman yang dalam bahwa yang dipertaruhkan adalah masa depan masyarakat yang inklusif, aman, dan bermartabat. Dalam konteks ini, kita harus menyadari bahwa jika tindakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian tidak dioptimalkan dengan segera, maka kita membuka peluang untuk siklus lanjutan kebencian, ketidaksetaraan, dan ketidakadilan. Tindakan ini juga dapat mengirimkan pesan yang salah kepada generasi yang akan datang mengenai nilai-nilai toleransi, keragaman, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang mencerminkan demokrasi. Hal ini tentunya dikarenakan demokrasi dapat menjadi dasar berekspresi dalam konteks yang sesuai di berbagai perspektif atau aspek kehidupan.

Kehadiran kita saat ini adalah suatu momen kritis yang memerlukan tindakan dalam melawan tindakan ujaran kebencian. Dengan meningkatnya penyebaran pesan-pesan kebencian melalui media sosial dan komunikasi daring, isu ini menjadi semakin mendesak. Tanpa mengambil langkah-langkah yang tegas, maka sama saja kita membuka pintu bagi kebencian untuk terus tumbuh tanpa kendali, yang dapat mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi serta keragaman yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mendukung upaya optimalisasi penegakan hukum yang lebih kuat sesuai dengan makna, dungsi, dan kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional sebagai hukum tertinggi di Indonesia untuk melindungi semua warga negara dari dampak merusak yang disebabkan oleh ujaran kebencian. Sebagai wujud nyata dalam kehidupan pelajar, kita bisa belajar untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran kejujuran, dan keadilan di lingkungan sekolah. Contohnya berteman dengan siapa saja tanpa memandang SARA, saling mendukung untuk kebaikan bersama, mendengarkan pendapat orang lain, serta saling menghormati dan menghargai, maka kita dapat berperan serta dalam mencegah masalah ujaran kebencian terjadi.

Fiat Justitia Ruat Caelum

---

Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh.

 

 

avatar of the starter
Agnes Carrina PutriPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi