CPNS Bukan untuk Semua? Batas Usia 35 Tahun Diskriminatif bagi Disabilitas

Penandatangan terbaru:
Lazarus Yolandus Bura dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Dalam praktik rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS), kebijakan batas usia maksimal 35 tahun diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi penyandang disabilitas, sehingga secara nyata menutup akses mereka untuk mengikuti seleksi.

Padahal, penyandang disabilitas sejak awal menghadapi berbagai hambatan struktural, mulai dari keterbatasan akses pendidikan, lingkungan yang tidak inklusif, hingga stigma sosial, yang berdampak pada keterlambatan dalam menyelesaikan pendidikan dan memasuki dunia kerja.

Akibatnya, banyak penyandang disabilitas baru memenuhi kualifikasi kerja pada usia yang lebih tinggi dibandingkan pelamar non-disabilitas.

Namun demikian, kebijakan batas usia yang kaku tanpa adanya pengecualian atau kebijakan afirmatif justru menutup peluang tersebut, sehingga secara tidak langsung menimbulkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tampak netral secara formal, dalam implementasinya justru menciptakan ketidakadilan substantif (substantive inequality), karena tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi faktual yang dihadapi oleh kelompok rentan.

Selain itu, kebijakan ini tidak selaras dengan prinsip perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan komitmen internasional Indonesia dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang mewajibkan negara memberikan perlakuan khusus serta akomodasi yang layak guna menjamin kesetaraan kesempatan.

Dengan demikian, kebijakan batas usia CPNS saat ini berpotensi melanggengkan diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination) serta menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan berpartisipasi secara penuh dalam pemerintahan.

 

Tuntutan Kami

1.Mendesak Pemerintah dan pembentuk kebijakan untuk meninjau ulang ketentuan batas usia maksimal dalam rekrutmen CPNS agar lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

2.Menghadirkan kebijakan afirmatif (affirmative action) berupa pengecualian atau relaksasi batas usia bagi penyandang disabilitas.

3.Mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) dalam seluruh tahapan seleksi CPNS.

4.Menjamin bahwa sistem merit dalam Manajemen ASN tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memastikan kesetaraan substantif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

5.Mendorong harmonisasi kebijakan nasional dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar internasional, khususnya CRPD.

Output yang Diharapkan

1.Perubahan kebijakan atau regulasi terkait batas usia CPNS yang memberikan pengecualian bagi penyandang disabilitas.

2.Terbukanya akses yang adil dan setara bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi ASN.

3.Terwujudnya sistem rekrutmen ASN yang inklusif, non-diskriminatif, dan berbasis kesetaraan substantif.

4.Meningkatnya partisipasi penyandang disabilitas dalam sektor pemerintahan.

5.Penguatan komitmen negara dalam memenuhi hak konstitusional penyandang disabilitas sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan CRPD.

avatar of the starter
Ifsan Massa KarundengPembuka Petisi

138

Penandatangan terbaru:
Lazarus Yolandus Bura dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Dalam praktik rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS), kebijakan batas usia maksimal 35 tahun diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi penyandang disabilitas, sehingga secara nyata menutup akses mereka untuk mengikuti seleksi.

Padahal, penyandang disabilitas sejak awal menghadapi berbagai hambatan struktural, mulai dari keterbatasan akses pendidikan, lingkungan yang tidak inklusif, hingga stigma sosial, yang berdampak pada keterlambatan dalam menyelesaikan pendidikan dan memasuki dunia kerja.

Akibatnya, banyak penyandang disabilitas baru memenuhi kualifikasi kerja pada usia yang lebih tinggi dibandingkan pelamar non-disabilitas.

Namun demikian, kebijakan batas usia yang kaku tanpa adanya pengecualian atau kebijakan afirmatif justru menutup peluang tersebut, sehingga secara tidak langsung menimbulkan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tampak netral secara formal, dalam implementasinya justru menciptakan ketidakadilan substantif (substantive inequality), karena tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi faktual yang dihadapi oleh kelompok rentan.

Selain itu, kebijakan ini tidak selaras dengan prinsip perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan komitmen internasional Indonesia dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang mewajibkan negara memberikan perlakuan khusus serta akomodasi yang layak guna menjamin kesetaraan kesempatan.

Dengan demikian, kebijakan batas usia CPNS saat ini berpotensi melanggengkan diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination) serta menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan berpartisipasi secara penuh dalam pemerintahan.

 

Tuntutan Kami

1.Mendesak Pemerintah dan pembentuk kebijakan untuk meninjau ulang ketentuan batas usia maksimal dalam rekrutmen CPNS agar lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

2.Menghadirkan kebijakan afirmatif (affirmative action) berupa pengecualian atau relaksasi batas usia bagi penyandang disabilitas.

3.Mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) dalam seluruh tahapan seleksi CPNS.

4.Menjamin bahwa sistem merit dalam Manajemen ASN tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memastikan kesetaraan substantif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

5.Mendorong harmonisasi kebijakan nasional dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar internasional, khususnya CRPD.

Output yang Diharapkan

1.Perubahan kebijakan atau regulasi terkait batas usia CPNS yang memberikan pengecualian bagi penyandang disabilitas.

2.Terbukanya akses yang adil dan setara bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi ASN.

3.Terwujudnya sistem rekrutmen ASN yang inklusif, non-diskriminatif, dan berbasis kesetaraan substantif.

4.Meningkatnya partisipasi penyandang disabilitas dalam sektor pemerintahan.

5.Penguatan komitmen negara dalam memenuhi hak konstitusional penyandang disabilitas sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan CRPD.

avatar of the starter
Ifsan Massa KarundengPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Perkembangan terakhir petisi