Kembalikan Tes Antigen Sebagai Syarat Penerbangan!

Kembalikan Tes Antigen Sebagai Syarat Penerbangan!

Masalahnya

Lagi-lagi keluar kebijakan syarat penerbangan harus menggunakan PCR. Udah gitu harus bayar sendiri dan nggak ada subsidi dari pemerintah. Ini akan menyebabkan penerbangan berkurang dan bikin maskapai serta penunjangnya menjerit!

Sebagai seorang engineer pesawat, saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga sampai ada yang dirumahkan jadinya.

Makanya, ketika awal-awal kebijakan sudah vaksin boleh terbang dengan syarat antigen, saya bersyukur. Ada harapan bagi kami!

Eh, tapi peraturan malah diubah. Mereka yang sudah vaksin sekalipun tetap harus tes PCR kalau mau terbang ke daerah PPKM Level 3 & 4. Ini peraturan yang aneh. Apalagi persyaratan ini hanya pada moda transportasi udara, tidak dengan moda transportasi lainnya.

PCR itu alat diagnosis, supaya akurat ketika ada gejala. Alat screening ya tes antigen, apalagi kalau orang sudah divaksin DUA kali.

Kedua, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman, karena sudah terfiltrasi HEPA. Udara di dalam kabin pun tersirkulasi dan terfiltrasi dengan baik, sehingga mencegah adanya penyebaran virus. Kalau kereta atau bus, emang ada?

Ketiga, harga PCR di Indonesia mahal banget! Bisa jadi bahkan lebih mahal dari harga tiket.

Makanya, lewat petisi ini, saya ingin agar tes antigen dikembalikan sebagai syarat untuk penerbangan, terutama untuk mereka yang sudah divaksin.

Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan & pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga bakal bertambah.

Saya berharap pemerintah paham situasi kami, jangan sampai pandemi berakhir, pengangguran bertambah.

Best Regards,


Dewangga.

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 54.864 pendukung!

Masalahnya

Lagi-lagi keluar kebijakan syarat penerbangan harus menggunakan PCR. Udah gitu harus bayar sendiri dan nggak ada subsidi dari pemerintah. Ini akan menyebabkan penerbangan berkurang dan bikin maskapai serta penunjangnya menjerit!

Sebagai seorang engineer pesawat, saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga sampai ada yang dirumahkan jadinya.

Makanya, ketika awal-awal kebijakan sudah vaksin boleh terbang dengan syarat antigen, saya bersyukur. Ada harapan bagi kami!

Eh, tapi peraturan malah diubah. Mereka yang sudah vaksin sekalipun tetap harus tes PCR kalau mau terbang ke daerah PPKM Level 3 & 4. Ini peraturan yang aneh. Apalagi persyaratan ini hanya pada moda transportasi udara, tidak dengan moda transportasi lainnya.

PCR itu alat diagnosis, supaya akurat ketika ada gejala. Alat screening ya tes antigen, apalagi kalau orang sudah divaksin DUA kali.

Kedua, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman, karena sudah terfiltrasi HEPA. Udara di dalam kabin pun tersirkulasi dan terfiltrasi dengan baik, sehingga mencegah adanya penyebaran virus. Kalau kereta atau bus, emang ada?

Ketiga, harga PCR di Indonesia mahal banget! Bisa jadi bahkan lebih mahal dari harga tiket.

Makanya, lewat petisi ini, saya ingin agar tes antigen dikembalikan sebagai syarat untuk penerbangan, terutama untuk mereka yang sudah divaksin.

Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan & pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga bakal bertambah.

Saya berharap pemerintah paham situasi kami, jangan sampai pandemi berakhir, pengangguran bertambah.

Best Regards,


Dewangga.

Pengambil Keputusan

Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI
Telah ditanggapi
Pemerintah kini telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 22 tahun 2021, sebagai dasar hukum untuk kegiatan PPKM dan mobilitasnya. Perihal pengaturan mobilitas masyarakat, kini bagi mereka yang sudah vaksin dosis lengkap dan hendak melakukan perjalanan dari dan menuju Jawa-Bali, serta antarkota atau kabupaten, cukup menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam. Sedangkan masyarakat yang baru divaksin satu kali harus menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam. Selain itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar atau di luar Jawa-Bali, diharapkan untuk melampirkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam, serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Saat ini, angka penularan COVID-19 di Indonesia sudah sangat membaik, namun bukan berarti kita bisa lengah. Masyarakat diharapkan agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, mendapatkan kedua dosis vaksin dan juga terus mematuhi protokol kesehatan. Saat ini, telah ada 3 provinsi yang mengalami peningkatan kasus, yaitu Provinsi Jawa Barat, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta 6 provinsi lainnya yang telah mengalami peningkatan kasus di minggu sebelumnya: Bengkulu, Lampung, DIY, Sulawesi Barat dan Papua. Kebanyakan terjadi karena adanya pelonggaran protokol kesehatan. Vaksinasi bukanlah merupakan satu-satunya solusi untuk mencegah penularan, karena disiplin protokol kesehatan adalah modal utama kita. Terakhir, penetapan peraturan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, kebijakan akan terus dievaluasi untuk mencegah penularan Covid-19. Kami berharap kerja sama dari masyarakat, dan kami mengucapkan terima kasih.
Erick Thohir
Erick Thohir
Menteri BUMN Republik Indonesia
Budi Karya Sumadi
Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Budi Gunadi Sadikin
Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi