Cabut Pemberian Proper Biru terhadap PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum

Masalahnya

“Cabut Pemberian Proper Biru terhadap PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum adalah Kejahatan terhadap Lingkungan dan Masyarakat Sumsel”

Pada awal operasional, aktivitas tambang yang dilakukan PT BAU diduga membuat Sungai Kungkilan tercemar. Seiring penambahan produksi, perusahaan disinyalir melakukan pemindahan alur/penghilangan alur Sungai Kungkilan tersebut:

 

1.      Tim Kawali Sumsel menemukan fakta bahwa pada Pada Oktober 2009, sejumlah warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, mengeluhkan aktivitas PT Muara Alam Sejahtera (PT MAS) dan PT Bara Alam Utama (PT BAU), yang diduga mencemari Sungai Kungkilan dengan limbah batubara mereka. Stockpile yang berada cukup dekat dengan Sungai Kungkilan membuat warga merasakan dampaknya. 

2.      Sejak munculnya aktivitas pertambangan batubara saat itu, warga desa merasakan adanya perubahan. Mulai dari ikan yang mulai berkurang, perubahan warna air sungai yang menjadi kehitaman, sehingga warga tidak lagi bisa memaksimalkan air sungai yang bermuara ke Sungai Lematang ini. (Baca: http://harianlahat.blogspot.com/2009/10/limbah-batu-bara-pt-mas-cemari-sungai.html

3.      Berdasarkan penelusuran lain diketahui, alur Sungai Kungkilan kemudian dipindahkan beberapa tahun setelahnya. Seiring dengan peningkatan produksi yang dilakukan PT BAU dari 2 Juta ton batubara pertahun menjadi 8 Juta ton. Hal ini terungkap dari hasil penelitian Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang berlangsung pada 4 Juli 2012 - 11 Juli 2012 yang dirilis dalam laman http://rentez.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html Kegiatan penelitian ini meliputi pengukuran pada aliran Sungai Kungkilan di Desa Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Semakin ke hilir, air sungai itu berkurang karena memasuki wilayah pertambangan di beberapa perusahaan yang di alirinya. Masyarakat di bagian hilir paling merasakan dampak dari berkurangan debit dan kualitas air, serta pencemaran limbah batubara yang terbawa oleh air sungai hingga ke hilir.  

4.      Warga kemudian melalukan protes, seperti yang tercatat dalam pemberitaan pada Maret 2014. Saat itu warga melaporkan PT Muara Alam Sejahtera (PT MAS) dan PT Bara Alam Utama (PT BAU) dan PT Bumi Merapi Energi (PT BME). Aktivitas pertambangan yang disinyalir tidak terkontrol membuat masyarakat resah. Sebab tidak hanya menganggu sumber air warga (Sungai Kungkilan), tapi juga disinyalir tidak mempertimbangkan masa depan warga. 

5.      Camat Merapi Barat saat itu, Aries Farhan, tak menampik kondisi di lapangan, yakni mengenai tercemarnya Sungai Kungkilan. Air sungai itu tidak lagi layak untuk digunakan oleh warga. Pernyataan ini diperkuat dengan data hasil uji kualitas air dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat pada 2014 yang menyebut ada sebagian titik di Sungai Kungkilan itu berada pada ambang batas baku mutu air, alias berbahaya. (Baca: https://beritapagi.co.id/2014/03/25/sungai-kungkilan-masih-tercemar.html 

6.      Protes warga terhadap pencemaran dan perubahan alur Sungai Kungkilan yang dilakukan PT BAU kembali dilakukan pada Oktober 2015. Saat itu, warga yang menyampaikan aspirasinya di Kantor Pemkab Lahat mengungkapkan jika alur sungai telah berubah sepanjang 800 meter. Warga meminta PT BAU bertanggungjawab, karena di sisi lain perubahan alur Sungai ini juga memberi dampak negatif untuk sekarang dan di masa depan.

7.      Akibat perpindahan alur Sungai Kungkilan itu, Desa Negeri Agung kehilangan wilayah sekitar 60 hektar, yang tentu secara administratif harus dipertanggungjawabkan pula oleh pihak terkait. Selesai berorasi di Kantor Pemkab Lahat, massa aksi bergerak ke Kantor DPRD Lahat dan diterima oleh Ketua DPRD Lahat saat itu, Herliansyah beserta jajaran. (Baca: http://sriwijayaonline.com/17551-lagi-warga-demo-kantor-pemkab-dan-dprd Sehingga, warga secara tegas meminta PT BAU segera menghentikan produksi dan mengembalikan alur sungai seperti semula. Namun perwakilan PT BAU menjawab, bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan sudah sesuai dengan izin Kementerian ESDM dan Bupati Lahat. Mengenai alur Sungai Kungkilan, apabila aktivitas pertambangan telah selesai, maka akan dikembalikan lagi seperti semula.  (Baca: https://sumsel.tribunnews.com/2015/10/06/rusak-sungai-kungkilan-pt-bau-diminta-hengkang

8.      Pembuktian lain dari kasus pencemaran Sungai Kungkilan muncul dalam kajian penelitian yang dilakukan oleh Eddy Suroso, mahasiswa Program Pengelolaan Lingkungan Pascasarjana Universitas Sriwijaya. Penelitian yang diterbitkan di Sriwijaya Journal of Environment pada 30 Mei 2017 itu menyebut, bahwa air Sungai Kungkilan mengalami penurunan kualitas saat melintasi kegiatan pertambangan batubara yang berada di areal milik beberapa perusahaan tambang di kawasan Merapi Barat, Kecamatan Lahat. Rekomendasi dari hasil penelitian itu disebutkan, salah satu upaya yang harus segera dilakukan adalah adalah penerapan sanksi penegakkan hukum baik secara administratif, perdata dan/atau pidana bagi perusahaan pelanggar peraturan pengendalian pencemaran air. (Baca: http://www.ojs.pps.unsri.ac.id/index.php/ppsunsri/issue/view/18

9.      Rekan kami dari Gerakan Pemuda Peduli Ayik Kungkilan (GPPAK) yang kemudian melakukan ekspedisi di Sungai Kungkilan di kaki Bukit Hingin. Aliran sungai sepanjang 30 Km itu merupakan batas wilayah Desa Muara Maung dengan Desa Negeri Agung. Eskpedisi yang dimulai Minggu 22 September 2019 itu, melacak jejak pencemaran Sungai Kungkilan dari bagian hulu Sungai. Baru berjalan sekitar 2 Km, tim langsung menemukan pencemaran karena terdapat areal disposal (pembuangan limbah) batubara yang menyebabkan air sungai menghitam karena sudah bercampur lumpur dan limbah batubara. Koordinator Lapangan GPPAK, Rusdi menegaskan, sejak dimulainya aktivitas pertambangan yang salah satunya dilakukan oleh PT BAU, warga tak bisa lagi memanfaatkan Sungai Kungkilan seperti dulu. (Baca: http://lahatonline.com/194252-gppak-ekspedisi-sungai-kungkilan.html

10.  Ekspedisi ini juga menemukan beberapa penyebab rusaknya Sungai Kungkilan yakni: (1) Terjadinya perubahan warna air ketika musim kemarau air berwarna hitam kecoklatan berbau dan debit airnya menjadi tidak stabil. Ketika musim hujan debit air lebih besar dan banyak membawa lumpur; (2) Terjadinya pendangkalan sungai Kungkilan akibat lumpur yang terbawa arus pembuangan air Kolam Pengendapan Lumpur (KPL).Serta beberapa patahan disposal perusahaan tambang batu bara yang langsung diatas bibir Sungai Kungkilan; (3) Terjadinya pemindahan badan Sungai Kungkilan yang masuk dalam area eksploitasi perusahaan tambang batubara, serta pemindahan badan sungai Kungkilan akibat pelebaran area disposal perusahaan tambang batubara; (4) Terjadinya penambangan batubara di badan sungai kungkilan; dan (5) Menurunnya kuantitas biota sungai Kungkilan dan rusaknya vegetasi sungai Kungkilan.

11.  Sengketa antara warga dan PT BAU terkait ganti rugi lahan dan kondisi lingkungan ini sebetulnya sempat ditengahi Gubernur Sumsel Herman Deru. Dari catatan pemberitaan, pada Februari 2020, Gubernur Herman Deru memimpin rapat sengketa lingkungan itu di Pemprov Sumsel. Tapi bukan dengan warga Desa Muara Maung ataupun warga Desa Negeri Agung, melainkan dengan warga Desa Ulak Pandan. Usai rapat, Gubernur Herman Deru mengungkapkan, permasalahan terjadi karena miskomunikasi antara satu pihak dengan yang lain, terkait kompensasi lahan PT BAU seluas 128 Hektar yang mencakup Desa Lebak Budi, Desa Negeri Agung dan Desa Ulak Pandan di Kabupaten Lahat.  “Sebenarnya hanya permasalahan kejelasan mekanisme dari pemberian kompensasi itu saja. Karena PT. BAU sendiri bersedia dan menyanggupi. Namun harus ada mekanisme yang jelas sehingga tidak lagi muncul permasalah yang sama dikemudian hari,” terangnya. Tidak selesai sampai disitu, Gubernur meminta pihak terkait, termasuk Bupati Lahat Cik Ujang untuk ikut melakukan pengawasan dalam proses ini. (Baca: http://wartaterkini.news/gubernur-sumsel-pimpin-rapat-terkait-sengketa-pt-bau-kabupaten-lahat/

12.  Pada Juni 2020 warga kembali menuntut ganti rugi kepada PT BAU dan tiga perusahaan tambang lain yakni, PT. Karya Kasih Agung (PT KKA), PT. Bumi Merapi Energi (PT BME), dan PT. Muara Alam Sejahtera (PT MAS). Pasalnya hujan deras yang terjadi beberapa waktu sebelumnya membuat air Sungai Kungkilan meluap dan membawa material lumpur yang merusak lahan pertanian warga. 

13.  Banjir yang membawa lumpur dari tambang sebelumnya juga terjadi pada 27-28 Desember 2019 dan warga sudah melaporkan kerusakan serta pencemaran lingkungan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat. Bahkan nilai kerugian yang dialami warga sudah dihitung oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah. Namun sampai saat itu, enam bulan berselang, tidak ada penyelesaian dan tindakan tegas dari Pemda terutama DLH Lahat.

14.  Warga menilai, Dinas Lingkungan Hidup Lahat tidak berani memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang telah merusak dan mencemari sungai kungkilan yang mengakibatkan lahan pertanian mereka gagal panen. (Baca: https://kanopihijauindonesia.or.id/warga-muara-maung-tagih-ganti-rugi-4-perusahaan-tambang-batu-bara/

15.  Dalam sebuah diskusi online yang digelar terkait hal itu,Ketua Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menegaskan, warga sudah menjalani seluruh proses, mulai dari mengadukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian yang ikut melihat langsung lokasi terdampak banjir. Selain itu sudah digelar pertemuan di desa dan membentuk tim verifikasi untuk menaksir kerugian materil yang dialami oleh warga. “Semua hanya sebatas proses tidak ada realisasi. Mereka juga sudah ketemu personalia perusahaan dan mereka berjanji akan berkoordinasi dengan tiga perusahaan lainnya faktanya sampai saat ini sudah beberapa bulan tidak ada realisasi,” sebut Ali.

16.  Aktivis lingkungan Desa Muara Maung, Syawan mengungkapkan, ikut terlibat dalam ekspedisi menyusuri Sungai Kungkilan yang dilakukan sejak 2019-2020. Dalam beberapa kali penelusuran, pihaknya memastikan bahwa sungai itu tercemar diduga limbah B3 dari PT.BAU berupa minyak oli dari area work shop, yang berada dekat stockpile dengan koordinat N 03 46`53.12` dan E 103 4O`32.08`. Tidak hanya itu, beberapa titik pemindahan alur Sungai Kungkilan juga diketahui berada di wilayah operasi PT BAU. 

17.  Pertengahan April 2021 lalu, Pemkab Lahat memberi sanksi kepada empat perusahaan tambang yakni, PT Bara Alam Utama (PT BAU), PT Muara Alam Sejahtera (PT MAS), PT Bumi Merapi Energi (PT BME) dan PT Karya Kasih Agung (PT KKA). Sanksi yang diberikan adalah sanksi untuk memperbaiki Kolam Pengendap Lumpur (KPL) serta proses pembuangan limbah dari aktivitas tambang. Hanya saja, sanksi yang diberikan oleh Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat ini tidak menjawab sepenuhnya tuntutan warga, ataupun kerugian yang dialami warga akibat kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan. 

18.  Direktur Eksekutif Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari Provinsi Sumatera Selatan (Kawali Sumsel), Chandra Anugrah Surya, Bahwa bencana yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya di kawasan Merapi Barat, Kabupaten Lahat ini merupakan akumulasi dari lemahnya pengawasan pemerintah. "Bertahun-tahun permasalahan ini tidak pernah selesai, artinya pemerintah lemah dan tidak bisa bersikap terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang ini. Pencemaran ini secara nyata telah menganggu kehidupan masyarakat," ungkap Chandra. (Baca: https://sinartimur.com/aktivitas-pertambangan-mencemari-sungai-kawali-sumsel-mendorong-pemerintah-harus-menutup-aktivitas-perusahaan-tambang/

19.  Selain pencemaran lingkungan, aktivitas PT BAU juga kerap dikeluhkan warga seperti protes terhadap PT BAU yang dilakukan warga bermula pada September 2018. Saat itu, ratusan warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, menggelar aksi damai di areal tambang batubara milik PT Bara Alam Utama (BAU). Aksi tersebut dilatari dugaan penyerobotan lahan adat Himbe Kemalau milik warga tiga Desa yakni Ulak Pandan, Lebak Budi dan Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. (Baca: https://palembang.tribunnews.com/2018/09/06/ratusan-warga-gelar-aksi-damai-di-tambang-batubara-pt-bara-alam-utama-kabupaten-lahat 

20.  Protes terhadap aktivitas tambang PT BAU kembali terjadi pada 6 Februari 2020, kali ini kembali dilakukan oleh warga Desa Ulan Pandan yang merasa PT BAU tidak hanya telah merusak atau merambah hutan adat milik warga yang disebut Himbe Kemilau itu, tetapi juga disinyalir telah merusak makam puyang (leluhur) desa setempat. (Baca: https://sumeks.co/warga-protes-makam-dan-tanah-adat-rusak-pt-bau-diminta-angkat-kaki/

 

Ketidakseriusan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini, membuat Kawali Sumsel kembali bergerak. Sebab, dengan sederet pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bara Alam Utama (BAU) tersebut bersama PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) justru mendapatkan predikat proper biru yang diberikan oleh Kementerian LHK berdasarkan SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021. 

 

Dengan kata lain, berbagai sanksi atas pencemaran lingkungan hidup dari Dinas LH sendiri, dan sanksi atas perubahan alur sungai yang merupakan pelanggaran aturan perundang-undangan dari BBWS Wilayah VIII (kementerian PUPR) diabaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian LHK dalam penilaian pemberian peringkat proper yang telah dirilis pada awal Januari 2022 lalu.

                                 TUNTUTAN KAWALI SUMSEL

1.      Meminta Gubernur Sumsel Herman Deru merekomendasikan dan/atau mencabut proper biru yang diterima oleh PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum sampai dipenuhinya tanggung jawab terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

 

2.      Meminta kepada Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mengevaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel terkait adanya pemberian proper biru kepada korporasi perusak lingkungan PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum.

 

3.      Meminta Gubernur Sumsel Herman Deru menegakkan hokum dan mengusut pejabat atau institusi yang terlibat dalam pemberian proper biru pada perusahaan perusak lingkungan akibat industry ekstraktif.

 

4.      Meminta Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan studi ulang kelayakan lingkungan strategis di sektor energy dan sumber daya mineral provinsi Sumsel.

 

5.      Meminta Gubernur Sumsel Herman Deru berkomitmen penuh dan mendukung upaya masyarakat, organisasi pemerhati lingkungan, untuk menjagadan mengawal perbaikan lingkungan hidup yang rusak akibat proses maupun paska aktivitas pertambangan di Sumsel.

 

6.      Meminta Gubernur Sumsel melibatkan semua pihak terkait yakni masyarakat, organisasi pemerhati lingkungan dan media massa dalam proses penilaian, pengawasan dalam pemberian rekomendasi proper Kementerian LHK.

 

 

Petisi ini mencapai 12 pendukung

Masalahnya

“Cabut Pemberian Proper Biru terhadap PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum adalah Kejahatan terhadap Lingkungan dan Masyarakat Sumsel”

Pada awal operasional, aktivitas tambang yang dilakukan PT BAU diduga membuat Sungai Kungkilan tercemar. Seiring penambahan produksi, perusahaan disinyalir melakukan pemindahan alur/penghilangan alur Sungai Kungkilan tersebut:

 

1.      Tim Kawali Sumsel menemukan fakta bahwa pada Pada Oktober 2009, sejumlah warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, mengeluhkan aktivitas PT Muara Alam Sejahtera (PT MAS) dan PT Bara Alam Utama (PT BAU), yang diduga mencemari Sungai Kungkilan dengan limbah batubara mereka. Stockpile yang berada cukup dekat dengan Sungai Kungkilan membuat warga merasakan dampaknya. 

2.      Sejak munculnya aktivitas pertambangan batubara saat itu, warga desa merasakan adanya perubahan. Mulai dari ikan yang mulai berkurang, perubahan warna air sungai yang menjadi kehitaman, sehingga warga tidak lagi bisa memaksimalkan air sungai yang bermuara ke Sungai Lematang ini. (Baca: http://harianlahat.blogspot.com/2009/10/limbah-batu-bara-pt-mas-cemari-sungai.html

3.      Berdasarkan penelusuran lain diketahui, alur Sungai Kungkilan kemudian dipindahkan beberapa tahun setelahnya. Seiring dengan peningkatan produksi yang dilakukan PT BAU dari 2 Juta ton batubara pertahun menjadi 8 Juta ton. Hal ini terungkap dari hasil penelitian Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang berlangsung pada 4 Juli 2012 - 11 Juli 2012 yang dirilis dalam laman http://rentez.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html Kegiatan penelitian ini meliputi pengukuran pada aliran Sungai Kungkilan di Desa Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Semakin ke hilir, air sungai itu berkurang karena memasuki wilayah pertambangan di beberapa perusahaan yang di alirinya. Masyarakat di bagian hilir paling merasakan dampak dari berkurangan debit dan kualitas air, serta pencemaran limbah batubara yang terbawa oleh air sungai hingga ke hilir.  

4.      Warga kemudian melalukan protes, seperti yang tercatat dalam pemberitaan pada Maret 2014. Saat itu warga melaporkan PT Muara Alam Sejahtera (PT MAS) dan PT Bara Alam Utama (PT BAU) dan PT Bumi Merapi Energi (PT BME). Aktivitas pertambangan yang disinyalir tidak terkontrol membuat masyarakat resah. Sebab tidak hanya menganggu sumber air warga (Sungai Kungkilan), tapi juga disinyalir tidak mempertimbangkan masa depan warga. 

5.      Camat Merapi Barat saat itu, Aries Farhan, tak menampik kondisi di lapangan, yakni mengenai tercemarnya Sungai Kungkilan. Air sungai itu tidak lagi layak untuk digunakan oleh warga. Pernyataan ini diperkuat dengan data hasil uji kualitas air dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat pada 2014 yang menyebut ada sebagian titik di Sungai Kungkilan itu berada pada ambang batas baku mutu air, alias berbahaya. (Baca: https://beritapagi.co.id/2014/03/25/sungai-kungkilan-masih-tercemar.html 

6.      Protes warga terhadap pencemaran dan perubahan alur Sungai Kungkilan yang dilakukan PT BAU kembali dilakukan pada Oktober 2015. Saat itu, warga yang menyampaikan aspirasinya di Kantor Pemkab Lahat mengungkapkan jika alur sungai telah berubah sepanjang 800 meter. Warga meminta PT BAU bertanggungjawab, karena di sisi lain perubahan alur Sungai ini juga memberi dampak negatif untuk sekarang dan di masa depan.

7.      Akibat perpindahan alur Sungai Kungkilan itu, Desa Negeri Agung kehilangan wilayah sekitar 60 hektar, yang tentu secara administratif harus dipertanggungjawabkan pula oleh pihak terkait. Selesai berorasi di Kantor Pemkab Lahat, massa aksi bergerak ke Kantor DPRD Lahat dan diterima oleh Ketua DPRD Lahat saat itu, Herliansyah beserta jajaran. (Baca: http://sriwijayaonline.com/17551-lagi-warga-demo-kantor-pemkab-dan-dprd Sehingga, warga secara tegas meminta PT BAU segera menghentikan produksi dan mengembalikan alur sungai seperti semula. Namun perwakilan PT BAU menjawab, bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan sudah sesuai dengan izin Kementerian ESDM dan Bupati Lahat. Mengenai alur Sungai Kungkilan, apabila aktivitas pertambangan telah selesai, maka akan dikembalikan lagi seperti semula.  (Baca: https://sumsel.tribunnews.com/2015/10/06/rusak-sungai-kungkilan-pt-bau-diminta-hengkang

8.      Pembuktian lain dari kasus pencemaran Sungai Kungkilan muncul dalam kajian penelitian yang dilakukan oleh Eddy Suroso, mahasiswa Program Pengelolaan Lingkungan Pascasarjana Universitas Sriwijaya. Penelitian yang diterbitkan di Sriwijaya Journal of Environment pada 30 Mei 2017 itu menyebut, bahwa air Sungai Kungkilan mengalami penurunan kualitas saat melintasi kegiatan pertambangan batubara yang berada di areal milik beberapa perusahaan tambang di kawasan Merapi Barat, Kecamatan Lahat. Rekomendasi dari hasil penelitian itu disebutkan, salah satu upaya yang harus segera dilakukan adalah adalah penerapan sanksi penegakkan hukum baik secara administratif, perdata dan/atau pidana bagi perusahaan pelanggar peraturan pengendalian pencemaran air. (Baca: http://www.ojs.pps.unsri.ac.id/index.php/ppsunsri/issue/view/18

9.      Rekan kami dari Gerakan Pemuda Peduli Ayik Kungkilan (GPPAK) yang kemudian melakukan ekspedisi di Sungai Kungkilan di kaki Bukit Hingin. Aliran sungai sepanjang 30 Km itu merupakan batas wilayah Desa Muara Maung dengan Desa Negeri Agung. Eskpedisi yang dimulai Minggu 22 September 2019 itu, melacak jejak pencemaran Sungai Kungkilan dari bagian hulu Sungai. Baru berjalan sekitar 2 Km, tim langsung menemukan pencemaran karena terdapat areal disposal (pembuangan limbah) batubara yang menyebabkan air sungai menghitam karena sudah bercampur lumpur dan limbah batubara. Koordinator Lapangan GPPAK, Rusdi menegaskan, sejak dimulainya aktivitas pertambangan yang salah satunya dilakukan oleh PT BAU, warga tak bisa lagi memanfaatkan Sungai Kungkilan seperti dulu. (Baca: http://lahatonline.com/194252-gppak-ekspedisi-sungai-kungkilan.html

10.  Ekspedisi ini juga menemukan beberapa penyebab rusaknya Sungai Kungkilan yakni: (1) Terjadinya perubahan warna air ketika musim kemarau air berwarna hitam kecoklatan berbau dan debit airnya menjadi tidak stabil. Ketika musim hujan debit air lebih besar dan banyak membawa lumpur; (2) Terjadinya pendangkalan sungai Kungkilan akibat lumpur yang terbawa arus pembuangan air Kolam Pengendapan Lumpur (KPL).Serta beberapa patahan disposal perusahaan tambang batu bara yang langsung diatas bibir Sungai Kungkilan; (3) Terjadinya pemindahan badan Sungai Kungkilan yang masuk dalam area eksploitasi perusahaan tambang batubara, serta pemindahan badan sungai Kungkilan akibat pelebaran area disposal perusahaan tambang batubara; (4) Terjadinya penambangan batubara di badan sungai kungkilan; dan (5) Menurunnya kuantitas biota sungai Kungkilan dan rusaknya vegetasi sungai Kungkilan.

11.  Sengketa antara warga dan PT BAU terkait ganti rugi lahan dan kondisi lingkungan ini sebetulnya sempat ditengahi Gubernur Sumsel Herman Deru. Dari catatan pemberitaan, pada Februari 2020, Gubernur Herman Deru memimpin rapat sengketa lingkungan itu di Pemprov Sumsel. Tapi bukan dengan warga Desa Muara Maung ataupun warga Desa Negeri Agung, melainkan dengan warga Desa Ulak Pandan. Usai rapat, Gubernur Herman Deru mengungkapkan, permasalahan terjadi karena miskomunikasi antara satu pihak dengan yang lain, terkait kompensasi lahan PT BAU seluas 128 Hektar yang mencakup Desa Lebak Budi, Desa Negeri Agung dan Desa Ulak Pandan di Kabupaten Lahat.  “Sebenarnya hanya permasalahan kejelasan mekanisme dari pemberian kompensasi itu saja. Karena PT. BAU sendiri bersedia dan menyanggupi. Namun harus ada mekanisme yang jelas sehingga tidak lagi muncul permasalah yang sama dikemudian hari,” terangnya. Tidak selesai sampai disitu, Gubernur meminta pihak terkait, termasuk Bupati Lahat Cik Ujang untuk ikut melakukan pengawasan dalam proses ini. (Baca: http://wartaterkini.news/gubernur-sumsel-pimpin-rapat-terkait-sengketa-pt-bau-kabupaten-lahat/

12.  Pada Juni 2020 warga kembali menuntut ganti rugi kepada PT BAU dan tiga perusahaan tambang lain yakni, PT. Karya Kasih Agung (PT KKA), PT. Bumi Merapi Energi (PT BME), dan PT. Muara Alam Sejahtera (PT MAS). Pasalnya hujan deras yang terjadi beberapa waktu sebelumnya membuat air Sungai Kungkilan meluap dan membawa material lumpur yang merusak lahan pertanian warga. 

13.  Banjir yang membawa lumpur dari tambang sebelumnya juga terjadi pada 27-28 Desember 2019 dan warga sudah melaporkan kerusakan serta pencemaran lingkungan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat. Bahkan nilai kerugian yang dialami warga sudah dihitung oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah. Namun sampai saat itu, enam bulan berselang, tidak ada penyelesaian dan tindakan tegas dari Pemda terutama DLH Lahat.

14.  Warga menilai, Dinas Lingkungan Hidup Lahat tidak berani memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang telah merusak dan mencemari sungai kungkilan yang mengakibatkan lahan pertanian mereka gagal panen. (Baca: https://kanopihijauindonesia.or.id/warga-muara-maung-tagih-ganti-rugi-4-perusahaan-tambang-batu-bara/

15.  Dalam sebuah diskusi online yang digelar terkait hal itu,Ketua Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menegaskan, warga sudah menjalani seluruh proses, mulai dari mengadukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian yang ikut melihat langsung lokasi terdampak banjir. Selain itu sudah digelar pertemuan di desa dan membentuk tim verifikasi untuk menaksir kerugian materil yang dialami oleh warga. “Semua hanya sebatas proses tidak ada realisasi. Mereka juga sudah ketemu personalia perusahaan dan mereka berjanji akan berkoordinasi dengan tiga perusahaan lainnya faktanya sampai saat ini sudah beberapa bulan tidak ada realisasi,” sebut Ali.

16.  Aktivis lingkungan Desa Muara Maung, Syawan mengungkapkan, ikut terlibat dalam ekspedisi menyusuri Sungai Kungkilan yang dilakukan sejak 2019-2020. Dalam beberapa kali penelusuran, pihaknya memastikan bahwa sungai itu tercemar diduga limbah B3 dari PT.BAU berupa minyak oli dari area work shop, yang berada dekat stockpile dengan koordinat N 03 46`53.12` dan E 103 4O`32.08`. Tidak hanya itu, beberapa titik pemindahan alur Sungai Kungkilan juga diketahui berada di wilayah operasi PT BAU. 

17.  Pertengahan April 2021 lalu, Pemkab Lahat memberi sanksi kepada empat perusahaan tambang yakni, PT Bara Alam Utama (PT BAU), PT Muara Alam Sejahtera (PT MAS), PT Bumi Merapi Energi (PT BME) dan PT Karya Kasih Agung (PT KKA). Sanksi yang diberikan adalah sanksi untuk memperbaiki Kolam Pengendap Lumpur (KPL) serta proses pembuangan limbah dari aktivitas tambang. Hanya saja, sanksi yang diberikan oleh Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat ini tidak menjawab sepenuhnya tuntutan warga, ataupun kerugian yang dialami warga akibat kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan. 

18.  Direktur Eksekutif Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari Provinsi Sumatera Selatan (Kawali Sumsel), Chandra Anugrah Surya, Bahwa bencana yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya di kawasan Merapi Barat, Kabupaten Lahat ini merupakan akumulasi dari lemahnya pengawasan pemerintah. "Bertahun-tahun permasalahan ini tidak pernah selesai, artinya pemerintah lemah dan tidak bisa bersikap terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang ini. Pencemaran ini secara nyata telah menganggu kehidupan masyarakat," ungkap Chandra. (Baca: https://sinartimur.com/aktivitas-pertambangan-mencemari-sungai-kawali-sumsel-mendorong-pemerintah-harus-menutup-aktivitas-perusahaan-tambang/

19.  Selain pencemaran lingkungan, aktivitas PT BAU juga kerap dikeluhkan warga seperti protes terhadap PT BAU yang dilakukan warga bermula pada September 2018. Saat itu, ratusan warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, menggelar aksi damai di areal tambang batubara milik PT Bara Alam Utama (BAU). Aksi tersebut dilatari dugaan penyerobotan lahan adat Himbe Kemalau milik warga tiga Desa yakni Ulak Pandan, Lebak Budi dan Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. (Baca: https://palembang.tribunnews.com/2018/09/06/ratusan-warga-gelar-aksi-damai-di-tambang-batubara-pt-bara-alam-utama-kabupaten-lahat 

20.  Protes terhadap aktivitas tambang PT BAU kembali terjadi pada 6 Februari 2020, kali ini kembali dilakukan oleh warga Desa Ulan Pandan yang merasa PT BAU tidak hanya telah merusak atau merambah hutan adat milik warga yang disebut Himbe Kemilau itu, tetapi juga disinyalir telah merusak makam puyang (leluhur) desa setempat. (Baca: https://sumeks.co/warga-protes-makam-dan-tanah-adat-rusak-pt-bau-diminta-angkat-kaki/

 

Ketidakseriusan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini, membuat Kawali Sumsel kembali bergerak. Sebab, dengan sederet pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bara Alam Utama (BAU) tersebut bersama PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) justru mendapatkan predikat proper biru yang diberikan oleh Kementerian LHK berdasarkan SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021. 

 

Dengan kata lain, berbagai sanksi atas pencemaran lingkungan hidup dari Dinas LH sendiri, dan sanksi atas perubahan alur sungai yang merupakan pelanggaran aturan perundang-undangan dari BBWS Wilayah VIII (kementerian PUPR) diabaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian LHK dalam penilaian pemberian peringkat proper yang telah dirilis pada awal Januari 2022 lalu.

                                 TUNTUTAN KAWALI SUMSEL

1.      Meminta Gubernur Sumsel Herman Deru merekomendasikan dan/atau mencabut proper biru yang diterima oleh PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum sampai dipenuhinya tanggung jawab terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

 

2.      Meminta kepada Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mengevaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel terkait adanya pemberian proper biru kepada korporasi perusak lingkungan PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum.

 

3.      Meminta Gubernur Sumsel Herman Deru menegakkan hokum dan mengusut pejabat atau institusi yang terlibat dalam pemberian proper biru pada perusahaan perusak lingkungan akibat industry ekstraktif.

 

4.      Meminta Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan studi ulang kelayakan lingkungan strategis di sektor energy dan sumber daya mineral provinsi Sumsel.

 

5.      Meminta Gubernur Sumsel Herman Deru berkomitmen penuh dan mendukung upaya masyarakat, organisasi pemerhati lingkungan, untuk menjagadan mengawal perbaikan lingkungan hidup yang rusak akibat proses maupun paska aktivitas pertambangan di Sumsel.

 

6.      Meminta Gubernur Sumsel melibatkan semua pihak terkait yakni masyarakat, organisasi pemerhati lingkungan dan media massa dalam proses penilaian, pengawasan dalam pemberian rekomendasi proper Kementerian LHK.

 

 

Perkembangan terakhir petisi