Cabut ornamen di Danau Segara Anak

166

Ayo dapatkan 200 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

PETISI FORUM RINJANI BAGUS

Cabut Ornamen di Danau Segara Anak! Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama

MATARAM — Seakan sebuah dejavu, Danau Segara Anak kembali menghadapi persoalan yang sama: ketika keindahan alam dipertaruhkan atas nama pembangunan dan estetika.

Sepuluh tahun lalu, pada 2016, sebuah letter board besar bertuliskan “Danau Segara Anak” berdiri di tepian danau, seolah menjadi penanda kehadiran manusia di tengah kemegahan alam Rinjani. Reaksi keras pun bermunculan. Ribuan pencinta alam dan penggiat lingkungan dari berbagai daerah, bahkan pemerhati lingkungan dunia, menyuarakan penolakan dan mendesak agar papan tersebut dibongkar. Kehadirannya dinilai merusak bentang alam, mengganggu keindahan danau, serta tidak pantas berada di kawasan konservasi.

Kini, pada 2026, sejarah itu seakan berulang.

Sebuah ornamen berukuran besar berbentuk lumbung dengan motif Gerbang Selatan Sangkareang, yang identik dengan Kota Mataram, kembali berdiri di tepian Danau Segara Anak. Konon, ornamen tersebut dibuat sebagai papan petunjuk.

Namun, apa pun nama dan tujuannya, keberadaan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kawasan konservasi harus dihiasi ornamen buatan manusia untuk menunjukkan keindahannya?

Danau Segara Anak tidak membutuhkan ornamen untuk menjadi indah. Keindahannya telah hadir secara alami, terbentuk dari bentang pegunungan, air danau, serta ekosistem yang menjadi bagian penting dari kekayaan Rinjani.

Kami menolak keberadaan ornamen tersebut. Alih-alih memperindah, kehadirannya justru mengganggu lanskap alami dan merusak keutuhan visual kawasan. Lebih jauh, pembangunan fasilitas di kawasan konservasi harus tunduk pada ketentuan perlindungan lingkungan, kesesuaian zonasi, serta peruntukan pemanfaatan kawasan.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. 

Pengelolaan kawasan pelestarian alam juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 108 Tahun 2015, yang menempatkan pengelolaan kawasan dalam kerangka konservasi dan sistem zonasi. 

Karena itu, kami dari Forum Rinjani Bagus mendesak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani untuk menjelaskan dasar kebijakan, perizinan, kesesuaian zonasi, serta kajian lingkungan atas pembangunan ornamen tersebut. Kepatuhan terhadap aturan konservasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas.

Kami juga menegaskan bahwa setiap kebijakan di kawasan Rinjani harus dibangun melalui koordinasi, komunikasi, dan diskusi terbuka dengan para penggiat alam, Trekking Organizer, masyarakat lokal, pemerhati lingkungan, serta pemangku kepentingan lainnya. Konservasi bukan ruang bagi keputusan sepihak, melainkan tanggung jawab bersama.

Atas dasar itu, Forum Rinjani Bagus menyatakan MENOLAK keberadaan ornamen tersebut dan MENUNTUT agar ornamen di tepian Danau Segara Anak segera dibongkar dan diturunkan dari kawasan danau Segara anak. Dan hal serupa tidak diulangi kembali di seluruh kawasan Rinjani dengan dalih apa pun. 

Rinjani bukan ruang untuk memaksakan estetika buatan. Rinjani adalah warisan alam yang harus dijaga, bukan dihias hingga kehilangan wajah aslinya.

Biarkan Segara Anak tetap menjadi dirinya sendiri.

-FORUM RINJANI BAGUS-

avatar of the starter
dedy saputroPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi