

COPOT Polana B Pramesti & Capt.Avirianto DirJen PerHub Udara Krn Penyalahgunaan Wewenang


COPOT Polana B Pramesti & Capt.Avirianto DirJen PerHub Udara Krn Penyalahgunaan Wewenang
Masalahnya
Menuntut Polana B Pramesti & Capt Avirianto Dicopot Atau Mundur Dari Jabatannya Di Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan
Karena Diduga Menyalahgunakan Wewenang nya sebagai Pengambil Keputusan Dalam Pembatalan Lisensi Terbang Single Engine Kepada Captain Vincent, Yang Mana tidak sesuai dengan Urutan Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Didalam Penerbangan PM 78 Tahun 2017 Khususnya Bab IV Pasal 11 yang berbunyi
"Sanksi Administratif
Pasal 11
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 berupa :
a. peringatan;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif."
Jika Hal ini dibiarkan akan terus menjadi Polemik karena Pilot yang Mempunyai Tujuan Edukasi akan Menjadi Ketakutan disebabkan Penjatuhan Sanksi sudah tidak Sesuai Dengan Perundang undangan yang Berlaku, ini Tentu melebih Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masalahnya
Menuntut Polana B Pramesti & Capt Avirianto Dicopot Atau Mundur Dari Jabatannya Di Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan
Karena Diduga Menyalahgunakan Wewenang nya sebagai Pengambil Keputusan Dalam Pembatalan Lisensi Terbang Single Engine Kepada Captain Vincent, Yang Mana tidak sesuai dengan Urutan Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Didalam Penerbangan PM 78 Tahun 2017 Khususnya Bab IV Pasal 11 yang berbunyi
"Sanksi Administratif
Pasal 11
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 berupa :
a. peringatan;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif."
Jika Hal ini dibiarkan akan terus menjadi Polemik karena Pilot yang Mempunyai Tujuan Edukasi akan Menjadi Ketakutan disebabkan Penjatuhan Sanksi sudah tidak Sesuai Dengan Perundang undangan yang Berlaku, ini Tentu melebih Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Mei 2019