Stop Macet! Jadikan Rancamanyar Sebagai Provinsi Baru

Masalahnya

Kemacetan di Kawasan Jembatan Citarum 2, Rancamanyar, Kabupaten Bandung menjadi sarapan pagi bagi masyarakat diantara pilihan nasi kuning, bubur dan kupat tahu.

Seiring larisnya tanah kavling dan perumahan di kawasan Rancamanyar bak kacang goreng, potensi peningkatan jumlah penduduk dan mobilitas kendaraan pun turut meningkat pesat.

Meski demikian, akses jalan penghubung tidak satu centi pun bertambah. Walhasil, lintasan Jalan Andir-Katapang dan Jalan Bojong Sayang yang hanya dihubungkan oleh Jembatan Citarum 2 setiap hari mengalami kemacetan. Bukan hanya macet biasa, kemacetan ini bisa terjadi hingga berjam-jam, apalagi bila terjadi banjir dikawasan Andir, Dayeuh Kolot.

Kondisi Kemacetan juga diperparah dengan ditutupnya jembatan Ciodeng yang sering dijadikan alternatif kendaraa roda dua untuk melintasi arus sungai Citarum.

Masalah lain pun timbul dengan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas dan banyaknya masyarakat yang nyeri beuteung (sarapan loba teuing sambel), sehingga kendaraan roda dua banyak yang melambung menutupi jalur kendaraan arah sebaliknya. Hal ini terjadi terutama disekitaran kawasan Citarum Harum Rancamanyar. Petugas pengatur lalulintas entah tidak ada atau tidak berdaya dengan kondisi macet ini. Namun yang jelas kemacetan tidak terelakkan lagi di Kawasan Jembatan Citarum 2, Rancamanyar, Kabupaten Bandung.

Anehnya, kondisi tersebut seakan tidak menarik bagi media dan pemerintahan. Karenanya berita kemacetan dahsyat ini tidak pernah terdengar beritanya, begitupun dengan wacana solusinya.

Entah siapa  yang berwenang dengan kemacetan ini. Karena meski berada di wilayah Kabupaten Bandung, Jembatan Citarum merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum atau BBWS Citarum. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi, serta masih adanya ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan, maka pihak paling memungkinkan menyelesaikan kemacetan adalah otoritas lebih tinggi yang mampu mengatur multi pihak, yakni sekelas pemerintah Provinsi.

Berangkat dari permasalahan tersebut maka, sudah selayaknya Rancamayar terutama kawasan Kawasan Jembatan Citarum 2 dijadikan daerah Provinsi atau daerah Otorita baru. Dengan kewenangan seorang Gubernur atau Kepala Otorita, masalah kemacetan akan diselesaikan oleh satu tangan dalam satu komando.

 

avatar of the starter
Al RancamanyaryPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 13 pendukung

Masalahnya

Kemacetan di Kawasan Jembatan Citarum 2, Rancamanyar, Kabupaten Bandung menjadi sarapan pagi bagi masyarakat diantara pilihan nasi kuning, bubur dan kupat tahu.

Seiring larisnya tanah kavling dan perumahan di kawasan Rancamanyar bak kacang goreng, potensi peningkatan jumlah penduduk dan mobilitas kendaraan pun turut meningkat pesat.

Meski demikian, akses jalan penghubung tidak satu centi pun bertambah. Walhasil, lintasan Jalan Andir-Katapang dan Jalan Bojong Sayang yang hanya dihubungkan oleh Jembatan Citarum 2 setiap hari mengalami kemacetan. Bukan hanya macet biasa, kemacetan ini bisa terjadi hingga berjam-jam, apalagi bila terjadi banjir dikawasan Andir, Dayeuh Kolot.

Kondisi Kemacetan juga diperparah dengan ditutupnya jembatan Ciodeng yang sering dijadikan alternatif kendaraa roda dua untuk melintasi arus sungai Citarum.

Masalah lain pun timbul dengan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas dan banyaknya masyarakat yang nyeri beuteung (sarapan loba teuing sambel), sehingga kendaraan roda dua banyak yang melambung menutupi jalur kendaraan arah sebaliknya. Hal ini terjadi terutama disekitaran kawasan Citarum Harum Rancamanyar. Petugas pengatur lalulintas entah tidak ada atau tidak berdaya dengan kondisi macet ini. Namun yang jelas kemacetan tidak terelakkan lagi di Kawasan Jembatan Citarum 2, Rancamanyar, Kabupaten Bandung.

Anehnya, kondisi tersebut seakan tidak menarik bagi media dan pemerintahan. Karenanya berita kemacetan dahsyat ini tidak pernah terdengar beritanya, begitupun dengan wacana solusinya.

Entah siapa  yang berwenang dengan kemacetan ini. Karena meski berada di wilayah Kabupaten Bandung, Jembatan Citarum merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum atau BBWS Citarum. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi, serta masih adanya ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan, maka pihak paling memungkinkan menyelesaikan kemacetan adalah otoritas lebih tinggi yang mampu mengatur multi pihak, yakni sekelas pemerintah Provinsi.

Berangkat dari permasalahan tersebut maka, sudah selayaknya Rancamayar terutama kawasan Kawasan Jembatan Citarum 2 dijadikan daerah Provinsi atau daerah Otorita baru. Dengan kewenangan seorang Gubernur atau Kepala Otorita, masalah kemacetan akan diselesaikan oleh satu tangan dalam satu komando.

 

avatar of the starter
Al RancamanyaryPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

bupati bandung
bupati bandung
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 Januari 2022