Menolak privatisasi 'Mendhoan' aka 'Mendoan' oleh Fudji Wong

Menolak privatisasi 'Mendhoan' aka 'Mendoan' oleh Fudji Wong

Masalahnya

Mendhoan adalah makanan khas eks. Karesidenan Banyumas yang meliputi Kab. Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara di samping Kab. Kebumen yang masuk eks. karesidenan Kedu.
Bahwa privatisasi kata Mendoan menjadi milik pribadi itu berarti merampas kebanggan masyarakat Banyumas yang juga merupakan hasil budaya warga Banyumas sejak dulu kala hanya demi keuntungan pribadi.

http://news.detik.com/berita/3062466/kisah-kopi-tiam-dan-mendoan-yang-kini-diprivatisasi-fudji-wong

Mengacu pada 

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk

menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.

Resikonya apa ?
Pemilik eksklusif kata Mendoan bisa menuntut secara hukum warung-warung (rames atau warteg) yang menuliskan sedia Mendoan. 

Apa yang diperoleh Fudji Wong dengan hak ekslusif atas kata Mendhoan adalah merupakan tindakan tidak etis karena Mendoan bukan hasil karya ciptanya atau ayah ibunya atau pendahulunya.

Mari bergerak untuk menentang privatisasi (hak ekslusif) kata Mendoan ini.
Wong Banyumas peduli akan kekayaan budayanya. Mari kita dukung upaya Pemkab Banyumas melakukan perlawanan secara hukum untuk membatalkan hak eksklusif ini.

Petisi ini mencapai 4.143 pendukung

Masalahnya

Mendhoan adalah makanan khas eks. Karesidenan Banyumas yang meliputi Kab. Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara di samping Kab. Kebumen yang masuk eks. karesidenan Kedu.
Bahwa privatisasi kata Mendoan menjadi milik pribadi itu berarti merampas kebanggan masyarakat Banyumas yang juga merupakan hasil budaya warga Banyumas sejak dulu kala hanya demi keuntungan pribadi.

http://news.detik.com/berita/3062466/kisah-kopi-tiam-dan-mendoan-yang-kini-diprivatisasi-fudji-wong

Mengacu pada 

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk

menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.

Resikonya apa ?
Pemilik eksklusif kata Mendoan bisa menuntut secara hukum warung-warung (rames atau warteg) yang menuliskan sedia Mendoan. 

Apa yang diperoleh Fudji Wong dengan hak ekslusif atas kata Mendhoan adalah merupakan tindakan tidak etis karena Mendoan bukan hasil karya ciptanya atau ayah ibunya atau pendahulunya.

Mari bergerak untuk menentang privatisasi (hak ekslusif) kata Mendoan ini.
Wong Banyumas peduli akan kekayaan budayanya. Mari kita dukung upaya Pemkab Banyumas melakukan perlawanan secara hukum untuk membatalkan hak eksklusif ini.

Pengambil Keputusan

Bupati Cilacap
Bupati Cilacap
Bupati Banyumas
Bupati Banyumas
Bupati Kebumen
Bupati Kebumen
Bupati Purbalingga
Bupati Purbalingga
Bupati Banjarnegara
Bupati Banjarnegara

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 4 November 2015