

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu menyuarakan keprihatinan mendalam terkait ancaman tidak cairnya dana desa di 81 desa imbas penerapan PMK (Peraturan Menteri (Keuangan) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan ini dikhawatirkan memicu kegagalan pembangunan desa hingga potensi kekacauan sosial, terutama menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) 10 Desember 2025.
Bendahara Umum APDESI Indramayu, Ino Norita, menyebut penerapan PMK 81/2025 menjadi pukulan berat bagi pemerintah desa. Terutama karena dana desa yang belum cair hingga September dinyatakan tidak bisa dicairkan, kecuali kategori earmark (dana yang telah ditentukan penggunaannya).
“Kurang lebih kami pun merasa prihatin dengan adanya PMK Nomor 81 tahun 2025 yang menyampaikan bahwasanya satu pengajuan dana desa yang belum cair hingga September akan ditunda ataupun tidak dicairkan kecuali yang earmark,” ujar Ino, Rabu (3/12/2025).