Petition updateMembatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahunMasa Transisi Bagi Pekerja yang PHK Sebelum Tanggal 30 Juni 2015

Gilang MahardhikaYogyakarta, Indonesia
Jul 8, 2015
Selamat Siang,
Saya mendapat kabar terbaru dari Facebook Page BPJS Ketenagakerjaan yang tertulis:
Selamat Siang sahabat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberlakuan masa transisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, maka diberitahukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dibawah tanggal 30 juni 2015 dan telah memiliki masa kepesertaan 5 tahun serta setelah masa tunggu 1 bulan (dengan ketentuan sudah tidak aktif bekerja) dapat mengajukan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua pada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat..terima kasih. Hal ini juga dibenarkan oleh Bpk. Menteri Hanif Dhakiri pada acara Satu Meja Kompas TV 7 Juli 2015.
Disini dijelaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK sebelum tanggal 30 Juni 2015 dapat mencairkan dana JHT yang dimiliki dengan catatan sudah mengikuti kepesertaan selama 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan. Masa transisi ini masih mengacu pada aturan yang lama.
Masa transisi ini tentunya sudah menjadi jawaban bagi teman-teman yang masuk dalam kriteria tersebut. Saya tekankan lagi, meskipun saya memasuki kriteria tersebut, bukan berarti saya akan berhenti untuk memperjuangkan hak-hak teman-teman yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut.
Saya sebagai mediator teman-teman sekalian dan pastinya teman-teman sekalian masih menunggu revisi peraturan oleh pemerintah, yang dimana pemerintah belum melakukan revisi melainkan hanya masa transisi saja.
Adapun yang dapat saya tangkap dari tanggapan teman-teman adalah kita dapat mengambil sisi positif dari dua aturan yang berlaku (aturan lama dan aturan baru), yaitu bagi pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat segera mencairkan dana JHT yang dimiliki dengan masa tunggu 1 bulan, dan jika pekerja masih bekerja maka dapat mencairkan 10% atau 30% dana JHT nya dengan masa kepesertaan 10 tahun (dimana pada aturan lama peserta sama sekali tidak bisa mencairkan dana JHT nya jika masih aktif bekerja) dan bisa mencairkan seluruh dana JHT nya jika sudah mencapai usia 56 tahun.
Dengan ini saya mendesak kepada pemerintah agar segera merevisi aturan tersebut sehingga semua pihak dapat diuntungkan.
Terima Kasih
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X