Bayarkan TUKIN Dosen Kemendikbudristek

Penandatangan terbaru:
Dwi Murniyati dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Siapa yang terdampak?

Selama ini, hanya Dosen ASN Kemendikbudristek yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja yang berdampak pada besaran gaji yang diterima setiap bulan.  Gaji dosen PNS terutama bagi Dosen PTN dan PNS Dpk Kemendikbudristek berkisar 3-4 juta/bulan yang dirasakan  sekitar 6 tahun pertama sebagai dosen, karena hanya mendapatkan gaji pokok, tidak ada tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja. Setelah 6 tahun bekerja, gaji dosen PNS mulai naik menjadi 6-7 juta karena mendapatkan tunjangan profesi kalau dinyatakan lulus.  Perbandingan gaji dosen PNS PTN Kemendikbudristek dibandingkan dosen PNS Kementerian lainnya sangat jauh berbeda dengan kewajiban sebagai dosen yang sama.  Sebagai contoh untuk dosen dengan jabatan fungsioanal Lektor kelas jabatan 11 golongan III/c dengan masa kerja 8 tahun. Dosen PNS Kementerian lainnya mendapatkan penghasilan dari gaji pokok, tunjangan fungsioanal, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja, sedangkan dosen PNS PTN Kemendikbudristek hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi.  Selisih penghasilan dosen PNS Kementerian lainnya dengan Kemendikbudristek dihitung dari besaran tunjangan kinerja dimana dihitung dari tunjangan kinerja kelas jabatan dikurangi dengan tunjangan profesi.  Besaran tunjangan kinerja yang berlaku sekarang kelas jabatan 11 adalah Rp. 8.757.600,- dikurangi tunjangan profesi sebesar Rp. 3.426.000,- adalah Rp. 5.331.600,-.  Dengan demikian, setiap bulan gaji dosen PNS PTN Kemendikbudristek lebih rendah dibandingkan dosen Kementerian lainnya sebesar Rp. 5.331.600,-.  Jika dihitung sudah berlangsung selama puluhan tahun, selisih penghasilan dosen PNS PTN Kemendikbudristek dibandingkan dosen PNS Kementerian lainnya mencapai 500 juta.  

 

Apa yang dipertaruhkan?

Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 80 Ayat 1 dan 2” Pasal 80 (1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.  Seharusnya Dosen ASN di Kementerian manapun berhak mendapatkan tunjangan kinerja, bukan mengecualikan Dosen ASN Kemendikbudristek.  Dosen ASN memiliki kewajiban yang sama, yaitu menjalankan tri dharma perguruan tinggi, sehingga juga mendapatkan hak yang sama yaitu tunjangan kinerja walaupun berbeda Kementerian.  Ada hak yang belum dibayarkan oleh Kemendikbudristek didapatkan setelah dilakukan penelaahan aturan yang panjang.  Sebelum diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2014, dosen berada pada organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Mendikbud Mohammad Nuh, dimana  Dosen PNS di lingkungan Kemendikbud tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang tertuang pada Perpres 88 Tahun 2013.  Sedangkan dosen PNS kementerian lainnya berhak mendapatkan tunjangan kinerja seperti dosen PNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin).  

Dosen sudah berada pada organisasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015-2019) dengan Menristekdikti Muhamad Nasir, dimana peraturan yang berlaku adalah Perpres 138 Tahun 2015, Perpres 32 Tahun 2016, dan Perpres 131 Tahun 2018 menyatakan dosen tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja.  Disahkannya UU 5 Tahun 2014  tidak merubah kebijakan Pemerintah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada dosen PNS, hanya dosen PNS Kemenristekdikti yang dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.  

Pada masa kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kedua tepatnya Desember 2019, dosen berada pada Organisasi Kemendikbud sampai April 2021, selanjutnya sampai sekarang berubah numenklatur kementerian menjadi Kemendikbudristek dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Kebijakan yang digunakan untuk mengatur tunjangan kinerja dosen PNS di Kemendikbudristek adalah Perpres 136 Tahun 2018 yang diturunkan dalam Permendikbud 49 Tahun 2020.  Mendikbudristek dengan tegas pada Pasal 44A Permendikbud 49 Tahun 2020 menyatakan bahwa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti  yang beralih tugas menjadi Pegawai Kemendikbud harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini”. Pasal 44B, “Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti yang beralih tugas menjadi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Kedua pasal ini sama pentingnya sebagai pasal kemerdekaan untuk saat ini, dimana berdasarkan kebijakan tersebut, dosen ASN sebagai Pegawai di Kemendikbudristek sebenarnya berhak mendapatkan tunjangan kinerja.  Penentuan kelas jabatan dosen sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021, untuk dosen pada instansi Kemendikbud dengan jabatan fungsioanl  Asisten ahli kelas jabatan 9, Lektor kelas jabatan 11, Lektor Kepala kelas jabatan 13, dan Guru Besar kelas jabatan 15. Sehingga diperoleh tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh negara dari Januari 2020 s.d sekarang atau sekitar 4,5 tahun

 

Mengapa sekarang waktunya untuk bertindak?

Diskriminasi pemberian tunjangan kinerja sudah berlangsung puluhan tahun, sekarang waktu yang tepat mengingat sebentar lagi akan terjadi pergantian kepemimpinan Presiden di Indonesia, dimana Presiden barau pasti punya Visi Misi yang ingin dicapai.  Disamping UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah dicabut dengan UU 20 Tahun 2023, dimana hak pengaturan tunjangan bagi ASN tidak diamanatkan secara spesifik lagi, yaitu ASN berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tidak seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 secara spesifik hak PNS adalah tunjangan kinerja.  Dosen PTN Kemendikbudristek berharap kedepannya tidak ada pengecualian hak tunjangan kinerja bagi Dosen ASN dimanapun ditempatkan kementeriannya.

 

avatar of the starter
Anna NurainaPembuka Petisi

10.539

Penandatangan terbaru:
Dwi Murniyati dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Siapa yang terdampak?

Selama ini, hanya Dosen ASN Kemendikbudristek yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja yang berdampak pada besaran gaji yang diterima setiap bulan.  Gaji dosen PNS terutama bagi Dosen PTN dan PNS Dpk Kemendikbudristek berkisar 3-4 juta/bulan yang dirasakan  sekitar 6 tahun pertama sebagai dosen, karena hanya mendapatkan gaji pokok, tidak ada tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja. Setelah 6 tahun bekerja, gaji dosen PNS mulai naik menjadi 6-7 juta karena mendapatkan tunjangan profesi kalau dinyatakan lulus.  Perbandingan gaji dosen PNS PTN Kemendikbudristek dibandingkan dosen PNS Kementerian lainnya sangat jauh berbeda dengan kewajiban sebagai dosen yang sama.  Sebagai contoh untuk dosen dengan jabatan fungsioanal Lektor kelas jabatan 11 golongan III/c dengan masa kerja 8 tahun. Dosen PNS Kementerian lainnya mendapatkan penghasilan dari gaji pokok, tunjangan fungsioanal, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja, sedangkan dosen PNS PTN Kemendikbudristek hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi.  Selisih penghasilan dosen PNS Kementerian lainnya dengan Kemendikbudristek dihitung dari besaran tunjangan kinerja dimana dihitung dari tunjangan kinerja kelas jabatan dikurangi dengan tunjangan profesi.  Besaran tunjangan kinerja yang berlaku sekarang kelas jabatan 11 adalah Rp. 8.757.600,- dikurangi tunjangan profesi sebesar Rp. 3.426.000,- adalah Rp. 5.331.600,-.  Dengan demikian, setiap bulan gaji dosen PNS PTN Kemendikbudristek lebih rendah dibandingkan dosen Kementerian lainnya sebesar Rp. 5.331.600,-.  Jika dihitung sudah berlangsung selama puluhan tahun, selisih penghasilan dosen PNS PTN Kemendikbudristek dibandingkan dosen PNS Kementerian lainnya mencapai 500 juta.  

 

Apa yang dipertaruhkan?

Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 80 Ayat 1 dan 2” Pasal 80 (1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.  Seharusnya Dosen ASN di Kementerian manapun berhak mendapatkan tunjangan kinerja, bukan mengecualikan Dosen ASN Kemendikbudristek.  Dosen ASN memiliki kewajiban yang sama, yaitu menjalankan tri dharma perguruan tinggi, sehingga juga mendapatkan hak yang sama yaitu tunjangan kinerja walaupun berbeda Kementerian.  Ada hak yang belum dibayarkan oleh Kemendikbudristek didapatkan setelah dilakukan penelaahan aturan yang panjang.  Sebelum diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2014, dosen berada pada organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Mendikbud Mohammad Nuh, dimana  Dosen PNS di lingkungan Kemendikbud tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang tertuang pada Perpres 88 Tahun 2013.  Sedangkan dosen PNS kementerian lainnya berhak mendapatkan tunjangan kinerja seperti dosen PNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin).  

Dosen sudah berada pada organisasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015-2019) dengan Menristekdikti Muhamad Nasir, dimana peraturan yang berlaku adalah Perpres 138 Tahun 2015, Perpres 32 Tahun 2016, dan Perpres 131 Tahun 2018 menyatakan dosen tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja.  Disahkannya UU 5 Tahun 2014  tidak merubah kebijakan Pemerintah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada dosen PNS, hanya dosen PNS Kemenristekdikti yang dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.  

Pada masa kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kedua tepatnya Desember 2019, dosen berada pada Organisasi Kemendikbud sampai April 2021, selanjutnya sampai sekarang berubah numenklatur kementerian menjadi Kemendikbudristek dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Kebijakan yang digunakan untuk mengatur tunjangan kinerja dosen PNS di Kemendikbudristek adalah Perpres 136 Tahun 2018 yang diturunkan dalam Permendikbud 49 Tahun 2020.  Mendikbudristek dengan tegas pada Pasal 44A Permendikbud 49 Tahun 2020 menyatakan bahwa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti  yang beralih tugas menjadi Pegawai Kemendikbud harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini”. Pasal 44B, “Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti yang beralih tugas menjadi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Kedua pasal ini sama pentingnya sebagai pasal kemerdekaan untuk saat ini, dimana berdasarkan kebijakan tersebut, dosen ASN sebagai Pegawai di Kemendikbudristek sebenarnya berhak mendapatkan tunjangan kinerja.  Penentuan kelas jabatan dosen sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021, untuk dosen pada instansi Kemendikbud dengan jabatan fungsioanl  Asisten ahli kelas jabatan 9, Lektor kelas jabatan 11, Lektor Kepala kelas jabatan 13, dan Guru Besar kelas jabatan 15. Sehingga diperoleh tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh negara dari Januari 2020 s.d sekarang atau sekitar 4,5 tahun

 

Mengapa sekarang waktunya untuk bertindak?

Diskriminasi pemberian tunjangan kinerja sudah berlangsung puluhan tahun, sekarang waktu yang tepat mengingat sebentar lagi akan terjadi pergantian kepemimpinan Presiden di Indonesia, dimana Presiden barau pasti punya Visi Misi yang ingin dicapai.  Disamping UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah dicabut dengan UU 20 Tahun 2023, dimana hak pengaturan tunjangan bagi ASN tidak diamanatkan secara spesifik lagi, yaitu ASN berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tidak seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 secara spesifik hak PNS adalah tunjangan kinerja.  Dosen PTN Kemendikbudristek berharap kedepannya tidak ada pengecualian hak tunjangan kinerja bagi Dosen ASN dimanapun ditempatkan kementeriannya.

 

avatar of the starter
Anna NurainaPembuka Petisi
Dukung sekarang

10.539


Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 14 Agustus 2024