BERANTAS PINJOL ILEGAL & SELIDIKI PINJOL LEGAL

Masalahnya

Presiden Jokowi dalam pidato nya saat acara OJK Virtual Innovation Day 2021 beberapa waktu lalu telah meminta OJK dan pihak terkait untuk menindak fintech lending atau yang awam kenal dengan PINJOL atau Pinjaman Online Ilegal yang meresahkan dan membuat kerugian di masyrakat. Untuk itu seperti yang telah kita ketahui melalui media massa bahwa telah dilakukan beberapa penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di sejumlah daerah. Namun, Apakah gurita Pinjol Ilegal ini akan selesai sampai disini? Iklan nya silih berganti tampil di media sosial kita, aplikasi nya menjamur di playstore, belum lagi yang door-to-door melaui SMS/Whatsapp. 

Banyak sekali pengalaman tidak mengenakkan bahkan berujung pada tindak pidana yang dialami debitur, relasi debitur, bahkan pada masyarakat luas yang mendapatkan spam blast penawaran pinjaman dari pinjol tersebut. Contohnya ada ancaman, teror, tindak asusila, penyebaran data hingga pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh penagihan pinjol tersebut. Sayangnya pengalaman buruk tersebut juga dirasakan oleh debitur beberapa Pinjol Legal alias yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Memang keberadaan Pinjol Legal telah berizin OJK tetapi di beberapa aplikasi ketentuan yang diberikan mulai dari bunga, tenor, dan sistem pembayarannya juga cukup meresahkan masyarakat. 

Seperti layaknya Hutang yang harus dibayar, maka Tindak Pidana seperti kasus diatas patut untuk kita selesaikan bersama dengan Pihak Terkait ( OJK, POLRI,Kominfo, dan instansi terkait lainnya)

MARI KITA BERGERAK BERSAMA menciptakan kondisi ekonomi dan masyarakat yang sehat. LAPORKAN kepada pihak berwajib. And Please Sign Your Petition Here. Your sign will be important for others, for us, and for you. Tanda tangan petisi ini agar (khususnya) OJK dan POLRI lebih giat dan cepat memberantas Pinjol yang merugikan masyarakat. 

BERANTAS PINJOL ILEGAL & SELIDIKI PINJOL LEGAL

avatar of the starter
FintechFraud FFPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 245 pendukung

Masalahnya

Presiden Jokowi dalam pidato nya saat acara OJK Virtual Innovation Day 2021 beberapa waktu lalu telah meminta OJK dan pihak terkait untuk menindak fintech lending atau yang awam kenal dengan PINJOL atau Pinjaman Online Ilegal yang meresahkan dan membuat kerugian di masyrakat. Untuk itu seperti yang telah kita ketahui melalui media massa bahwa telah dilakukan beberapa penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di sejumlah daerah. Namun, Apakah gurita Pinjol Ilegal ini akan selesai sampai disini? Iklan nya silih berganti tampil di media sosial kita, aplikasi nya menjamur di playstore, belum lagi yang door-to-door melaui SMS/Whatsapp. 

Banyak sekali pengalaman tidak mengenakkan bahkan berujung pada tindak pidana yang dialami debitur, relasi debitur, bahkan pada masyarakat luas yang mendapatkan spam blast penawaran pinjaman dari pinjol tersebut. Contohnya ada ancaman, teror, tindak asusila, penyebaran data hingga pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh penagihan pinjol tersebut. Sayangnya pengalaman buruk tersebut juga dirasakan oleh debitur beberapa Pinjol Legal alias yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Memang keberadaan Pinjol Legal telah berizin OJK tetapi di beberapa aplikasi ketentuan yang diberikan mulai dari bunga, tenor, dan sistem pembayarannya juga cukup meresahkan masyarakat. 

Seperti layaknya Hutang yang harus dibayar, maka Tindak Pidana seperti kasus diatas patut untuk kita selesaikan bersama dengan Pihak Terkait ( OJK, POLRI,Kominfo, dan instansi terkait lainnya)

MARI KITA BERGERAK BERSAMA menciptakan kondisi ekonomi dan masyarakat yang sehat. LAPORKAN kepada pihak berwajib. And Please Sign Your Petition Here. Your sign will be important for others, for us, and for you. Tanda tangan petisi ini agar (khususnya) OJK dan POLRI lebih giat dan cepat memberantas Pinjol yang merugikan masyarakat. 

BERANTAS PINJOL ILEGAL & SELIDIKI PINJOL LEGAL

avatar of the starter
FintechFraud FFPembuka Petisi

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 245 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 17 Oktober 2021