Benahi Manajemen Bank BNI 46 Atas Rentetan Kasus Raibnya Dana Nasabah


Benahi Manajemen Bank BNI 46 Atas Rentetan Kasus Raibnya Dana Nasabah
Masalahnya
Benahi Manajemen Bank BNI 46 Atas Rentetan Kasus Raibnya Dana Nasabah
Rentetan kasus hilangnya dana nasabah dalam kurung waktu yang berdekatan, menjadi bukti perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap Bank BNI sebagai bank milik pemerintah.
Melalui petisi ini kami:
- Menuntut perbaikan pada segenap manajemen meliputi Komisaris, Direksi hingga seluruh karyawan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bahwa adanya tindakan yang melanggar hukum sebagai wujud lemahnya sistem pengawasan dan kepatuhan yang dijalankan oleh manajemen Bank BNI.
- Menuntut pihak manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan melakukan pengembalian seluruh dana nasabah yang telah raib atas kesalahan manajemen Bank BNI.
- Menuntut Menteri BUMN ,Bpk Erick Thohir juga bertanggung jawab atas buruknya sistem perbankan milik pemerintah yang dipimpinnya yaitu Bank BNI.
Adapun kasus yang telah memasuki tahap persidangan yaitu :
- No 1846/Pid.B/2021/PN Mks
Dengan Terdakwa : Melati Bunga Sombe,SH (Pegawai Bank BNI Makassar).
Putusan pengadilan menyatakan Terdakwa Melati Bunga Sombe,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perbankan dan Pencucian Uang secara Bersama-sama dan berlanjut “ sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Kedua Pertama. Menimbulkan kerugian bagi Nasabah Bank BNI yaitu :
1. Andi Idris Manggabarani menderita kerugian berupa uang senilai Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah).
2. Hendrik dan Heng Pao Tek (ayah Hendrik) menderita kerugian berupa uang senilai Rp.20.100.000.000,- (dua puluh milyar seratus juta rupiah).
- No 20/Pid.Sus/2022/PN Smr
dengan Terdakwa : BESSE DALASARI EKAPUTRI (Pegawai Bank BNI KCU Samarinda). Kerugian nasabah Muh. Asan Ali mencapai Rp 3,500,000,000,-.
BESSE DALASARI EKAPUTRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Perbankan dan Pencucian Uang”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua ;
- No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada Bank BNI yang mengabulkan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari yang bukan pemilik rekening sehingga raibnya uang nasabah Global Medcom. Bank BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar.
Ketiga Nomer perkara tersebut merupakan sebagian kecil dari tindakan melanggar hukum yang disebabkan oleh kesalahan manajamen Bank BNI. Bahwa rentetan kejadiaan raibnya dana nasabah, dimohon agar menjadi perhatian seluruh pihak, mengingat Bank Pemerintah adalah harapan rakyat Indonesia dapat menyimpan dananya dengan aman.
#BeNahI46
Masalahnya
Benahi Manajemen Bank BNI 46 Atas Rentetan Kasus Raibnya Dana Nasabah
Rentetan kasus hilangnya dana nasabah dalam kurung waktu yang berdekatan, menjadi bukti perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap Bank BNI sebagai bank milik pemerintah.
Melalui petisi ini kami:
- Menuntut perbaikan pada segenap manajemen meliputi Komisaris, Direksi hingga seluruh karyawan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bahwa adanya tindakan yang melanggar hukum sebagai wujud lemahnya sistem pengawasan dan kepatuhan yang dijalankan oleh manajemen Bank BNI.
- Menuntut pihak manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan melakukan pengembalian seluruh dana nasabah yang telah raib atas kesalahan manajemen Bank BNI.
- Menuntut Menteri BUMN ,Bpk Erick Thohir juga bertanggung jawab atas buruknya sistem perbankan milik pemerintah yang dipimpinnya yaitu Bank BNI.
Adapun kasus yang telah memasuki tahap persidangan yaitu :
- No 1846/Pid.B/2021/PN Mks
Dengan Terdakwa : Melati Bunga Sombe,SH (Pegawai Bank BNI Makassar).
Putusan pengadilan menyatakan Terdakwa Melati Bunga Sombe,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perbankan dan Pencucian Uang secara Bersama-sama dan berlanjut “ sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Kedua Pertama. Menimbulkan kerugian bagi Nasabah Bank BNI yaitu :
1. Andi Idris Manggabarani menderita kerugian berupa uang senilai Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah).
2. Hendrik dan Heng Pao Tek (ayah Hendrik) menderita kerugian berupa uang senilai Rp.20.100.000.000,- (dua puluh milyar seratus juta rupiah).
- No 20/Pid.Sus/2022/PN Smr
dengan Terdakwa : BESSE DALASARI EKAPUTRI (Pegawai Bank BNI KCU Samarinda). Kerugian nasabah Muh. Asan Ali mencapai Rp 3,500,000,000,-.
BESSE DALASARI EKAPUTRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Perbankan dan Pencucian Uang”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua ;
- No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada Bank BNI yang mengabulkan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari yang bukan pemilik rekening sehingga raibnya uang nasabah Global Medcom. Bank BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar.
Ketiga Nomer perkara tersebut merupakan sebagian kecil dari tindakan melanggar hukum yang disebabkan oleh kesalahan manajamen Bank BNI. Bahwa rentetan kejadiaan raibnya dana nasabah, dimohon agar menjadi perhatian seluruh pihak, mengingat Bank Pemerintah adalah harapan rakyat Indonesia dapat menyimpan dananya dengan aman.
#BeNahI46
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Juni 2022