Beri Keadilan terhadap Kejanggalan Kasus Paidi

Beri Keadilan terhadap Kejanggalan Kasus Paidi
Alasan pentingnya petisi ini
Kejadian miris menimpa keluarga Paidi, pria paruhbaya yang dituding sebagai terdakwa pemerkosaan sang keponakan MR.
Ketua UMM DPP Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia, KP Kum Ham Provinsi Lampung, Pembela terduga Paidi Bin Abdul Roni, Riswan Mura turut mengungkapkan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan hasil persidangan PN Menggala, Tulang Bawang, Lampung.
" Hari ini tertanggal 31/5/2022 telah di lakukan persidangan di pengadilan negeri Menggala atas kasus saudara Paidi Bin Abdul Roni. Dimana terduga telah di laporkan beberapa waktu lalu dengan laporan polisi bernomor:LP/324-B/1×/2021/Polda Lampung/Resor Mesuji/SPKT/tanggal 1 September/2021 tentang terjadinya peristiwa dugaaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.". ujar Riswan dilansir dari berbagai sumber pada Selasa 31 Mei 2022.
Baca juga: Profil Biodata Emil Mario Selebtok Viral Tiktok Anut Paham Liberalisme, Mencak- mencak Akibat Perbandingan Laki-Feminin dan Pemukul Wanita
Ia mengungkapkan bahwa hasil persidangan tersebut tidak adil lantaran menjatuhkan hukuman pada terduga dengan pasal 82 UU 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pasal 55 Ayat 1 KUHP JO Pasal 64 KUHP.
Ketidak adilan tersebut membuat pihak keluarga lantas mengajukan permohonan Banding.
"Putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut di anggap keluarga besar Paidi Bin Abdul Roni janggal dan di duga tidak netral serta ada keberpihakan terhadap kasus ini, dan kami tidak akan terima kasus ini sehingga istri dan anak anak , keluarga, simpatisan, masyarakat pecinta keadilan menjerit-jerit minta tolong kepada hakim untuk membebaskan saudara Paidi Bin Abdul Roni" sambungnya.***
DPP Kumham Lampung beserta jajarannya dan juga sejumlah warga turut akan mengawal kasus tersebut sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Kami sebagai keluarga besar, simpatisan, serta para aktivis hukum dan ham serta media tadi hadir dalam rangka memberikan partisipasi serta suport terhadap Paidi Bin Abdul Roni dan Ibu Arneli dan kami bersama para tim kuasa hukum akan terus bergerak pantang meyerah dan akan membawa kasus ini kepada instansi terkait, kami akan mengajukan permohonan Banding, kasasi MA dan bila perlu kami sampaikan kepada presiden Republik Indonesia di Jakarta,". ujar Riswan.
Korban MR beserta keluarga besar sempat memohon maaf paa Paidi lantaran telah memfitnahnya dengan tuduhan yang jahat.
Lantaran MR memang tak prawan lagi berkat hubungan seksualnya dengan sang pacar namun ia malah menunduh sang paman yang berbuat tak senonoh.
“Mereka sudah datang kerumah minta maaf atas tuduhan itu. Disidang juga mereka dibawah sumpah menjelaskan dihadapan Hakim, Jaksa, dan kuasa hukum. Bahwa pengakuan itu adalah fitnah, dan tidak benar. Karena MR mengakui tidak sadar, dan menyebutkan tuduhan itu saat sedang kesurupan. Saksi saksi juga banyak. Termasuk saat pengakuan sedang kesurupan itu,” ujar Arneli, istri Paidi, dilansir dari sinarlampung.copada 30 Mei 2022
Kronologi Penangkapan Paidi
Ia terpaksa mendekam di penjara atas laporan seorang ibu dari korban yang merupakan saudaranya, sempat tinggal bersama dengan terduga dalam satu rumah, malah dituding sebagai pelaku pemerkosa sang anak.
Hingga kini Paidi dan warga sekitar masih mempertanyakan dan menunggu keadilan dari Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang Lampung.
Sebelum MR melaporkan sang paman, pada 30 Agustus tersebut, MR beserta keluarga besarnya memutuskan menemui Paidi dan meminta maaf atas fitnah yang telah ia layangkan.
Lantaran kenyataannya bahwa RM memang tak suci dan telah melakukan hubungan intim dengan pacarnya sendiri bukan dengan sang paman, namun terpaksa menyalahkan sang paman kala itu.
Namun secara mengejutkan, bahwa pada 20 September 2022, Paidi malah tiba-tiba ditangkap PolresMesuji saat berada di kediaman di Unit 1 Tulang Bawang.
Atas penangkapan tersebut, ia dikenakan P21 dan hanya dapat menunggu keputusan pihak Pengandilan Negeri.
“Mereka sudah datang kerumah minta maaf atas tuduhan itu. Disidang juga mereka dibawah sumpah menjelaskan dihadapan Hakim, Jaksa, dan kuasa hukum. Bahwa pengakuan itu adalah fitnah, dan tidak benar. Karena MR mengakui tidak sadar, dan menyebutkan tuduhan itu saat sedang kesurupan. Saksi saksi juga banyak. Termasuk saat pengakuan sedang kesurupan itu,” ujar Arneli, istri Paidi, dilansir dari sinarlampung.copada 30 Mei 2022.
Keluarga merasa sanagt aneh lantaran sejak proses hukum berjalan, Arnel (istri Paidi) yang merupakan bibi korban tak pernah dimintai keterangan sebagai saksi atau BAP.
“Saya kenal dan paham suami saya. Dia tidak melakukan perbuatan itu kepada keponakannya sendiri. Termasuk tuduhan-tuduhan itu yang hanya rekayasa, pengakuan halusinani. Saya akan terus mencari keadilan,” ujar istri Paidi.