

Tegakkanlah Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Kampus FK UKRIDA


Tegakkanlah Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Kampus FK UKRIDA
Masalahnya
Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) merupakan salah satu perguruan tinggi yang unggul di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP no 109 tahun 2012), sarana pendidikan merupakan tempat yang harus bebas dari rokok. Namun seringkali peraturan ini tidak ditegakkan dengan baik. Pada tingkat global, permasalahan yang terjadi adalah Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal sebelum tahun 2003, Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam membahas konvensi ini. Sungguh ironis sekali negara kita. FCTC merupakan suatu bentuk rumusan hukum internasionalyang berisi tentang masalah pengendalian tembakau yang diusung oleh World Health Organization (WHO), organisasi kesehatan dunia, dibawah naungan United Nations (UN) / PBB.
Pada tingkat nasional, permasalahan yang terjadi adalah masuknya Rancangan Undang-Undang Pertembakuan (RUU P) secara tiba-tiba ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2015 dan menjadi prioritas di urutan ke 22. Padahal di tahun 2014, RUU P ini tidak berhasil diloloskan untuk masuk ke dalam prolegnas 2015. Jika RUU P ini berhasil disahkan menjadi sebuah undang-undang dasar, maka hal itu akan mengakibatkan teranulirnya dari PP no 109 tahun 2012, yang dasarnya berasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 yang berisi tentang Kesehatan. Hal ini berarti menyebabkan hilangnya kawasan tanpa rokok serta gambar seram yang terdapat pada bungkus rokok.
Sebagai salah satu perguruan tinggi yang unggul, maka kita harus mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah pengendalian tembakau dengan menegakkan kawasan tanpa rokok di kampus kita. Terdapat aktivitas konsumsi rokok di kampus FK UKRIDA, yang ditandai dengan ditemukannya puntung rokok yang cukup banyak di area kampus FK UKRIDA, yaitu di sekitar kantin, sekitar parkiran dosen, dan sekitar pintu gerbang (lihat lampiran 1). Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Tentu karena tidak adanya aturan tertulis beserta sanksi jelas yang dapat mengancam pelanggarnya, lemahnya pengawasan, tertutupnya rambu dilarang merokok oleh daun-daunan, mudahnya akses untuk mendapatkan rokok di dekat kampus, serta tidak adanya sosialisasi (dialog terbuka mengenai KTR) dari pihak berwenang FK UKRIDA.
Oleh karena itu, kami meminta pihak dekanat/rektorat untuk segera mengeluarkan surat keputusan rektorat/dekanat yang membahas tentang masalah KTR secara komprehensif, membentuk komite/kelompok kerja penyusunan kebijakan KTR, mengadakan sosialisasi kepada seluruh pihak yang menggunakan fasilitas kampus FK UKRIDA (termasuk tempat parkir dan kantin), serta membentuk komite/kelompok pengawas pelaksanaan surat keputusan tersebut.
#ThinkGlobalActLocal
#ActReactImpact

Masalahnya
Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) merupakan salah satu perguruan tinggi yang unggul di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP no 109 tahun 2012), sarana pendidikan merupakan tempat yang harus bebas dari rokok. Namun seringkali peraturan ini tidak ditegakkan dengan baik. Pada tingkat global, permasalahan yang terjadi adalah Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal sebelum tahun 2003, Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam membahas konvensi ini. Sungguh ironis sekali negara kita. FCTC merupakan suatu bentuk rumusan hukum internasionalyang berisi tentang masalah pengendalian tembakau yang diusung oleh World Health Organization (WHO), organisasi kesehatan dunia, dibawah naungan United Nations (UN) / PBB.
Pada tingkat nasional, permasalahan yang terjadi adalah masuknya Rancangan Undang-Undang Pertembakuan (RUU P) secara tiba-tiba ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2015 dan menjadi prioritas di urutan ke 22. Padahal di tahun 2014, RUU P ini tidak berhasil diloloskan untuk masuk ke dalam prolegnas 2015. Jika RUU P ini berhasil disahkan menjadi sebuah undang-undang dasar, maka hal itu akan mengakibatkan teranulirnya dari PP no 109 tahun 2012, yang dasarnya berasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 yang berisi tentang Kesehatan. Hal ini berarti menyebabkan hilangnya kawasan tanpa rokok serta gambar seram yang terdapat pada bungkus rokok.
Sebagai salah satu perguruan tinggi yang unggul, maka kita harus mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah pengendalian tembakau dengan menegakkan kawasan tanpa rokok di kampus kita. Terdapat aktivitas konsumsi rokok di kampus FK UKRIDA, yang ditandai dengan ditemukannya puntung rokok yang cukup banyak di area kampus FK UKRIDA, yaitu di sekitar kantin, sekitar parkiran dosen, dan sekitar pintu gerbang (lihat lampiran 1). Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Tentu karena tidak adanya aturan tertulis beserta sanksi jelas yang dapat mengancam pelanggarnya, lemahnya pengawasan, tertutupnya rambu dilarang merokok oleh daun-daunan, mudahnya akses untuk mendapatkan rokok di dekat kampus, serta tidak adanya sosialisasi (dialog terbuka mengenai KTR) dari pihak berwenang FK UKRIDA.
Oleh karena itu, kami meminta pihak dekanat/rektorat untuk segera mengeluarkan surat keputusan rektorat/dekanat yang membahas tentang masalah KTR secara komprehensif, membentuk komite/kelompok kerja penyusunan kebijakan KTR, mengadakan sosialisasi kepada seluruh pihak yang menggunakan fasilitas kampus FK UKRIDA (termasuk tempat parkir dan kantin), serta membentuk komite/kelompok pengawas pelaksanaan surat keputusan tersebut.
#ThinkGlobalActLocal
#ActReactImpact

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 Mei 2015