KEMBALIKAN TANAH KAMI

KEMBALIKAN TANAH KAMI

Warga Dusun Maleber Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Keberatan dan Menolak TPS 3R yang berlokasi di Kp. Maleber Rt. 01 Rw. 11 Desa Ciherang dengan alasan sebagai berikut :
1. Bangunan TPS 3R dibangun di atas tanah wakaf dari pihak PT. Tenggara yang diperuntukan bagi warga untuk Tempat Pemakaman Umum yang tercantum pada Surat Persetujuan Pelepasan Garapan Nomor : KP-Fasum 002/PTM/SPH/XII/2015
2. Bangunan TPS 3R didirikan secara sepihak tanpa adanya izin kepada warga sebagai penerima tanah wakaf yang sah
3. Warga sekitar (penerima wakaf) tidak diberi informasi terkait peruntukan bangunan tersebut yang pada akhirnya warga mengetahui fungsi bangunan tersebut melalui media elektronik dan sangat berdampak pada lingkungan sekitar
4. Bangunan TPS 3R didirikan di samping gedung Lembaga Pendidikan (MI Al-Fajar dan SMP Al-Fajar) yang akan berdampak kepada kegiatan belajar mengajar di lingkungan SMP Al-Fajar
Demikian keberatan dan penolakan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Semoga Bapak berkenan menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dengan menindak pihak berwenang atau memindahkan bangunan tersebut di tepat lain, sebelum seluruh warga kedusunan III Maleber bertindak.
Bantu kami menyikapi atau menolak keberadaan TPS 3R di wilayah dusun kami.
Kritik saran silahkan sampaikan melalui email : paguyubanwargalll@gmail.com