Petition updateMembatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahunRevisi PP No. 46 tahun 2015

Gilang MahardhikaYogyakarta, Indonesia
Aug 20, 2015
Selamat Pagi rekan-rekan semua.
Kabar gembira bagi kita semua, usaha kita dalam memperjuangkan agar revisi UU yang mengatur pencairan dana JHT sudah hampir mencapai tujuan, menurut informasi yang beredar melalui media online
http://www.rappler.com/indonesia/103234-bpjs-ketenagakerjaan-jaminan-hari-tua-langsung-dicairkan
http://www.merdeka.com/uang/revisi-disepakati-karyawan-kena-phk-bisa-cairkan-jht-bpjs.html
http://finance.detik.com/read/2015/08/20/150810/2996759/5/hore-kini-dana-jht-bisa-cair-kalau-phk-atau-berhenti-kerja
menyatakan bahwa bagi tenaga kerja yang mengalami PHK atau Resign sudah dapat mencairkan dana JHT-nya tanpa menunggu 5 tahun atau 10 tahun lagi, melainkan hanya menunggu 1 bulan saja. Menurut informasi tersebut, aturan ini akan diberlakukan pada 1 September 2015.
Salam,
Gilang Mahardhika
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X