

Menolak privatisasi 'Mendhoan' aka 'Mendoan' oleh Fudji Wong


Menolak privatisasi 'Mendhoan' aka 'Mendoan' oleh Fudji Wong
Masalahnya
Mendhoan adalah makanan khas eks. Karesidenan Banyumas yang meliputi Kab. Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara di samping Kab. Kebumen yang masuk eks. karesidenan Kedu.
Bahwa privatisasi kata Mendoan menjadi milik pribadi itu berarti merampas kebanggan masyarakat Banyumas yang juga merupakan hasil budaya warga Banyumas sejak dulu kala hanya demi keuntungan pribadi.
http://news.detik.com/berita/3062466/kisah-kopi-tiam-dan-mendoan-yang-kini-diprivatisasi-fudji-wong
Mengacu pada
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Resikonya apa ?
Pemilik eksklusif kata Mendoan bisa menuntut secara hukum warung-warung (rames atau warteg) yang menuliskan sedia Mendoan.
Apa yang diperoleh Fudji Wong dengan hak ekslusif atas kata Mendhoan adalah merupakan tindakan tidak etis karena Mendoan bukan hasil karya ciptanya atau ayah ibunya atau pendahulunya.
Mari bergerak untuk menentang privatisasi (hak ekslusif) kata Mendoan ini.
Wong Banyumas peduli akan kekayaan budayanya. Mari kita dukung upaya Pemkab Banyumas melakukan perlawanan secara hukum untuk membatalkan hak eksklusif ini.

Masalahnya
Mendhoan adalah makanan khas eks. Karesidenan Banyumas yang meliputi Kab. Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara di samping Kab. Kebumen yang masuk eks. karesidenan Kedu.
Bahwa privatisasi kata Mendoan menjadi milik pribadi itu berarti merampas kebanggan masyarakat Banyumas yang juga merupakan hasil budaya warga Banyumas sejak dulu kala hanya demi keuntungan pribadi.
http://news.detik.com/berita/3062466/kisah-kopi-tiam-dan-mendoan-yang-kini-diprivatisasi-fudji-wong
Mengacu pada
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Resikonya apa ?
Pemilik eksklusif kata Mendoan bisa menuntut secara hukum warung-warung (rames atau warteg) yang menuliskan sedia Mendoan.
Apa yang diperoleh Fudji Wong dengan hak ekslusif atas kata Mendhoan adalah merupakan tindakan tidak etis karena Mendoan bukan hasil karya ciptanya atau ayah ibunya atau pendahulunya.
Mari bergerak untuk menentang privatisasi (hak ekslusif) kata Mendoan ini.
Wong Banyumas peduli akan kekayaan budayanya. Mari kita dukung upaya Pemkab Banyumas melakukan perlawanan secara hukum untuk membatalkan hak eksklusif ini.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 November 2015