Darurat Narkoba dan Judi Online ! Selamatkan generasi muda sekarang


Darurat Narkoba dan Judi Online ! Selamatkan generasi muda sekarang
Masalahnya
Indonesia sedang menghadapi darurat narkoba dan judi online !!!.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 adalah sebesar 1,73%, kira-kira sebesar 3.337.911 penduduk usia 15-64 tahun. Artinya, dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun terdapat 173 orang yang memakai narkoba. (BNN dalam buku Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023). Sebagian dari penyalahguna Narkoba adalah usia anak. Hanya saja kita blm tahu berapa banyak penyalahguna/korban yang sudah mendapatkan layanan rehabilitasi dari Pemerintah, termasuk rehabilitasi sosial. Jika Pemerintah memberikan layanan rehabilitasi setiap tahun hanya di angka ribuan, niscaya dalam waktu puluhan tahunpun tidak akan berkurang.
Begitu juga dengan judi online yang telah merusak kehidupan ratusan ribu orang dan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Sebagian dari mereka juga berada di usia anak-anak.
Tahun 2014 Presiden menyatakan bahwa Indonesia Darurat Narkoba, tahun 2023 Presiden menyatakan extra ordinary Narkoba. Tahun 2024 Pemerintah menyatakan "perang" terhadap judi online, membentuk satgas judi online, menutup ribuan situs judi, bahkan membuat polemik dengan wacana memberikan bansos bagi pelaku judi online.
Mengatasi kedua masalah ini perlu menjadi prioritas nasional. Kami meminta pemerintah untuk sungguh-sungguh dan konsistensi dalam menjalankannya termasuk penegakan hukum, melakukan inovasi dalam pendidikan dan penjangkauan masyarakat tentang bahaya narkoba dan judi online, serta memberikan lebih banyak dukungan kepada mereka yang terkena dampak langsung dari masalah ini, termasuk memberikan rehabilitasi baik medis maupun sosial bagi pecandu/korban.
SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI CENGKRAMAN NARKOBA DAN JUDI ONLINE.
Kami berharap dengan semakin banyak orang yang menandatangani petisi ini, pemerintah akan menjadi lebih proaktif dalam memerangi darurat ini. Tandatanganilah petisi ini sekarang!
Agusman A.KS
Pekerja Sosial, Praktisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Praktisi Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA/Narkoba, dan Ketua Yayasan Balarenik

1.307
Masalahnya
Indonesia sedang menghadapi darurat narkoba dan judi online !!!.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 adalah sebesar 1,73%, kira-kira sebesar 3.337.911 penduduk usia 15-64 tahun. Artinya, dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun terdapat 173 orang yang memakai narkoba. (BNN dalam buku Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023). Sebagian dari penyalahguna Narkoba adalah usia anak. Hanya saja kita blm tahu berapa banyak penyalahguna/korban yang sudah mendapatkan layanan rehabilitasi dari Pemerintah, termasuk rehabilitasi sosial. Jika Pemerintah memberikan layanan rehabilitasi setiap tahun hanya di angka ribuan, niscaya dalam waktu puluhan tahunpun tidak akan berkurang.
Begitu juga dengan judi online yang telah merusak kehidupan ratusan ribu orang dan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Sebagian dari mereka juga berada di usia anak-anak.
Tahun 2014 Presiden menyatakan bahwa Indonesia Darurat Narkoba, tahun 2023 Presiden menyatakan extra ordinary Narkoba. Tahun 2024 Pemerintah menyatakan "perang" terhadap judi online, membentuk satgas judi online, menutup ribuan situs judi, bahkan membuat polemik dengan wacana memberikan bansos bagi pelaku judi online.
Mengatasi kedua masalah ini perlu menjadi prioritas nasional. Kami meminta pemerintah untuk sungguh-sungguh dan konsistensi dalam menjalankannya termasuk penegakan hukum, melakukan inovasi dalam pendidikan dan penjangkauan masyarakat tentang bahaya narkoba dan judi online, serta memberikan lebih banyak dukungan kepada mereka yang terkena dampak langsung dari masalah ini, termasuk memberikan rehabilitasi baik medis maupun sosial bagi pecandu/korban.
SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI CENGKRAMAN NARKOBA DAN JUDI ONLINE.
Kami berharap dengan semakin banyak orang yang menandatangani petisi ini, pemerintah akan menjadi lebih proaktif dalam memerangi darurat ini. Tandatanganilah petisi ini sekarang!
Agusman A.KS
Pekerja Sosial, Praktisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Praktisi Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA/Narkoba, dan Ketua Yayasan Balarenik

1.307
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 Juli 2024