Data Pribadi jadi Selebaran, Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah!


Data Pribadi jadi Selebaran, Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah!
Masalahnya
Data pribadi yang biasanya terdiri dari Nomor Induk Kependudukan, nomor telpon seluler, alamat, hingga semua hal yang bersifat pribadi tentu harus dijaga dengan baik kerahasiaannya. Selain menghindari potensi pencemaran nama baik, menjaga data pribadi juga harus dilakukan demi menghindari penyalahgunaannya dari tindak kriminal yang dapat terjadi lewat celah-celah yang tidak dapat disangka.
Bicara soal data pribadi tidak hanya tentang keamanan, tapi juga dengan pemenuhan hak-hak proporsionalitas untuk mewujudkan tata kelola PDP (Perlindungan Data Pribadi) dari sisi pengendali, hubungan antarpengendali, dan hak subjek data pribadi tersebut.
Namun, apa yang harus dilakukan apabila data pribadi milik kita ternyata disebarluaskan dan dihamburkan bebas tanpa ada pelindung yang menjadi jaminannya? Pasalnya, upaya untuk menjaga data pribadi tentu akan sia-sia apabila pihak berwenang tidak mencanangkan tanggung jawabnya sebagai pelindung serta pengelola data yang kuat dan mumpuni.
Faktanya, yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KEMKOMINFO) hanya sejauh melakukan konferensi pers terkait rapat tindak lanjut dengan para Penyelenggara Sistem Eelektronik (PSE) yang bertanggung jawab memegang data pribadi milik penggunanya. Sayangnya sisa tindak lanjut tersebut berujung kebutaan dan kebisuan.
Apa yang terjadi di lapangan?
Telah terjadi kebocoran data pribadi milik WNI (Warga Negara Indonesia) sebanyak 1,3M pada situs gelap yang dihamburkan secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengamat keamanan siber dan chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Pratama Persadha menjelaskan pengunggah data memberikan sampel sebanyak 1,5 juta data. Pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menjualnya senilai Rp700 juta dan menggunakan mata uang kripto. Hal ini menjadi pendukung berarti atas ketidakmampuan pemerintah dalam mencanangkan kewajibannya yakni menjaga data warga negaranya. Dampak dari bocornya data pribadi tersebut tentu menimbulkan terjadinya berbagai kemungkinan buruk terhadap tuan dan puannya. Pasalnya kesadaran akan urgensi tragedi ini masih dinilai rendah mengingat kurangnya tekanan yang diluncurkan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Mengapa Publik harus menuntut?
Ketua KEMKOMINFO, Johnny G. Plate mengatakan bahwa penduduk Indonesia harus menjaga data pribadi milik mereka dengan rutin mengganti password atau kata sandi platform digital pada semua perangkat. Hal ini seharusnya menjadi bumerang terhadap KEMKOMINFO sendiri mengingat adanya kebijakan yang mengharuskan masyarakat untuk menyertakan NIK saat registrasi kartu SIM.
Padahal telah dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 19 BAB VIII terkait Peran Pemerintah Pasal 90 B & C yang berbunyi "Melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" Hal ini dinilai berbanding terbalik atas himbauan yang diberikan oleh KEMKOMINFO atas tragedi bocornya data pribadi.
Apa dampak dari data pribadi yang bocor?
Dampak kebocoran data pribadi harus diperhatikan lebih jauh mengingat apabila kekhawatiran hal serupa menjadi dimaklumi karena terlalu sering terjadi. Berikut dampak yang akan terjadi apabila data pribadi milik seseorang bocor:
- Hidup menjadi tidak tenang
Ketika masyarakat menerima SMS penipuan, SMS iklan spam, email spam atau WhatsApp spam juga merupakan penyebab yang bersumber dari kebocoran data. Hal tersebut dapat menjadikan kehidupan seseorang menjadi tidak tenang mengingat respon tiap individu terhadap sebuah tekanan tentu berbeda-beda. Sehingga apabila bentuk gangguan seperti ini terjadi secara berkesinambungan, maka hal ini tentu mengganggu dan membuat diri menjadi tidak nyaman. - Disalahgunakan kegiatan kriminal
Data pribadi merupakan sasaran yang sangat empuk bagi pelaku tindakan kriminal yang tidak pandang bulu terhadap siapa saja korbannya. Berbagai kejahatan bisa terjadi jika data pribadi kita jatuh ke dalam tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan cyber seperti pishing dan pemalsuan data bisa terjadi pada siapapun jika data pribadi tidak mendapatkan keamanan yang seharusnya.
Masalahnya
Data pribadi yang biasanya terdiri dari Nomor Induk Kependudukan, nomor telpon seluler, alamat, hingga semua hal yang bersifat pribadi tentu harus dijaga dengan baik kerahasiaannya. Selain menghindari potensi pencemaran nama baik, menjaga data pribadi juga harus dilakukan demi menghindari penyalahgunaannya dari tindak kriminal yang dapat terjadi lewat celah-celah yang tidak dapat disangka.
Bicara soal data pribadi tidak hanya tentang keamanan, tapi juga dengan pemenuhan hak-hak proporsionalitas untuk mewujudkan tata kelola PDP (Perlindungan Data Pribadi) dari sisi pengendali, hubungan antarpengendali, dan hak subjek data pribadi tersebut.
Namun, apa yang harus dilakukan apabila data pribadi milik kita ternyata disebarluaskan dan dihamburkan bebas tanpa ada pelindung yang menjadi jaminannya? Pasalnya, upaya untuk menjaga data pribadi tentu akan sia-sia apabila pihak berwenang tidak mencanangkan tanggung jawabnya sebagai pelindung serta pengelola data yang kuat dan mumpuni.
Faktanya, yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KEMKOMINFO) hanya sejauh melakukan konferensi pers terkait rapat tindak lanjut dengan para Penyelenggara Sistem Eelektronik (PSE) yang bertanggung jawab memegang data pribadi milik penggunanya. Sayangnya sisa tindak lanjut tersebut berujung kebutaan dan kebisuan.
Apa yang terjadi di lapangan?
Telah terjadi kebocoran data pribadi milik WNI (Warga Negara Indonesia) sebanyak 1,3M pada situs gelap yang dihamburkan secara cuma-cuma oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengamat keamanan siber dan chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Pratama Persadha menjelaskan pengunggah data memberikan sampel sebanyak 1,5 juta data. Pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menjualnya senilai Rp700 juta dan menggunakan mata uang kripto. Hal ini menjadi pendukung berarti atas ketidakmampuan pemerintah dalam mencanangkan kewajibannya yakni menjaga data warga negaranya. Dampak dari bocornya data pribadi tersebut tentu menimbulkan terjadinya berbagai kemungkinan buruk terhadap tuan dan puannya. Pasalnya kesadaran akan urgensi tragedi ini masih dinilai rendah mengingat kurangnya tekanan yang diluncurkan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Mengapa Publik harus menuntut?
Ketua KEMKOMINFO, Johnny G. Plate mengatakan bahwa penduduk Indonesia harus menjaga data pribadi milik mereka dengan rutin mengganti password atau kata sandi platform digital pada semua perangkat. Hal ini seharusnya menjadi bumerang terhadap KEMKOMINFO sendiri mengingat adanya kebijakan yang mengharuskan masyarakat untuk menyertakan NIK saat registrasi kartu SIM.
Padahal telah dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 19 BAB VIII terkait Peran Pemerintah Pasal 90 B & C yang berbunyi "Melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" Hal ini dinilai berbanding terbalik atas himbauan yang diberikan oleh KEMKOMINFO atas tragedi bocornya data pribadi.
Apa dampak dari data pribadi yang bocor?
Dampak kebocoran data pribadi harus diperhatikan lebih jauh mengingat apabila kekhawatiran hal serupa menjadi dimaklumi karena terlalu sering terjadi. Berikut dampak yang akan terjadi apabila data pribadi milik seseorang bocor:
- Hidup menjadi tidak tenang
Ketika masyarakat menerima SMS penipuan, SMS iklan spam, email spam atau WhatsApp spam juga merupakan penyebab yang bersumber dari kebocoran data. Hal tersebut dapat menjadikan kehidupan seseorang menjadi tidak tenang mengingat respon tiap individu terhadap sebuah tekanan tentu berbeda-beda. Sehingga apabila bentuk gangguan seperti ini terjadi secara berkesinambungan, maka hal ini tentu mengganggu dan membuat diri menjadi tidak nyaman. - Disalahgunakan kegiatan kriminal
Data pribadi merupakan sasaran yang sangat empuk bagi pelaku tindakan kriminal yang tidak pandang bulu terhadap siapa saja korbannya. Berbagai kejahatan bisa terjadi jika data pribadi kita jatuh ke dalam tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan cyber seperti pishing dan pemalsuan data bisa terjadi pada siapapun jika data pribadi tidak mendapatkan keamanan yang seharusnya.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 Oktober 2022