Bebaskan Sorbatua Siallagan!

Penandatangan terbaru:
Triaman Panjaitan dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Siapa sebenarnya Sorbatua Siallagan?

Sorbatua Siallagan (65 tahun) adalah Ketua Adat Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Sehari-hari beliau beraktivitas menjadi petani dan menjaga hutan agar tetap lestari.

Pada tanggal 22 Maret 2024, Sorbatua diculik oleh orang yang tidak dikenal sebanyak 8 orang. Beliau dibawa dengan mobil ke arah kota Siantar. Istri dan keluarganya mencari beliau ke Polsek Tiga Dolok Kabupaten Simalungun. Selama 6 jam mereka meminta informasi yang jelas tentang keberadaan Sorbatua Siallagan, tetapi tidak ada juga jawaban yang jelas. Akhirnya keluarga mencari ke Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sorbatua Siallagan ditemukan sedang menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Terbayang ga gimana terkejutnya istri Sorbatua Siallagan?

 

 

Sebenarnya siapa Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan?

Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan merupakan komunitas MA Suku Toba keturunan dari Raja Ompu Umbak Siallagan. Nama asli dari Raja Ompu Umbak Siallagan adalah Tondur Siallagan. Tondur Siallagan adalah Raja Huta atau pendiri kampung Dolok Parmonangan. Sebelum mendirikan kampung atau huta Dolok Parmonangan, Tondur Siallagan tinggal di Huta Siallagan, Ambarita, Pulau Samosir. Saat ini, generasi yang mendiami Huta Dolok Parmonangan sudah generasi ke-XI (sebelas) dari ketiga anak Raja Ompu Umbak Siallagan.

Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan memiliki wilayah adat yang dikuasai dan diusahai mereka sekitar 815 hektar. Lahan ditanami masyarakat adat dengan tanaman palawija, singkong, jagung dan kemenyan. Disana juga terdapat beberapa situs sejarah dari komunitas tersebut berupa makam leluhur dan mata air. Semua masih dirawat dengan baik oleh komunitas.

Pada tahun 1980-an wilayah adat Huta Utte Anggir Parmonangan tumpang tindih dengan perusahaan PT. Inti Indorayon Utama (PT. IIU) yang sudah mengantongi izin dari pemerintah. Adapun luasannya berkisar kurang lebih 500 Ha dari total luas wilayah adat Dolok Parmonangan 815 Ha. Pada waktu itu pihak perusahaan menebangi tanaman-tanaman yang sudah ada seperti kopi, pinus dan bambu sehingga masyarakat benar-benar merasa dirugikan, tetapi tidak bisa melakukan perlawanan karena intimidasi dari aparat, masyarakat menjadi ketakutan. 

 

 

Melindungi Hutan kok Ditahan?

Sorbatua Siallagan dilaporkan oleh PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang sudah berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan kayu yang sudah menjadi musuh bersama masyarakat adat di tanah batak. Sorbatua dilaporkan karena dianggap membakar dan menduduki kawasan hutan. Padahal Sorbatua menanam dan beraktivitas di atas tanah milik Ompung (leluhur) mereka sendiri.

Diculiknya Sorbatua Siallagan adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan polisi dalam melaksanakan tugas. Tanpa prosedur yang jelas dan tidak adanya surat penahanan yang dikeluarkan dan diserahkan pada Sorbatua, beliau sudah diculik layaknya kriminal di jalan.

Dalam kondisi yang sudah lansia, beliau kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Simalungun. Atas dugaan yang sama sekali tidak dilakukannya. Komunitas Masyarakat Adat bukan pendatang yang melakukan klaim sepihak dan menggundulkan hutan. Bahkan masyarakat adatlah yang menjaga hutan tetap alami seperti keadaannya. Karena dari hutanlah, bahan-bahan untuk ritual mereka didapat. Dari hutanlah, mata air mereka ada. Serta dari hutanlah penghidupan mereka. 

Maka, kami Aliansi Gerak Tutup TPL menuntut:

  1. Bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala dakwaan
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka. 
  3. Segera sahkan Perda Masyarakat Adat Provinsi Sumatera Utara

"Masyarakat Adat adalah Benteng Terakhir Penjaga Hutan dan Nilai-Nilai Kehidupan"

avatar of the starter
Perhimpunan BakumsuPembuka Petisi

10.014

Penandatangan terbaru:
Triaman Panjaitan dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Siapa sebenarnya Sorbatua Siallagan?

Sorbatua Siallagan (65 tahun) adalah Ketua Adat Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Sehari-hari beliau beraktivitas menjadi petani dan menjaga hutan agar tetap lestari.

Pada tanggal 22 Maret 2024, Sorbatua diculik oleh orang yang tidak dikenal sebanyak 8 orang. Beliau dibawa dengan mobil ke arah kota Siantar. Istri dan keluarganya mencari beliau ke Polsek Tiga Dolok Kabupaten Simalungun. Selama 6 jam mereka meminta informasi yang jelas tentang keberadaan Sorbatua Siallagan, tetapi tidak ada juga jawaban yang jelas. Akhirnya keluarga mencari ke Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sorbatua Siallagan ditemukan sedang menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Terbayang ga gimana terkejutnya istri Sorbatua Siallagan?

 

 

Sebenarnya siapa Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan?

Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan merupakan komunitas MA Suku Toba keturunan dari Raja Ompu Umbak Siallagan. Nama asli dari Raja Ompu Umbak Siallagan adalah Tondur Siallagan. Tondur Siallagan adalah Raja Huta atau pendiri kampung Dolok Parmonangan. Sebelum mendirikan kampung atau huta Dolok Parmonangan, Tondur Siallagan tinggal di Huta Siallagan, Ambarita, Pulau Samosir. Saat ini, generasi yang mendiami Huta Dolok Parmonangan sudah generasi ke-XI (sebelas) dari ketiga anak Raja Ompu Umbak Siallagan.

Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan memiliki wilayah adat yang dikuasai dan diusahai mereka sekitar 815 hektar. Lahan ditanami masyarakat adat dengan tanaman palawija, singkong, jagung dan kemenyan. Disana juga terdapat beberapa situs sejarah dari komunitas tersebut berupa makam leluhur dan mata air. Semua masih dirawat dengan baik oleh komunitas.

Pada tahun 1980-an wilayah adat Huta Utte Anggir Parmonangan tumpang tindih dengan perusahaan PT. Inti Indorayon Utama (PT. IIU) yang sudah mengantongi izin dari pemerintah. Adapun luasannya berkisar kurang lebih 500 Ha dari total luas wilayah adat Dolok Parmonangan 815 Ha. Pada waktu itu pihak perusahaan menebangi tanaman-tanaman yang sudah ada seperti kopi, pinus dan bambu sehingga masyarakat benar-benar merasa dirugikan, tetapi tidak bisa melakukan perlawanan karena intimidasi dari aparat, masyarakat menjadi ketakutan. 

 

 

Melindungi Hutan kok Ditahan?

Sorbatua Siallagan dilaporkan oleh PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang sudah berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan kayu yang sudah menjadi musuh bersama masyarakat adat di tanah batak. Sorbatua dilaporkan karena dianggap membakar dan menduduki kawasan hutan. Padahal Sorbatua menanam dan beraktivitas di atas tanah milik Ompung (leluhur) mereka sendiri.

Diculiknya Sorbatua Siallagan adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan polisi dalam melaksanakan tugas. Tanpa prosedur yang jelas dan tidak adanya surat penahanan yang dikeluarkan dan diserahkan pada Sorbatua, beliau sudah diculik layaknya kriminal di jalan.

Dalam kondisi yang sudah lansia, beliau kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Simalungun. Atas dugaan yang sama sekali tidak dilakukannya. Komunitas Masyarakat Adat bukan pendatang yang melakukan klaim sepihak dan menggundulkan hutan. Bahkan masyarakat adatlah yang menjaga hutan tetap alami seperti keadaannya. Karena dari hutanlah, bahan-bahan untuk ritual mereka didapat. Dari hutanlah, mata air mereka ada. Serta dari hutanlah penghidupan mereka. 

Maka, kami Aliansi Gerak Tutup TPL menuntut:

  1. Bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala dakwaan
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka. 
  3. Segera sahkan Perda Masyarakat Adat Provinsi Sumatera Utara

"Masyarakat Adat adalah Benteng Terakhir Penjaga Hutan dan Nilai-Nilai Kehidupan"

avatar of the starter
Perhimpunan BakumsuPembuka Petisi
Dukung sekarang

10.014


Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden RI
Raja Juli Antoni
Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan RI
PN Simalungun
PN Simalungun
Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo
KAPOLRI
Irjen Agung Setya Imam Effendi
Irjen Agung Setya Imam Effendi
Kapolda Sumut
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 1 April 2024