Berantas Penipuan Berkedok Investasi dan Ayo Tingkatkan Literasi Keuangan

Masalahnya

Kehadiran Influencer dan Content Creator seharusnya dapat memberikan pengaruh yang positif kepada masyarakat melalui konten-konten yang mengedukasi. Namun saat ini beberapa dari mereka memberikan edukasi terkait investasi yang bersifat menyesatkan, dengan memanfaatkan pengikutnya mereka mengajak untuk investasi/trading di Binary Option. Flexing yang dilakukan alias memamerkan harta dengan harapan menarik simpati atau minat. Di mana masyarakat yang melihat atau menonton tertarik untuk mencari tahu sumber pendapatannya sehingga mau ikut kegiatan binary option dengan kode afiliasinya. Binary Option dapat dikatakan sebagai sebuah perjudian yang menebak naik atau turun sebuah instrumen yang diperdagangkan.

Eksistensi seorang afiliator dianggap melanggar ketentuan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang isinya adalah “pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti.”. Dalam Perundang-undangan yang lain, seorang afiliator dinilai juga melanggar Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang isinya adalah “ setiap pihak dilarang mempengaruhi pihak lain melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan membujuk atau harapan di luar wajar.”

Kita berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat mengusut tuntas seluruh afiliator Binary Option, penetapan 2 orang tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dapat menjadi langkah awal dalam mengusut dan menangkap seluruh pelaku afiliator binary option. Terlebih lagi mereka tidak hanya sekedar melakukan penipuan saja namun sebagai bentuk tindakan pembodohan publik. Kami berharap pemerintah bersama Kementerian Keuangan dapat lebih mendorong literasi digital dan memberikan pemahaman edukasi kepada masyarakat terkait investasi agar mereka paham akan berbagai instrumen investasi yang ada beserta resikonya, sehingga kedepannya masyarakat tidak tertipu dengan investasi bodong. Kemudian sebaiknya Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pengawasan yang terhadap konten-konten yang beredar di media sosial agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

 

 

avatar of the starter
Alfian NugrahaPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 156 pendukung

Masalahnya

Kehadiran Influencer dan Content Creator seharusnya dapat memberikan pengaruh yang positif kepada masyarakat melalui konten-konten yang mengedukasi. Namun saat ini beberapa dari mereka memberikan edukasi terkait investasi yang bersifat menyesatkan, dengan memanfaatkan pengikutnya mereka mengajak untuk investasi/trading di Binary Option. Flexing yang dilakukan alias memamerkan harta dengan harapan menarik simpati atau minat. Di mana masyarakat yang melihat atau menonton tertarik untuk mencari tahu sumber pendapatannya sehingga mau ikut kegiatan binary option dengan kode afiliasinya. Binary Option dapat dikatakan sebagai sebuah perjudian yang menebak naik atau turun sebuah instrumen yang diperdagangkan.

Eksistensi seorang afiliator dianggap melanggar ketentuan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang isinya adalah “pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti.”. Dalam Perundang-undangan yang lain, seorang afiliator dinilai juga melanggar Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang isinya adalah “ setiap pihak dilarang mempengaruhi pihak lain melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan membujuk atau harapan di luar wajar.”

Kita berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat mengusut tuntas seluruh afiliator Binary Option, penetapan 2 orang tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dapat menjadi langkah awal dalam mengusut dan menangkap seluruh pelaku afiliator binary option. Terlebih lagi mereka tidak hanya sekedar melakukan penipuan saja namun sebagai bentuk tindakan pembodohan publik. Kami berharap pemerintah bersama Kementerian Keuangan dapat lebih mendorong literasi digital dan memberikan pemahaman edukasi kepada masyarakat terkait investasi agar mereka paham akan berbagai instrumen investasi yang ada beserta resikonya, sehingga kedepannya masyarakat tidak tertipu dengan investasi bodong. Kemudian sebaiknya Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pengawasan yang terhadap konten-konten yang beredar di media sosial agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

 

 

avatar of the starter
Alfian NugrahaPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi