Batalkan perubahan nama dan penggabungan SIL-SKSG Universitas Indonesia!

Penandatangan terbaru:
Fatah Yasin dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

Perubahan nama dan penggabungan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) dan Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangungan Berkelanjutan (SPPB) pada Rabu, 22 Oktober 2025 di lingkungan Universitas Indonesia menemui babak baru.

Pasalnya, secara kronologis, perubahan dan penggabungan SIL dan SKSG UI menjadi kontorversi. Pihak Universitas Indonesia dinilai cuci tangan terhadap polemik pelanggaran etik oleh salah satu mahasiswa doktoral SKSG UI berinisial BL yang dilakukan secara terang-terangan.

Di waktu yang tidak jauh dari itu, pihak Universitas Indonesia, dalam hal ini Rektor UI menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi perubahan dan penggabungan SIL dan SKSG UI. Dengan demikian, kami menilai Rektor UI melakukan kesewenang-wenangan. Ditambah, perubahan dan penggabungan SIL dan SKSG UI yang dilakukan tanpa kajian akademik yang mendalam dan tanpa melibatkan mahasiswa, alumni, dosen, dan tenaga pendidik sebagai bagian dari civitas akademika, sehingga menambah catatan hitam Rektor UI yang tidak transparan dan minim partisipasi.

Kami, mahasiswa Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI) mengajak seluruh civitas akademika Universtas Indonesia untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan nama dan penggabungan SIL dengan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, akses berkeadilan, dan partisipatif.

Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, kami menilai bahwa proses pengambilan keputusan terkait perubahan struktural dan nomenklatur fakultas atau sekolah harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan analisis akademik yang komprehensif.

Penggabungan tersebut menimbulkan berbagai kekhawatiran akademik dan administratif, termasuk terkait kejelasan akreditasi, status beasiswa, kurikulum, serta identitas kelembagaan Sekolah Ilmu Lingkungan yang selama ini memiliki karakter dan visi tersendiri dalam bidang ilmu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena itu, melalui petisi ini kami menuntut kepada pihak Rektorat Universitas Indonesia untuk:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan dasar kebijakan penggabungan SIL dan SKSG UI;
  2. Membatalkan surat keputusan (SK) peresmian Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan yang diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2025 dan segala bentuk keputusan atau pelaksanaan penggabungan hingga dilakukan kajian akademik independen yang transparan dan dapat diakses publik;
  3. Menyelenggarakan dialog publik terbuka yang melibatkan seluruh unsur civitas akademika, terutama mahasiswa, alumni, dosen, dan tenaga kependidikan SIL UI, agar keputusan yang diambil mencerminkan asas partisipatif dan inklusif.

Kami percaya bahwa Universitas Indonesia sebagai kampus perjuangan dan pusat ilmu pengetahuan harus menempatkan prinsip akademik, partisipasi mahasiswa, serta keberlanjutan institusi keilmuan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategisnya.

Dengan demikian, kami menegaskan kembali bahwa mahasiswa Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia menolak segala bentuk perubahan nama dan penggabungan dengan SKSG UI tanpa kajian mendalam dan pelibatan mahasiswa secara penuh.

avatar of the starter
Himpasiling UIPembuka Petisi

1.053

Penandatangan terbaru:
Fatah Yasin dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

Perubahan nama dan penggabungan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) dan Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangungan Berkelanjutan (SPPB) pada Rabu, 22 Oktober 2025 di lingkungan Universitas Indonesia menemui babak baru.

Pasalnya, secara kronologis, perubahan dan penggabungan SIL dan SKSG UI menjadi kontorversi. Pihak Universitas Indonesia dinilai cuci tangan terhadap polemik pelanggaran etik oleh salah satu mahasiswa doktoral SKSG UI berinisial BL yang dilakukan secara terang-terangan.

Di waktu yang tidak jauh dari itu, pihak Universitas Indonesia, dalam hal ini Rektor UI menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi perubahan dan penggabungan SIL dan SKSG UI. Dengan demikian, kami menilai Rektor UI melakukan kesewenang-wenangan. Ditambah, perubahan dan penggabungan SIL dan SKSG UI yang dilakukan tanpa kajian akademik yang mendalam dan tanpa melibatkan mahasiswa, alumni, dosen, dan tenaga pendidik sebagai bagian dari civitas akademika, sehingga menambah catatan hitam Rektor UI yang tidak transparan dan minim partisipasi.

Kami, mahasiswa Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI) mengajak seluruh civitas akademika Universtas Indonesia untuk menyatakan penolakan terhadap perubahan nama dan penggabungan SIL dengan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, akses berkeadilan, dan partisipatif.

Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, kami menilai bahwa proses pengambilan keputusan terkait perubahan struktural dan nomenklatur fakultas atau sekolah harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan analisis akademik yang komprehensif.

Penggabungan tersebut menimbulkan berbagai kekhawatiran akademik dan administratif, termasuk terkait kejelasan akreditasi, status beasiswa, kurikulum, serta identitas kelembagaan Sekolah Ilmu Lingkungan yang selama ini memiliki karakter dan visi tersendiri dalam bidang ilmu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena itu, melalui petisi ini kami menuntut kepada pihak Rektorat Universitas Indonesia untuk:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan dasar kebijakan penggabungan SIL dan SKSG UI;
  2. Membatalkan surat keputusan (SK) peresmian Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan yang diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2025 dan segala bentuk keputusan atau pelaksanaan penggabungan hingga dilakukan kajian akademik independen yang transparan dan dapat diakses publik;
  3. Menyelenggarakan dialog publik terbuka yang melibatkan seluruh unsur civitas akademika, terutama mahasiswa, alumni, dosen, dan tenaga kependidikan SIL UI, agar keputusan yang diambil mencerminkan asas partisipatif dan inklusif.

Kami percaya bahwa Universitas Indonesia sebagai kampus perjuangan dan pusat ilmu pengetahuan harus menempatkan prinsip akademik, partisipasi mahasiswa, serta keberlanjutan institusi keilmuan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategisnya.

Dengan demikian, kami menegaskan kembali bahwa mahasiswa Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia menolak segala bentuk perubahan nama dan penggabungan dengan SKSG UI tanpa kajian mendalam dan pelibatan mahasiswa secara penuh.

avatar of the starter
Himpasiling UIPembuka Petisi
Perkembangan terakhir petisi