Save Kali Progo!


Save Kali Progo!
Masalahnya
Teman-teman, kali Progo terancam rusak karena pengerukan pasir terus-terusan di wilayah sungai.
Muka air tanah mulai turun, air sumur warga tercemar, kekeringan dan tebing sisi sungai mulai longsor. Padahal itu dekat sekali dengan pemukiman warga. Belum lagi alat berat yang wara-wiri hampir tiap hari, suaranya, getarannya sangat mengganggu kegiatan sosial warga.
Penambangan di malam hari juga meresahkan warga, sangat bising dan mengganggu kehidupan sosial, anak-anak yang bermain dan aktivitas keagamaan pun terganggu.
Dampak ini timbul dari penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Citra Mataram Konstruksi dan Perorangan Pramudya Afgani sejak tahun 2017. Jalan, jembatan umum juga ditambang, pengayakan dilakukan di sungai, ya pastilah air sungai keruh, ikan-ikan pada kabur, irigasi sawah pun terganggu.
Warga masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) sudah sedari awal menolak terkait rencana dan pelaksanaan penambangan hingga sekarang.
Soalnya, banyak pelanggaran izin tambangnya: termasuk penambangan pada sisi bantaran sungai yang seharusnya dilarang dan aktivitas tambang di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan kedalaman penambangan melebihi rekomendasi, yaitu lebih 5 meter.
Dampak ini nyata dirasakan warga Padukuhan Wiyu dan Padukuhan Pundak Wetan, Padukuhan Nanggulan dan Padukuhan Jomboran.
Bukannya didukung pemerintah, 23 masyarakat yang menolak tambang ini malah dikriminalisasi, mereka dituduh pihak tambang menghalang-halangi operasi tambang dan dilaporkan di Polres Sleman pada tahun 2021 dengan pasal 162 jo. pasal 136 UU Tahun 2020 tentang Minerba.
Hingga saat ini, warga secara berkala dipanggil oleh polres padahal sudah lewat 1 tahun. Seharusnya polres mengeluarkan SP3 dikarenakan sudah daluarsa tetapi polres sleman tetap melakukan pemanggilan pada bulan Romadhan di tahun lalu dan sekarang. Tiga orang warga PMKP dipanggil sebagai saksi atas terlopornya 2 orang warga PMKP.
Kami mencoba ke perangkat dusun, tapi pemilihan Perangkat Dusun Jomboran juga bermasalah. Kepala Dusun atau Dukuh menunjuk langsung perangkat Dusun tanpa membahas dan memusyawarahkannya dengan warga. Kami menduga pemilihan yang gak transparan ini membuat izin pertambangan di Sungai Progo jadi mudah.
Belum lagi sejak disahkannya UU Nomor 3 tahun 2020 Minerba disahkan, kewenangan pengawasan dan penerbitan perizinan ada pada pemerintah pusat. Kami yang di desa jadi sulit membuat pengaduan karena akses makin jauh.
Karena itulah, petisi ini jadi jalan kami menyuarakan ke publik untuk membantu menyelamatkan Kali Progo dari tambang. Agar seruan ini juga sampai ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.
Melalui petisi ini kami meminta Gubernur DIY, Kemen. LHK dan Kemen. ESDM turun tangan untuk:
Cabut semua izin penambangan tersebut;
Hentikan intimidasi dan kriminalisasi warga;
Usut tuntas pemalsuan dokumen sosialisasi perizinan tambang;
Selidiki kedua izin penambangan baik PT maupun perorangan karena telah melanggar aturan teknis lapangan.
Berikan Hak pemilihan Desa dan Dusun yang demokratis
Sebab menurut UU pasal 66 nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dukung kami dengan menandatangani petisi ini. Terima kasih.
Salam,
Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP)
#JomboranMemanggil #SaveKaliProgo #KorbanUUMinerbaJogja #KaliProgoSumberKehidupan #HentikanKriminalisasiPejuangLingkungan

3.797
Masalahnya
Teman-teman, kali Progo terancam rusak karena pengerukan pasir terus-terusan di wilayah sungai.
Muka air tanah mulai turun, air sumur warga tercemar, kekeringan dan tebing sisi sungai mulai longsor. Padahal itu dekat sekali dengan pemukiman warga. Belum lagi alat berat yang wara-wiri hampir tiap hari, suaranya, getarannya sangat mengganggu kegiatan sosial warga.
Penambangan di malam hari juga meresahkan warga, sangat bising dan mengganggu kehidupan sosial, anak-anak yang bermain dan aktivitas keagamaan pun terganggu.
Dampak ini timbul dari penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Citra Mataram Konstruksi dan Perorangan Pramudya Afgani sejak tahun 2017. Jalan, jembatan umum juga ditambang, pengayakan dilakukan di sungai, ya pastilah air sungai keruh, ikan-ikan pada kabur, irigasi sawah pun terganggu.
Warga masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) sudah sedari awal menolak terkait rencana dan pelaksanaan penambangan hingga sekarang.
Soalnya, banyak pelanggaran izin tambangnya: termasuk penambangan pada sisi bantaran sungai yang seharusnya dilarang dan aktivitas tambang di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan kedalaman penambangan melebihi rekomendasi, yaitu lebih 5 meter.
Dampak ini nyata dirasakan warga Padukuhan Wiyu dan Padukuhan Pundak Wetan, Padukuhan Nanggulan dan Padukuhan Jomboran.
Bukannya didukung pemerintah, 23 masyarakat yang menolak tambang ini malah dikriminalisasi, mereka dituduh pihak tambang menghalang-halangi operasi tambang dan dilaporkan di Polres Sleman pada tahun 2021 dengan pasal 162 jo. pasal 136 UU Tahun 2020 tentang Minerba.
Hingga saat ini, warga secara berkala dipanggil oleh polres padahal sudah lewat 1 tahun. Seharusnya polres mengeluarkan SP3 dikarenakan sudah daluarsa tetapi polres sleman tetap melakukan pemanggilan pada bulan Romadhan di tahun lalu dan sekarang. Tiga orang warga PMKP dipanggil sebagai saksi atas terlopornya 2 orang warga PMKP.
Kami mencoba ke perangkat dusun, tapi pemilihan Perangkat Dusun Jomboran juga bermasalah. Kepala Dusun atau Dukuh menunjuk langsung perangkat Dusun tanpa membahas dan memusyawarahkannya dengan warga. Kami menduga pemilihan yang gak transparan ini membuat izin pertambangan di Sungai Progo jadi mudah.
Belum lagi sejak disahkannya UU Nomor 3 tahun 2020 Minerba disahkan, kewenangan pengawasan dan penerbitan perizinan ada pada pemerintah pusat. Kami yang di desa jadi sulit membuat pengaduan karena akses makin jauh.
Karena itulah, petisi ini jadi jalan kami menyuarakan ke publik untuk membantu menyelamatkan Kali Progo dari tambang. Agar seruan ini juga sampai ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.
Melalui petisi ini kami meminta Gubernur DIY, Kemen. LHK dan Kemen. ESDM turun tangan untuk:
Cabut semua izin penambangan tersebut;
Hentikan intimidasi dan kriminalisasi warga;
Usut tuntas pemalsuan dokumen sosialisasi perizinan tambang;
Selidiki kedua izin penambangan baik PT maupun perorangan karena telah melanggar aturan teknis lapangan.
Berikan Hak pemilihan Desa dan Dusun yang demokratis
Sebab menurut UU pasal 66 nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dukung kami dengan menandatangani petisi ini. Terima kasih.
Salam,
Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP)
#JomboranMemanggil #SaveKaliProgo #KorbanUUMinerbaJogja #KaliProgoSumberKehidupan #HentikanKriminalisasiPejuangLingkungan

3.797
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 April 2022