PEMBATALAN NILAI WAWANCARA DAN MICRO TEACHING SELEKSI CPNS KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2021


PEMBATALAN NILAI WAWANCARA DAN MICRO TEACHING SELEKSI CPNS KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2021
Masalahnya
PETISI PEMBATALAN NILAI WAWANCARA DAN MICRO TEACHING PADA SELEKSI CPNS KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2021
Yth. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
di Jakarta
Salam hormat,
Kami peserta seleksi CPNS formasi dosen di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2021 yang telah berhasil lolos tahap SKD dan mengikuti seleksi SKB. Melalui surat ini kami ingin mengajukan permohonan evaluasi terkait kebijakan tahap penilaian wawancara dan micro teaching.
Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih kepada panitia seleksi yang telah berupaya semaksimal mungkin dalam pengadaan seleksi CPNS khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memberikan upaya perbaikan sistem penerimaan CPNS khususnya tahap SKB yaitu dengan adanya tes CBT guna mengurangi subjektivitas penilaian yang bersifat individu pada bagian sub ses SKB yang lain yaitu tahap wawancara dan micro teaching. Namun, yang kami alami, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keterlibatan individu dalam memberikan penilaian secara langsung pada sub tes wawancara dan micro teaching tetaplah menjadi celah adanya tindakan ketidakadilan. Wewenang penilaian sub tes wawancara dan micro teaching ini memungkinkan pihak penilai memberikan rentang nilai yang sangat jauh antar peserta atau bahkan di bawah nilai ambang batas (PG) sehingga mengakibatkan peserta dengan nilai SKD dan CBT paling tinggi sekalipun menjadi tergeser peringkatnya atau bahkan tidak lulus (TMS) SKB. Hal ini tentu sangat merugikan peserta.
PermenPANRB No.27 Tahun 2021 Pasal 3 menyatakan bahwa pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya.
Namun fakta lapangan menunjukan bahwa:
1. Adanya kecenderungan penilaian yang tidak objektif pada sub tes wawancara dan micro teaching. Fakta lapangan menunjukkan adanya perbedaan rentang nilai yang terlalu jauh antar peserta yaitu 20-60 poin atau bahkan pemberian nilai di bawah PG sehingga peserta tidak lolos tahap SKB.
2. Adanya ketidakadilan dalam pemberian nilai antar peserta pada sub tes wawancara dan micro teaching. Fakta lapangan menunjukkan bahwa penilai dapat memberikan nilai sempurna kepada seorang peserta yaitu 90-100 poin dan memberikan nilai rendah pada peserta lain yaitu 40-70 poin, di mana nilai di bawah 60 poin adalah nilai di bawah passing grade dan mengakibatkan peserta tidak lolos SKB meski telah lolos sub tes CBT. Tinggi rendahnya nilai sub tes wawancara dan micro teaching ini juga sangat berpengaruh pada posisi rangking peserta, peserta dengan nilai SKD dan CBT tertinggi bisa digeser oleh peserta dengan nilai SKD dan CBT terendah (dengan nilai wawancara dan micro teaching tertinggi).
3. Tidak adanya transparansi hasil penilaian pada sub tes wawancara dan micro teaching selayaknya tes SKD dan CBT yang dapat dilihat dan diakses publik secara terbuka. Bahkan banyak kampus yang tidak mengumumkan hasil penilaian wawancara dan micro teaching tersebut.
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa penilaian oleh individu sangat rentan terdapat celah ketidakadilan dan praktik KKN. Oleh karena itu, kami memohon kepada panitia seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dapat:
1. Memberikan klarifikasi atas kerancuan-kerancuan yang terjadi.
2. Memberikan solusi atas polemik nilai yang yang bersifat subjektif individu, salah satunya dengan penghapusan nilai sub tes wawancara dan micro teaching pada hasil seleksi CPNS formasi dosen tahun 2021.
3. Penggunaan nilai murni berbasis sistem computers assisted test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti halnya penilaian CPNS pada beberapa instansi lain yang murni berbasis CAT.
4. Memutuskan mata rantai aktivitas perekrutan CASN yang erat dengan KKN.
5. Memberikan kebijakan baru pada alur seleksi CASN pada tahun selanjutnya, khususnya untuk formasi dosen.
Demikian surat dari kami, semoga Pendidikan di Indonesia dapat dibangun atas dasar nilai integritas dan kejujuran yang tinggi.
Terima kasih,
Dari kami yang menuntut keadilan
Masalahnya
PETISI PEMBATALAN NILAI WAWANCARA DAN MICRO TEACHING PADA SELEKSI CPNS KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2021
Yth. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
di Jakarta
Salam hormat,
Kami peserta seleksi CPNS formasi dosen di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2021 yang telah berhasil lolos tahap SKD dan mengikuti seleksi SKB. Melalui surat ini kami ingin mengajukan permohonan evaluasi terkait kebijakan tahap penilaian wawancara dan micro teaching.
Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih kepada panitia seleksi yang telah berupaya semaksimal mungkin dalam pengadaan seleksi CPNS khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memberikan upaya perbaikan sistem penerimaan CPNS khususnya tahap SKB yaitu dengan adanya tes CBT guna mengurangi subjektivitas penilaian yang bersifat individu pada bagian sub ses SKB yang lain yaitu tahap wawancara dan micro teaching. Namun, yang kami alami, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keterlibatan individu dalam memberikan penilaian secara langsung pada sub tes wawancara dan micro teaching tetaplah menjadi celah adanya tindakan ketidakadilan. Wewenang penilaian sub tes wawancara dan micro teaching ini memungkinkan pihak penilai memberikan rentang nilai yang sangat jauh antar peserta atau bahkan di bawah nilai ambang batas (PG) sehingga mengakibatkan peserta dengan nilai SKD dan CBT paling tinggi sekalipun menjadi tergeser peringkatnya atau bahkan tidak lulus (TMS) SKB. Hal ini tentu sangat merugikan peserta.
PermenPANRB No.27 Tahun 2021 Pasal 3 menyatakan bahwa pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya.
Namun fakta lapangan menunjukan bahwa:
1. Adanya kecenderungan penilaian yang tidak objektif pada sub tes wawancara dan micro teaching. Fakta lapangan menunjukkan adanya perbedaan rentang nilai yang terlalu jauh antar peserta yaitu 20-60 poin atau bahkan pemberian nilai di bawah PG sehingga peserta tidak lolos tahap SKB.
2. Adanya ketidakadilan dalam pemberian nilai antar peserta pada sub tes wawancara dan micro teaching. Fakta lapangan menunjukkan bahwa penilai dapat memberikan nilai sempurna kepada seorang peserta yaitu 90-100 poin dan memberikan nilai rendah pada peserta lain yaitu 40-70 poin, di mana nilai di bawah 60 poin adalah nilai di bawah passing grade dan mengakibatkan peserta tidak lolos SKB meski telah lolos sub tes CBT. Tinggi rendahnya nilai sub tes wawancara dan micro teaching ini juga sangat berpengaruh pada posisi rangking peserta, peserta dengan nilai SKD dan CBT tertinggi bisa digeser oleh peserta dengan nilai SKD dan CBT terendah (dengan nilai wawancara dan micro teaching tertinggi).
3. Tidak adanya transparansi hasil penilaian pada sub tes wawancara dan micro teaching selayaknya tes SKD dan CBT yang dapat dilihat dan diakses publik secara terbuka. Bahkan banyak kampus yang tidak mengumumkan hasil penilaian wawancara dan micro teaching tersebut.
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa penilaian oleh individu sangat rentan terdapat celah ketidakadilan dan praktik KKN. Oleh karena itu, kami memohon kepada panitia seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dapat:
1. Memberikan klarifikasi atas kerancuan-kerancuan yang terjadi.
2. Memberikan solusi atas polemik nilai yang yang bersifat subjektif individu, salah satunya dengan penghapusan nilai sub tes wawancara dan micro teaching pada hasil seleksi CPNS formasi dosen tahun 2021.
3. Penggunaan nilai murni berbasis sistem computers assisted test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti halnya penilaian CPNS pada beberapa instansi lain yang murni berbasis CAT.
4. Memutuskan mata rantai aktivitas perekrutan CASN yang erat dengan KKN.
5. Memberikan kebijakan baru pada alur seleksi CASN pada tahun selanjutnya, khususnya untuk formasi dosen.
Demikian surat dari kami, semoga Pendidikan di Indonesia dapat dibangun atas dasar nilai integritas dan kejujuran yang tinggi.
Terima kasih,
Dari kami yang menuntut keadilan
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 Desember 2021