Batalkan Perekrutan Hakim Melalui Mekanisme Pengangkatan PNS Internal di Mahkamah Agung!

Masalahnya

Sejak kecil, saya telah bercita-cita menjadi hakim yang adil dan berintegritas.

Namun, mimpi ini terhambat oleh ketentuan dalam Pasal 5 angka (1) huruf b Perma No.5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Tingkat Pertama. Ketentuan ini menyatakan bahwa hakim dapat diangkat melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) internal di Mahkamah Agung.

Peraturan dimaksud kemungkinan besar keluar secara sepihak akibat dinaikannya gaji hakim secara dratis sebanyak 280% pada akhir tahun 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto sehingga terdapat oknum-oknum internal tertentu yang ingin mendapatkan manfaat sehingga membuat aturan perekrutan hakim yang tadinya partisipatif  terbuka untuk umum menjadi bersifat tertutup (untuk PNS internal MA semata)

Sebagai seorang calon hakim yang bercita-cita untuk berkontribusi dalam peradilan yang terbuka dan adil, saya merasa ketentuan ini tidak hanya menghambat impian saya, tetapi juga mengesampingkan hak publik untuk ikut serta dalam proses seleksi calon hakim yang seharusnya transparan dan partisipatif.

Peraturan ini bertentangan dengan Pasal 14A ayat (1) UU No. 49 Tahun 2009 yang menggariskan bahwa pengangkatan hakim pengadilan negeri harus melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Jika kebijakan ini dibiarkan, kesempatan bagi individu-individu kompeten dan berpengalaman dari luar lingkup PNS internal akan tersingkirkan, menurunkan kualitas pengadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.

Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam proses perekrutan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Hal ini juga memastikan bahwa calon hakim yang terpilih adalah individu yang benar-benar memiliki kredibilitas dan dedikasi kepada penegakan hukum dan keadilan yang berpihak kepada semua golongan masyarakat.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera membatalkan ketentuan Pasal 5 angka (1) huruf b Perma No.5 Tahun 2025 dan mengembalikan proses seleksi hakim seperti diatur dalam Pasal 14A UU No. 49 Tahun 2009 yang salah satu bentuk konkrinya ialah hanya melalui perekrutan terbuka CPNS Calon Hakim dengan  melalui  mekanisme dan seleksi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat (sebagai pemenuhan asas partisipatif).

Dengan demikian, impian banyak calon hakim serta harapan masyarakat untuk mendapatkan peradilan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud.

Mari kita bersama-sama berjuang demi sistem peradilan yang lebih baik dan adil. Tanda tangani petisi ini sebagai dukungan untuk perubahan yang lebih positif dan demokratis.

avatar of the starter
Pejuang Cakim Tahun 2026Pembuka PetisiSeseorang yang bercita - cita menjadi hakim sejak kecil.

3

Masalahnya

Sejak kecil, saya telah bercita-cita menjadi hakim yang adil dan berintegritas.

Namun, mimpi ini terhambat oleh ketentuan dalam Pasal 5 angka (1) huruf b Perma No.5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Tingkat Pertama. Ketentuan ini menyatakan bahwa hakim dapat diangkat melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) internal di Mahkamah Agung.

Peraturan dimaksud kemungkinan besar keluar secara sepihak akibat dinaikannya gaji hakim secara dratis sebanyak 280% pada akhir tahun 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto sehingga terdapat oknum-oknum internal tertentu yang ingin mendapatkan manfaat sehingga membuat aturan perekrutan hakim yang tadinya partisipatif  terbuka untuk umum menjadi bersifat tertutup (untuk PNS internal MA semata)

Sebagai seorang calon hakim yang bercita-cita untuk berkontribusi dalam peradilan yang terbuka dan adil, saya merasa ketentuan ini tidak hanya menghambat impian saya, tetapi juga mengesampingkan hak publik untuk ikut serta dalam proses seleksi calon hakim yang seharusnya transparan dan partisipatif.

Peraturan ini bertentangan dengan Pasal 14A ayat (1) UU No. 49 Tahun 2009 yang menggariskan bahwa pengangkatan hakim pengadilan negeri harus melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Jika kebijakan ini dibiarkan, kesempatan bagi individu-individu kompeten dan berpengalaman dari luar lingkup PNS internal akan tersingkirkan, menurunkan kualitas pengadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.

Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam proses perekrutan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Hal ini juga memastikan bahwa calon hakim yang terpilih adalah individu yang benar-benar memiliki kredibilitas dan dedikasi kepada penegakan hukum dan keadilan yang berpihak kepada semua golongan masyarakat.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera membatalkan ketentuan Pasal 5 angka (1) huruf b Perma No.5 Tahun 2025 dan mengembalikan proses seleksi hakim seperti diatur dalam Pasal 14A UU No. 49 Tahun 2009 yang salah satu bentuk konkrinya ialah hanya melalui perekrutan terbuka CPNS Calon Hakim dengan  melalui  mekanisme dan seleksi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat (sebagai pemenuhan asas partisipatif).

Dengan demikian, impian banyak calon hakim serta harapan masyarakat untuk mendapatkan peradilan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud.

Mari kita bersama-sama berjuang demi sistem peradilan yang lebih baik dan adil. Tanda tangani petisi ini sebagai dukungan untuk perubahan yang lebih positif dan demokratis.

avatar of the starter
Pejuang Cakim Tahun 2026Pembuka PetisiSeseorang yang bercita - cita menjadi hakim sejak kecil.
Dukung sekarang

3


Perkembangan terakhir petisi