

Pada awal bulan Juli, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan konsep cukai plastik di hadapan Komisi XI DPR. Kali ini, Sri Mulyani mengangkat besaran tarif cukai terhadap plastik, yang akan dikenakan untuk pertama kali terhadap kantong plastik.
Dikutip oleh Republika, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) kepada Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR). Maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai nantinya menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Penerapan tarif cukai ini berlaku terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan, sedangkan kantong plastik yang “ramah lingkungan” akan dikenakan cukai lebih rendah.
Wah! Di satu sisi, kita patut bergembira karena cukai plastik sedang digodok dengan serius oleh Pemerintah. Tetapi… lho….kok hanya dikenakan pada kantong plastik yang tidak ramah lingkungan saja ya?
Dikutip oleh Tempo, "Cukai ini diterapkan untuk kantong plastik yang menggunakan petroleum base atau yang tidak bisa didaur ulang. Sedangkan kantong plastik yang bisa didaur ulang dan ramah lingkungan bisa oxodegradable dalam 2-3 tahun akan dikenai cukai lebih rendah," kata Sri Mulyani dalam penjelasannya di depan Komisi Anggaran DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.
Padahal, kantong plastik ramah lingkungan yang disebut-sebut oleh Sri Mulyani, terutama kantong plastik jenis oxodegradable, adalah jenis plastik yang tidak bisa didaur ulang dan justru menghasilkan mikroplastik jauh lebih cepat dibanding kantong plastik yang berbahan 100% petroleum base. Kantong plastik oxo-degradable bahkan sudah dilarang di Uni Eropa (https://europa.eu/rapid/press-release_STATEMENT-19-1873_en.htm
Cukai kantong plastik adalah langkah yang keren, tetapi seharusnya semua kantong plastik sekali pakai terkena tarif cukai yang setara, tanpa pengecualian.
Yuk kita sama-sama mention @smindrawati dan @kemenkeuri di Instagram dan suarakan petisi ini!