BPJS Kesehatan, Buka Blokir Kepesertaan 244 Buruh PT Sulindafin Tangerang.

BPJS Kesehatan, Buka Blokir Kepesertaan 244 Buruh PT Sulindafin Tangerang.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Kokom Komalawati memulai petisi ini kepada bpjs dan

BPJS Kesehatan, Buka Blokir Kepesertaan 244 Buruh PT Sulindafin Tangerang , Rimba Alfatih Rosi penderita Thalasemia Butuh Transfusi Darah. Jalankan amanat UUD 45 bahwa pendidikan & Kesehatan adalah tanggung jawab negara.

 “ Pak Dedi saya masih ingin berjuang sampai ada keputusan PHI atas kasus kita, tapi saat ini anak saya Rimba  harus transfusi darah. Saya tidak tega melihat anak saya lemes tidak bisa apa-apa, saya bingung pak harus bagaimana..?” cerita Yosi Indiawan ( 32 tahun ) kepada Dedi Isnanto yang merupakan ketua umum dari SBGTS GSBI PT Sulindafin Tangerang.

Yosi Indrawan dan Dedi Isnanto adalah dua dari 244 buruh PT Sulindafin Tangerang yang di PHK sepihak dengan kompensasi 70% dari 1 kali ketentuan dan pembayaran dicicil 4 kali. Padahal buruh PT Sulindafin sudah mengabdi puluhan tahun bahkan sampai 38 tahun. Bahkan ada yang baru lulus SD sudah bekerja, ketika mereka mau memasuki masa pensiun malah di PHK dengan kompensasi yang sangat jauh dari kata layak.

Alasan perusahaan melakukan PHK adalah karena pengusaha akan menutup pabriknya, ternyata tidak terbukti karena sampai saat ini pabrik masih berproduksi. Dedi Isnanto dan 244 buruh PT Sulindafin Tangerang menolak PHK, dari bulan Desember sampai saat ini mereka terus memperjuangkan hak-haknya baik dengan cara litigasi maupun non litigasi.

Kasusnya saat ini sudah di PHI, dari sejak di PHK bulan November 244 buruh tidak mendapatkan hak-haknya bahkan kepesertaan BPJS Kesehatan langsung diblokir. Sebagai akibat dari perusahaan menunggak iuran  saat ini BPJS Kesehatan Cabang Cikokol Tangerang  kepesertaan 244 buruh PT Sulindafin ditangguhkan. Akibatnya 244 buruh tidak bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan baik secara mandiri maupun penerima bantuan. Untuk mendapat pelayanan kesehatan 244 buruh harus membayar sendiri, padahal saat ini mereka sudah tidak mendapat upah.

Apa akibat dari ditangguhkannya Kepesertaan BPJS Kesehatan ?

Yosi Indiawan sudah 13 tahun bekerja di PT Sulindafin , putranya Rimba Alfatih Rosi (1,5 thn) sejak lahir menderita Thalasemia atau kelainan darah bawaan sehingga tubuh memiliki sedikit haemoglobin. Penderita akan kekurangan darah sehingga mengalami kelelahan, anemia sehingga setiap bulan Rimba harus transfusi darah. Biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp. 1,5 juta setiap bulan, nilai yang sangat besar bagi Yosi Indrawan yang saat ini sedang mengalami PHK.

Sularman ( 45 thn ) istrinya Wilim Supriyatin harus rutin Kemptheraphy karena menderita kangker Payudara. Begitu juga Dede Sulastri, istri Yayan Sopyan yang juga harus rutin kemotheraphy karena menderita kangker usus.

Suroto Hadi Prayitno (52 thn ) yang harus rutin membawa Amdanah Hardiyanti berobat karena menderita gagal ginjal, juga ada beberapa nama yang baik keluarganya maupun  yang bersangkutan menderita sakit parah yang memerlukan pengobatan rutin. Dan karena kondisi keuangan saat ini semua pengobatan terhenti.

Belum ada putusan PHI atas status 244 buruh artinya saat ini mereka masih sebagai buruh PT Sulindafin sehingga berhak atas fasilitas yang biasa diterima termasuk pelayanan kesehatan. Betul  BPJS Kesehatan sudah mendenda pengusaha sebesar 0,5% karena tidak mau membayar iuran, namun pengusaha tetap tidak mau membayar. Tapi apakah akibat dari pengusaha yang tidak patuh hukum lalu buruh yang harus mendapat sangsi yaitu di tangguhkan kepesertaannya? Tentu ini tidak adil, karena buruh yang sudah menjadi peserta bertahun-tahun tidak mendapat manfaat lebih dari BPJS Kesehatan apabila sedang berkasus.

Padahal seperti yang diamanatkan dalam :

a.  UUD 1945 Pasal 28 H, Ayat (1)

Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

b. UUD 1945 Pasal 34

1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara;

2)  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; dan

3)  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, Tentang Hak Asasi Manusia

1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 4 Tentang Kesehatan

“ Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Dengan menangguhkan kepesertaan 244 buruh PT Sulindafin artinya BPJS Kesehatan  telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Membuat Rimba Alfatih Rosi dan lainnya terlantar untuk mendapat tindakan atas penyakit yang dideritanya karena tidak memiliki biaya adalah tindakan tidak berprikemanusiaan. Aturan yang ada bukan berarti harus meninggalkan rasa kemanusiaan, Yang harus ditindak tegas adalah pengusaha PT Sulindafin, bukan buruhnya.

Maka untuk itu lewat petisi change ini atas nama keadilan untuk 244 buruh PT Sulindafin meminta

1. BPJS Kesehatan

2. Arief Wismansyah selaku walikota Kota Tangerang

3. Wahidin Halim  selaku Gubernur Banten

Untuk segera :

1.Mencabut status ditagguhkan 244 buruh PT Sulindafin

2.Memberikan akses kesehatan dan pendidikan gratis bagi 244 buruh dan  keluarganya

3.Memberikan sangsi tegas bagi pengusaha PT Sulindafin atas pelanggarannya.

 

Salam 

Kokom Komalawati

a.n Kuasa Hukum 244 Buruh PT Sulindafin

Link berita buruh Sulindafin :

1. https://kabar6.com/pt-sulindafin-lakukan-pemutusan-kerja-sepihak-1200-buruh-meradang/

2.  https://metrobanten.co.id/dugaan-pengalihan-status-buruh-pt-sulindafin-tangerang-mengadu-ke-dprd/

3.  https://projustisianews.id/menuntut-bekerja-kembali-puluhan-buruh-bergiliran-jaga-pabrik-sulindafin/

4.  https://www.transnews.co.id/bpjs-karyawan-diputus-phk-sepihak-pt-sulindafin-tangerang-terkatung-katung/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!