Bebaskan 5 Tokoh GMIM yang menjadi korban politik dan kriminalisasi di Sulawesi Utara


Bebaskan 5 Tokoh GMIM yang menjadi korban politik dan kriminalisasi di Sulawesi Utara
Masalahnya
5 Orang Tokoh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sekaligus Tokoh Pemerintahan Sulut, yaitu :
- Pendeta DR. Hein Arina (Ketua Sinode GMIM)
- Penatua (Am) Steve Kepel, ST., M.Si (Sekretaris Daerah Prov. Sulut)
- Penatua Asiano Gamy Kawatu, SE., M.Si (Mantan Pj. Sekprov Sulut)
- Jeffry Korengkeng, SH., M.Si (Mantan Kepala Badan Keuang
an Prov. Sulut) - Penatua Ir. Fereydy Kaligis, MAP (Kepala Biro Kesra Prov. Sulut)
Menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan melakukan Korupsi atas Dana Hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa. Sejak bulan April 2025 para Tokoh Masyarakat Sulut tersebut telah ditahan dan saat ini sementara menjalani proses persidangan.
LATAR BELAKANG KASUS KRIMINALISASI DANA HIBAH GMIM
- Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) merupakan Gereja Tuhan terbesar di Sulawesi Utara yang didirikan Tgl 30 September 1934 (sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945), dan saat ini memiliki lebih dari 1,100 Gereja, sekitar 30.000 Pendeta, Guru Agama, Penatua dan Diaken serta sekitar 840.000 anggota jemaat
- GMIM menjadi pilar utama dalam menopang harmonisasi kehidupan antar umat beragama selama berpuluh tahun
Tidak pernah terjadi dalam sejarah GMIM selama 91 tahun mulai pada saat pemerintahan penjajahan Belanda dan Jepang, Orde Lama, Orde Baru sampai Orde reformasi yg telah memasuki tahun ke-27 seorang Ketua sinode GMIM dan 4 0rang birokrat/mantan birokrat pejabat pimpinan tinggi madya (Eselon I B) dan pimpinan tinggi pratama (eselon II) warga GMIM dikriminalisasi oleh "kekuasaan" dengan hanya berbekal bukti keterangan "saksi" yang sangat dipaksakan atas kasus pemberian Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020 sd 2023 sebesar Rp 22 M yg setelah diaudit oleh BPKP Sulut dinyatakan diduga terdapat kerugian Negara sebesar Rp 8,9 M. - Adapun kerugian Negara tersebut menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum meliputi : 14 item kerugian Negara (terlampir). Jika demikian kasus ini karena dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mestinya kasus ini bersifat Perdata sesuai KUHP pasal 1320.
- Sebagai salah satu organisasi Keagamaan besar yang berdiri dan terdaftar pada besluit Pemerintah Hindia Belanda yang dibuat dalam staatsblad 563 No. 3 Tgl 17 September 1934 dan juga terdaftar di Kementrian Agama RI berdasarkan legalisasi Dirjen Bimas Kristen Protestan No. F/Kep/HK.005/91/27/07/1992 Tanggal 5 Oktober 1992 yang ditandatangani Dirjen Bimas Kristen Drs. Jan Kawatu, Gereja Tuhan ini senantiasa melahirkan Tokoh-Tokoh Nasional dan aset lokal asal tanah Minahasa Sulawesi Utara, Gereja ini wajib kita jaga dan rawat bersama untuk memajukan pelayanan kepada bangsa dan Negara.
- Kami mendukung Program pemberantasan Korupsi tanpa Kriminalisasi apalagi yang berhubungan dengan pelayanan yang bertumpu pada filosofi "3 batu dodika" (1. rajin membaca Firman 2. giat bekerja dan 3. tekun berdoa).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan terhadap kelima Tokoh Masyarakat Sulut tersebut didapati bahwa ada beberapa program yang diduga menyebabkan kerugian Negara pada dana hibah yang diterima GMIM, namun faktanya seluruh program tersebut telah disalurkan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. kalaupun terjadi kekeliruan semata-mata hanya teknis administratif saja, sehingga mekanisme sanksi administratif seperti TGR adalah sanksi yang lumrah diberlakukan, bukannya sanksi proses pidana seperti yang dialami oleh kelima Tokoh Masyarakat tersebut. Hal ini pula menimbulkan pro dan kontra di masyarakat bahkan mengarah pada kerenggangan sosial, karena kasus ini sangat dipaksakan dan kental dengan aroma kriminalisasi serta konspirasi.
Berikut ini 14 item kegiatan GMIM yang (DIDUGA) menimbulkan kerugian Negara:
- Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.
- Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000
- Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000
- Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000
- Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17
- Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000
- Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000
- Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 - 2027 Rp 183.700.500
- Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000
- Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000
- Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022, Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022, Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632
- Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000
- Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000
- Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000
Mencermati 14 item kegiatan di atas yang menjadi dasar dakwaan, maka sesungguhnya pihak Gereja GMIM telah beritikad baik menggunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Sulut tersebut, semata-mata untuk kepentingan program dan kegiatan pelayanan Gerejawi. Untuk itu kami melihat adanya proses penegakkan hukum yang dilakukan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan adanya Mens Rea dan Actus Reus yang PRESISI. Bilamana memang didapati ada kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya, apakah PIDANA dan PENJARA satu-satunya jalan penegakkan hukum??? Apakah sepadan dengan ditahannya 1 Pendeta dan 4 Birokrat yang juga Pelayan Tuhan itu? tegakah kita membiarkan kerawanan dan keresahan sosial di tengah masyarakat Sulawesi Utara?? mari sejenak merenung dan Berdoa Hai UmatNya.
Dengan dilandasi semangat declaration of human right yang menjamin kebebasan berpendapat (freedom of speech & freedom of expression) maka kami memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menghentikan tindakan hukum yang semena-mena terhadap 5 orang saudara kami yang menjadi tumbal. Kami berharap kiranya Bapak PRABOWO SUBIANTO sebagai Putra MINAHASA yang lahir dari rahim seorang Ibu yang berasal dari Minahasa berkenan memberikan keadilan dan kebebasan bagi 5 orang martir GMIM tersebut dengan pertimbangan :
- Mereka telah berbuat banyak sepanjang puluhan tahun untuk pengembangan pelayanan Gereja GMIM dan Pemerintah Prov. Sulut.
- Dalam dakwaan Jaksa terungkap fakta bahwa tidak ada 1 Rupiah pun yang diambil/dicuri para terdakwa (lihat: 14 item kegiatan yang diduga merugikan keuangan Negara).
- Mereka telah terkurung di tahanan Polda Sulut dan Lapas/Penjara Malendeng selama 5 bulan.
- Mereka yang menjadi korban kriminalisasi ini adalah orang-orang yang sudah berusia lanjut.
- Jangan pernah lelah untuk menDOAkan mereka dalam proses persidangan yang sementara mereka jalani di Pengadilan Negeri Manado.
#SaveGMIM #SolidaritasBirokratForKepel #JusticeForAGK #JRKtouLeos #MenjagaMelindungiPenaFredy #WeLovePendetaHA

732
Masalahnya
5 Orang Tokoh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sekaligus Tokoh Pemerintahan Sulut, yaitu :
- Pendeta DR. Hein Arina (Ketua Sinode GMIM)
- Penatua (Am) Steve Kepel, ST., M.Si (Sekretaris Daerah Prov. Sulut)
- Penatua Asiano Gamy Kawatu, SE., M.Si (Mantan Pj. Sekprov Sulut)
- Jeffry Korengkeng, SH., M.Si (Mantan Kepala Badan Keuang
an Prov. Sulut) - Penatua Ir. Fereydy Kaligis, MAP (Kepala Biro Kesra Prov. Sulut)
Menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan melakukan Korupsi atas Dana Hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa. Sejak bulan April 2025 para Tokoh Masyarakat Sulut tersebut telah ditahan dan saat ini sementara menjalani proses persidangan.
LATAR BELAKANG KASUS KRIMINALISASI DANA HIBAH GMIM
- Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) merupakan Gereja Tuhan terbesar di Sulawesi Utara yang didirikan Tgl 30 September 1934 (sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945), dan saat ini memiliki lebih dari 1,100 Gereja, sekitar 30.000 Pendeta, Guru Agama, Penatua dan Diaken serta sekitar 840.000 anggota jemaat
- GMIM menjadi pilar utama dalam menopang harmonisasi kehidupan antar umat beragama selama berpuluh tahun
Tidak pernah terjadi dalam sejarah GMIM selama 91 tahun mulai pada saat pemerintahan penjajahan Belanda dan Jepang, Orde Lama, Orde Baru sampai Orde reformasi yg telah memasuki tahun ke-27 seorang Ketua sinode GMIM dan 4 0rang birokrat/mantan birokrat pejabat pimpinan tinggi madya (Eselon I B) dan pimpinan tinggi pratama (eselon II) warga GMIM dikriminalisasi oleh "kekuasaan" dengan hanya berbekal bukti keterangan "saksi" yang sangat dipaksakan atas kasus pemberian Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020 sd 2023 sebesar Rp 22 M yg setelah diaudit oleh BPKP Sulut dinyatakan diduga terdapat kerugian Negara sebesar Rp 8,9 M. - Adapun kerugian Negara tersebut menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum meliputi : 14 item kerugian Negara (terlampir). Jika demikian kasus ini karena dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mestinya kasus ini bersifat Perdata sesuai KUHP pasal 1320.
- Sebagai salah satu organisasi Keagamaan besar yang berdiri dan terdaftar pada besluit Pemerintah Hindia Belanda yang dibuat dalam staatsblad 563 No. 3 Tgl 17 September 1934 dan juga terdaftar di Kementrian Agama RI berdasarkan legalisasi Dirjen Bimas Kristen Protestan No. F/Kep/HK.005/91/27/07/1992 Tanggal 5 Oktober 1992 yang ditandatangani Dirjen Bimas Kristen Drs. Jan Kawatu, Gereja Tuhan ini senantiasa melahirkan Tokoh-Tokoh Nasional dan aset lokal asal tanah Minahasa Sulawesi Utara, Gereja ini wajib kita jaga dan rawat bersama untuk memajukan pelayanan kepada bangsa dan Negara.
- Kami mendukung Program pemberantasan Korupsi tanpa Kriminalisasi apalagi yang berhubungan dengan pelayanan yang bertumpu pada filosofi "3 batu dodika" (1. rajin membaca Firman 2. giat bekerja dan 3. tekun berdoa).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan terhadap kelima Tokoh Masyarakat Sulut tersebut didapati bahwa ada beberapa program yang diduga menyebabkan kerugian Negara pada dana hibah yang diterima GMIM, namun faktanya seluruh program tersebut telah disalurkan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. kalaupun terjadi kekeliruan semata-mata hanya teknis administratif saja, sehingga mekanisme sanksi administratif seperti TGR adalah sanksi yang lumrah diberlakukan, bukannya sanksi proses pidana seperti yang dialami oleh kelima Tokoh Masyarakat tersebut. Hal ini pula menimbulkan pro dan kontra di masyarakat bahkan mengarah pada kerenggangan sosial, karena kasus ini sangat dipaksakan dan kental dengan aroma kriminalisasi serta konspirasi.
Berikut ini 14 item kegiatan GMIM yang (DIDUGA) menimbulkan kerugian Negara:
- Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.
- Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000
- Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000
- Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000
- Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17
- Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000
- Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000
- Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 - 2027 Rp 183.700.500
- Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000
- Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000
- Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022, Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022, Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632
- Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000
- Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000
- Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000
Mencermati 14 item kegiatan di atas yang menjadi dasar dakwaan, maka sesungguhnya pihak Gereja GMIM telah beritikad baik menggunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Sulut tersebut, semata-mata untuk kepentingan program dan kegiatan pelayanan Gerejawi. Untuk itu kami melihat adanya proses penegakkan hukum yang dilakukan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan adanya Mens Rea dan Actus Reus yang PRESISI. Bilamana memang didapati ada kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya, apakah PIDANA dan PENJARA satu-satunya jalan penegakkan hukum??? Apakah sepadan dengan ditahannya 1 Pendeta dan 4 Birokrat yang juga Pelayan Tuhan itu? tegakah kita membiarkan kerawanan dan keresahan sosial di tengah masyarakat Sulawesi Utara?? mari sejenak merenung dan Berdoa Hai UmatNya.
Dengan dilandasi semangat declaration of human right yang menjamin kebebasan berpendapat (freedom of speech & freedom of expression) maka kami memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menghentikan tindakan hukum yang semena-mena terhadap 5 orang saudara kami yang menjadi tumbal. Kami berharap kiranya Bapak PRABOWO SUBIANTO sebagai Putra MINAHASA yang lahir dari rahim seorang Ibu yang berasal dari Minahasa berkenan memberikan keadilan dan kebebasan bagi 5 orang martir GMIM tersebut dengan pertimbangan :
- Mereka telah berbuat banyak sepanjang puluhan tahun untuk pengembangan pelayanan Gereja GMIM dan Pemerintah Prov. Sulut.
- Dalam dakwaan Jaksa terungkap fakta bahwa tidak ada 1 Rupiah pun yang diambil/dicuri para terdakwa (lihat: 14 item kegiatan yang diduga merugikan keuangan Negara).
- Mereka telah terkurung di tahanan Polda Sulut dan Lapas/Penjara Malendeng selama 5 bulan.
- Mereka yang menjadi korban kriminalisasi ini adalah orang-orang yang sudah berusia lanjut.
- Jangan pernah lelah untuk menDOAkan mereka dalam proses persidangan yang sementara mereka jalani di Pengadilan Negeri Manado.
#SaveGMIM #SolidaritasBirokratForKepel #JusticeForAGK #JRKtouLeos #MenjagaMelindungiPenaFredy #WeLovePendetaHA

732
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 7 September 2025