BNP2TKI tinjau ulang standart MCU CTKI korea

Masalahnya

Berdasarkan / Mengutip pengumuman Bnp2tki
28 april 2016 16:48 wib
No: PENG . 255/PENG-PPP/IV / 2016
Yang di tanda tangani oleh direktur penempatan pemerintah R Hariyadi agah W. S.IP. bahwa CTKI korea harus melakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) dirumah sakit atau sarkes yang di tunjuk oleh kementrian kesehatan sebagai sarana pemeriksaan kesehatan tki dengan hasil yang akurat (fit atau bebas TBC) .

Dari penggumuman diatas tidak ditulis bahwa bekas sakit tbc/ tanda lahir yang ada di paru atau istilah lain Old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh ) . Yang terlihat saat pemeriksaan thorax / rontgen bagian dada . Di nyatakan Unfit / tidak sehat / tidak layak bekerja .

Ketika kami CTKI korea ada panggilan preliminary training yang diadakan di tiga tempat semarang , jakarta dan bandung .kami CTKI korea yang mendapatkan pangilan di jakarta .
Dan MCU di RS Pelabuhan jakarta . Ada beberapa teman saya termasuk saya di nyatakan unfit / tidak sehat dengan alasan bahwa kami mempunyai bekas tbc / tanda di paru / old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh). Padahal saya dan teman-teman di tanya, tidak pernah sakit tbc. dokter Rs Pelabuhan berinisial dr. H .Sp .P berkata bahwa bekas tbc / tanda di paru/ old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) jika terkena suhu dingin akan kambuh sakitnya dan itu adalah permintaan dari pihak hrd korea yang di kuatkan oleh petugas Bnp2tki. Jika ingin mendapatkan hasil fit / sehat harus menghilangkan bekas tbc / tanda itu /old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) . Setelah selesai preliminary training . Saya dan teman- teman yang lain pun yang di nyatakan Unfit / tidak sehat oleh RS Pelabuhan selanjutnya melakukan MCU di rumah sakit lain untuk mengetahui bahwa itu hanya tanda saja dan bukan suatu penyakit sehingga saya dan teman-teman layak untuk bekerja.Saya melakukan pemeriksaan di Rs Awal Bros tangerang dengan pemeriksaan seperti Mantoux , dahax dan darah dari semua pemeriksaan itu saya dinyatakan fit atau sehat oleh dokter paru dr. Fajar Budiono SpP dan saya pun bertanya apakah bekas tbc / tanda lahir / titik / garis / old tubercuosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh).Jika terkena suhu dingin akan kambuh sakitnya , dokter paru pun menjawab memang jika pernah sakit tbc , batuk , atau di sebabkan yang lain jika sakitnya sembuh pasti meninggalkan bekas luka pada paru- paru dan itu ilmu dari mana jika bekas sakit tbc atau di sebabkan yang lain bisa kambuh sakitnya jika terkena suhu dingin dan itu pun di kuatkan dengan penyataan teman kami yang mengkonsultasikan ke beberapa spesialist paru seperti di Rs PKU muhammadiyah yogyakarta, RSU Indramayu dst, dr. Yusrizal Djam'an shaleh SpP (Rs PKU muhammadiyah ) jawabannya pun tetap sama bahwa bekas sakit tbc tidak berpengaruh terhadap suhu dingin.Saya dan teman-teman pun agak lega dengan pernyataan itu dan mematahkan pendapat dari Dokter Rs Pelabuhan yang tidak mendasar .Setelah itu hasil dari pemeriksaan itu kami bawa ke RS pelabuhan jakarta, karena RS pelabuhan satu satunya sarkes yang di tunjuk oleh Bnp2tki yang ada di jkt. Tetapi saya dan teman-teman merasa kecewa karena pihak RS pelabuhan khususnya dokter spesialist paru yang ber inisial dr.H ,spP tetap menolak hasil pemeriksaan kami yang di lakukan oleh Rs Awal Bros , Rs PKU muhammadiyah dan Rs lainnya .Ada apa dengan dokter Rs Pelabuhan sepertinya dia tahu bahwa pernyataanya salah tetapi ada tekanan dari pihak Bnp2tki. Tetapi alangkah terkejutnya kami mendapatkan info bahwa Ctki korea yang melakukan preliminary training di bandung dengan MCU bertempat di Rs Hasan Sadikin Bandung, Dokter spesialist paru- paru di sana menyatakan bahwa bekas tbc / tanda lahir / Old tuberculosa (bekas sakit tbc yang sudah sembuh) yang ada di paru di nyatakan fit / sehat / layak bekerja karena , itu bukan suatu penyakit berarti diagnosa dokter spesialist paru yang di bandung menguatkan pemeriksaan yang saya dan teman-teman lakukan di Rs Awal Bros , Rs PKU Muhammadiyah dan Rs lainnya. Ada apa ini kenapa standart MCU Rs Pelabuhan Jakarta berbeda dengan Rs Hasan sadikin bandung padahal keduanya sama- sama di tunjuk oleh bnp2tki. Akhirnya teman kami yang mempunyai bekas tbc/ old tb ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) yang di nyatakan fit /sehat / layak bekerja waktu preliminary training di bandung bisa terbang dan lolos MCU di KBIZ korea . Teman kami yang lolos pemeriksaan MCU di Kbiz korea Mengatakan bahwa hrd korea tidak mempermasalahkan tanda / bekas tbc di paru / Old tb ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh )yang di permasalahkan ada tiga : yaitu TBC aktif, Hepatitis dan penyakit kelamin selain itu bisa lolos atau di nyatakan fit. Ada apa dengan BNP2tki yang menyatakan bahwa tanda / bekas tbc/ old tb( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) bekata bahwa itu adalah permintaan dari HRD korea. Khusus untuk Bnp2tki yang menangani CTKI korea jangan mengatas namakan itu peraturan dari Hrd korea karena setelah di konfirmasi ke perwakilan indonesia yang ada di korea bahwa bekas tbc / tanda lahir / Old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) tidak dipermasalahkan kecuali sakit TBC aktif waktu MCU di KBiZ korea.

kepada pihak berwenang khususnya pihak Bnp2tki .Jangan membuat peraturan yang tidak beralasan sehingga banyak merugikan CTKI Korea .Karena kemarin ada banyak kasus deportasi akibat tbc aktif sehingga bekas tbc yang sudah sembuh atau tbc negatif / tanda lahir di paru /ada titik di paru istilah lain Old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) pun di Unfitkan atau tidak sehat / tidak layak bekerja .padahal kami sehat dan layak untuk bekerja.Dikarenakan takut mengambil resiko dan takut nama baik Bnp2tki menjadi jelek di mata orang korea .Sudah banyak korban dari RS pelabuhan karena unfit dengan alasan OLd tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh)

kepada pihak Bnp2tki khususnya Bp. Nusron Wahid tolong lihat perjuangan kami mulai dari persiapan belajar , pendaftaran ujian , validasi data , pengambilan nomer , waktu ujian. kita berjubel dengan beribu-ribu orang yang semuanya hanya ingin berhasil dan lulus ujian agar dapat bisa bekerja di korea dan bisa mensejahterakan keluarga. Perjuangan kita tidak sampai disitu mulai menunggu SLC ( kontrak kerja) itu pun jika rejekinya bagus akan segera mendapatkan kontrak kerja, jika belum rejeki banyak CTKI korea yang menunggu sampek bertahun- tahun tidak mendapatkan kontrak kerja sampai masa sertifikat kelulusan habis. Memang jika kita lulus ujian tidak menjamin bisa bekerja di korea . Tapi jangan membuat peraturan yang tidak masuk akal dan tidak mendasar . Kami hanya ingin meraih cita2x dan mendapatkan kehidupan yang layak . Jika kami sakit tidak akan protes ataupun mengeluh tetapi kami sehat dan layak bekerja , semoga seutas harapan kami CTKI korea , Bnp2tki mau mempertimbangkan standart MCU sesuai dengan kesepakatan yang berlaku di korea. Bahwa yang menjadi acuan standart MCU Adalah TBC aktif, hepatitis dan penyakit kelamin bukan bekas tbc/ tanda lahir di paru paru atau istilah lain Old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) . Terimakasih

avatar of the starter
CTKI KoreaPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 2.176 pendukung

Masalahnya

Berdasarkan / Mengutip pengumuman Bnp2tki
28 april 2016 16:48 wib
No: PENG . 255/PENG-PPP/IV / 2016
Yang di tanda tangani oleh direktur penempatan pemerintah R Hariyadi agah W. S.IP. bahwa CTKI korea harus melakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) dirumah sakit atau sarkes yang di tunjuk oleh kementrian kesehatan sebagai sarana pemeriksaan kesehatan tki dengan hasil yang akurat (fit atau bebas TBC) .

Dari penggumuman diatas tidak ditulis bahwa bekas sakit tbc/ tanda lahir yang ada di paru atau istilah lain Old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh ) . Yang terlihat saat pemeriksaan thorax / rontgen bagian dada . Di nyatakan Unfit / tidak sehat / tidak layak bekerja .

Ketika kami CTKI korea ada panggilan preliminary training yang diadakan di tiga tempat semarang , jakarta dan bandung .kami CTKI korea yang mendapatkan pangilan di jakarta .
Dan MCU di RS Pelabuhan jakarta . Ada beberapa teman saya termasuk saya di nyatakan unfit / tidak sehat dengan alasan bahwa kami mempunyai bekas tbc / tanda di paru / old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh). Padahal saya dan teman-teman di tanya, tidak pernah sakit tbc. dokter Rs Pelabuhan berinisial dr. H .Sp .P berkata bahwa bekas tbc / tanda di paru/ old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) jika terkena suhu dingin akan kambuh sakitnya dan itu adalah permintaan dari pihak hrd korea yang di kuatkan oleh petugas Bnp2tki. Jika ingin mendapatkan hasil fit / sehat harus menghilangkan bekas tbc / tanda itu /old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) . Setelah selesai preliminary training . Saya dan teman- teman yang lain pun yang di nyatakan Unfit / tidak sehat oleh RS Pelabuhan selanjutnya melakukan MCU di rumah sakit lain untuk mengetahui bahwa itu hanya tanda saja dan bukan suatu penyakit sehingga saya dan teman-teman layak untuk bekerja.Saya melakukan pemeriksaan di Rs Awal Bros tangerang dengan pemeriksaan seperti Mantoux , dahax dan darah dari semua pemeriksaan itu saya dinyatakan fit atau sehat oleh dokter paru dr. Fajar Budiono SpP dan saya pun bertanya apakah bekas tbc / tanda lahir / titik / garis / old tubercuosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh).Jika terkena suhu dingin akan kambuh sakitnya , dokter paru pun menjawab memang jika pernah sakit tbc , batuk , atau di sebabkan yang lain jika sakitnya sembuh pasti meninggalkan bekas luka pada paru- paru dan itu ilmu dari mana jika bekas sakit tbc atau di sebabkan yang lain bisa kambuh sakitnya jika terkena suhu dingin dan itu pun di kuatkan dengan penyataan teman kami yang mengkonsultasikan ke beberapa spesialist paru seperti di Rs PKU muhammadiyah yogyakarta, RSU Indramayu dst, dr. Yusrizal Djam'an shaleh SpP (Rs PKU muhammadiyah ) jawabannya pun tetap sama bahwa bekas sakit tbc tidak berpengaruh terhadap suhu dingin.Saya dan teman-teman pun agak lega dengan pernyataan itu dan mematahkan pendapat dari Dokter Rs Pelabuhan yang tidak mendasar .Setelah itu hasil dari pemeriksaan itu kami bawa ke RS pelabuhan jakarta, karena RS pelabuhan satu satunya sarkes yang di tunjuk oleh Bnp2tki yang ada di jkt. Tetapi saya dan teman-teman merasa kecewa karena pihak RS pelabuhan khususnya dokter spesialist paru yang ber inisial dr.H ,spP tetap menolak hasil pemeriksaan kami yang di lakukan oleh Rs Awal Bros , Rs PKU muhammadiyah dan Rs lainnya .Ada apa dengan dokter Rs Pelabuhan sepertinya dia tahu bahwa pernyataanya salah tetapi ada tekanan dari pihak Bnp2tki. Tetapi alangkah terkejutnya kami mendapatkan info bahwa Ctki korea yang melakukan preliminary training di bandung dengan MCU bertempat di Rs Hasan Sadikin Bandung, Dokter spesialist paru- paru di sana menyatakan bahwa bekas tbc / tanda lahir / Old tuberculosa (bekas sakit tbc yang sudah sembuh) yang ada di paru di nyatakan fit / sehat / layak bekerja karena , itu bukan suatu penyakit berarti diagnosa dokter spesialist paru yang di bandung menguatkan pemeriksaan yang saya dan teman-teman lakukan di Rs Awal Bros , Rs PKU Muhammadiyah dan Rs lainnya. Ada apa ini kenapa standart MCU Rs Pelabuhan Jakarta berbeda dengan Rs Hasan sadikin bandung padahal keduanya sama- sama di tunjuk oleh bnp2tki. Akhirnya teman kami yang mempunyai bekas tbc/ old tb ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) yang di nyatakan fit /sehat / layak bekerja waktu preliminary training di bandung bisa terbang dan lolos MCU di KBIZ korea . Teman kami yang lolos pemeriksaan MCU di Kbiz korea Mengatakan bahwa hrd korea tidak mempermasalahkan tanda / bekas tbc di paru / Old tb ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh )yang di permasalahkan ada tiga : yaitu TBC aktif, Hepatitis dan penyakit kelamin selain itu bisa lolos atau di nyatakan fit. Ada apa dengan BNP2tki yang menyatakan bahwa tanda / bekas tbc/ old tb( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) bekata bahwa itu adalah permintaan dari HRD korea. Khusus untuk Bnp2tki yang menangani CTKI korea jangan mengatas namakan itu peraturan dari Hrd korea karena setelah di konfirmasi ke perwakilan indonesia yang ada di korea bahwa bekas tbc / tanda lahir / Old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) tidak dipermasalahkan kecuali sakit TBC aktif waktu MCU di KBiZ korea.

kepada pihak berwenang khususnya pihak Bnp2tki .Jangan membuat peraturan yang tidak beralasan sehingga banyak merugikan CTKI Korea .Karena kemarin ada banyak kasus deportasi akibat tbc aktif sehingga bekas tbc yang sudah sembuh atau tbc negatif / tanda lahir di paru /ada titik di paru istilah lain Old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) pun di Unfitkan atau tidak sehat / tidak layak bekerja .padahal kami sehat dan layak untuk bekerja.Dikarenakan takut mengambil resiko dan takut nama baik Bnp2tki menjadi jelek di mata orang korea .Sudah banyak korban dari RS pelabuhan karena unfit dengan alasan OLd tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh)

kepada pihak Bnp2tki khususnya Bp. Nusron Wahid tolong lihat perjuangan kami mulai dari persiapan belajar , pendaftaran ujian , validasi data , pengambilan nomer , waktu ujian. kita berjubel dengan beribu-ribu orang yang semuanya hanya ingin berhasil dan lulus ujian agar dapat bisa bekerja di korea dan bisa mensejahterakan keluarga. Perjuangan kita tidak sampai disitu mulai menunggu SLC ( kontrak kerja) itu pun jika rejekinya bagus akan segera mendapatkan kontrak kerja, jika belum rejeki banyak CTKI korea yang menunggu sampek bertahun- tahun tidak mendapatkan kontrak kerja sampai masa sertifikat kelulusan habis. Memang jika kita lulus ujian tidak menjamin bisa bekerja di korea . Tapi jangan membuat peraturan yang tidak masuk akal dan tidak mendasar . Kami hanya ingin meraih cita2x dan mendapatkan kehidupan yang layak . Jika kami sakit tidak akan protes ataupun mengeluh tetapi kami sehat dan layak bekerja , semoga seutas harapan kami CTKI korea , Bnp2tki mau mempertimbangkan standart MCU sesuai dengan kesepakatan yang berlaku di korea. Bahwa yang menjadi acuan standart MCU Adalah TBC aktif, hepatitis dan penyakit kelamin bukan bekas tbc/ tanda lahir di paru paru atau istilah lain Old tuberculosa ( bekas sakit tbc yang sudah sembuh) . Terimakasih

avatar of the starter
CTKI KoreaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

PemerintahRI (Joko widodo presiden republik indonesia)
PemerintahRI (Joko widodo presiden republik indonesia)
Joko widodo presiden republik indonesia
BNP2TKI
BNP2TKI
Nusron Wahid S.S (Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia )
Disnaker
Disnaker
Kepala Disnaker pusat
BP3TKI
BP3TKI
kepala BP3TKI pusat
Kompas
Kompas
Tim redaksi kompas
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 November 2016