Batalkan Dakwaan Fiktif dan Bebaskan Rumbi dkk

Masalahnya

Kejanggalan Dalam Perkara Bioremediasi

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air....

Salam Nurani Untuk Keadilan..

Saat ini, pengadilan Tipikor Jakarta tengah mengadili lima terdakwa. Mereka adalah : 1.  Endah Rumbiyanti alias Rumbi (Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI), 2. Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT CPI) , 3.  Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS), 4.  Ricksy Prematury (Direktur PT Green Planet Indonesia), dan 5. Herlan Bin Ompo (Direktur Sumigita Jaya). Mereka berlima didakwa atas dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi di Riau.

Perkara ini mulai bergulir awal Maret 2012, saat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus mulai melakukan penyidikan. Hanya berselang beberapa hari saja Sprindik sudah dikeluarkan dengan tersangka Ricksy Prematuri dan General Manager Sumatera Light North Operation, Alexia Tirtawidjaja. Perkara ini kemudian menyeret tiga orang karyawan CPI lainnya-- Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti-- serta seorang kontraktor lain: Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya.

Sejak awal perkara bioremediasi itu beraroma kriminalisasi hukum dan kesewenang-wenangan aparatur penegak hukum. Berikut adalah beberapa kejanggalan dalam perkara yang sangat mengusik rasa keadilan kita semua :

Dakwaan Yang Salah Sasaran
Endah Rumbiyanti alias Rumbi, salah seorang terdakwa, pada saat pelaksanaan proyek Bioremediasi dari tahun 2006 sampai 2011,  sedang berada di Amerika Serikat dan bukan bertugas di bidang yang terkait dengan program bioremediasi. Rumbi baru diangkat oleh Chevron sebagai Manager Lingkungan pada 1 Juni 2011. 
Rumbi pertama kali mendengar kasus ini muncul bulan November 2011, dimana belakangan ybs mengetahui surat penyidikan keluar awal Oktober 2011 (4 bulan setelah menjabat sebagai manager HES lingkungan).
Bulan November 2011, rumbi pernah diminta bantuan oleh pihak Legal/Hukum CPI untuk memberikan penjelasan mengenai Bioremediasi yang diminta oleh Bagian Hukum BPMIGAS (sekarang SKMIGAS). Rumbi hanya dimintai tolong untuk memberikan penjelasan mengenai ilmunya bukan proyeknya, karena memang tidak terlibat di bagian pengadaan proyek dan implementasi proyek di lapangan.

Bukti Tidak Cukup
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Novenber 2012 mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat terdakwa. PN Jaksel memutuskan penahanan terhadap empat tersangka tak sah, karena tidak didasari bukti yang cukup sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tetapi anehnya, Keputusan PN Jaksel tidak membuat Kejagung mengevaluasi penyidikan kasus ini, dan tetap melanjutkan ke pengadilan tipikor..

Tidak Terpenuhinya Unsur Kerugian Negara
PT Green Planet Indonesia (GPI) terikat kontrak dan menerima pembayaran dari PT. CPI, karena keduanya adalah swasta sehingga tidak ada unsur yang merugikan keuangan negara.
Juga, hubungan antara negara dan investor (CPI) didasarkan pada hubungan kontraktual (perdata) berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan. Negara sebagai pemilik SDA dan pihak dalam PSC dengan CPI sebagai kontaktor sehingga hubungan antara negara dan investor equal.
Sehingga, penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak yang terkait dengan pelaksanaan suatu kontrak adalah tunduk kepada hukum kontrak atau hukum perdata. Artinya penyelesaian permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh kontrak, ditempuh sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam kontrak.

Saksi Ahli JPU Yang Tidak Kredibel
Diduga laporan awal kasus ini berasal dari Edison Effendi, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta, yang pernah beberapa kali mengikuti tender proyek bioremediasi di CPI tetapi selalu kalah. Anehnya, Edison kemudian justru diangkat sebagai ahli yang digunakan jaksa untuk mengambil sampel tanah tercemar di area Chevron yang kemudian digunakan untuk menyusun dakwaan dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diperoleh Hotma Sitompoel, penasihat hukum dari terdakwa Herlan bin Ompo, Edison bersama saksi ahli lainnya, yakni Prayitno dan Bambang, diperiksa dalam ruang dan waktu yang bersamaan oleh penyidik yang sama dan isi BAP-nya pun disamakan sampai ke titik dan koma.
Di persidangan, kehadiran Edison Effendi kembali dipertanyakan independensinya. Ia dicecar pertanyaan oleh tim pengacara Ricksy, hingga kelabakan. Bahkan, saat persidangan dengan terdakwa Herlan. pengacara Hotma Sitompul melakukan walk-out dari persidangan karena keberatannya terhadap isi BAP Edison Effendi tidak digubris oleh majelis hakim.

Rendahnya Kredibilitas Perhitungan Kerugian Negara
Juniver Sinaga saksi ahli dari BPKP ternyata mendasarkan perhitungan dan laporannya semata-mata dari keterangan dari Edison Effendi, tidak melakukan upaya investigasi lebih sebelum mengambil kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara.
Menurut Ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja, BPKP tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sesuai UU No 15 tahun 2005, lembaga yang berhak mengaudit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena BPKP tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara maka hasilnya pun menjadi tidak sah dan tidak bisa dijadikan alat bukti
Kejanggalan lain menyangkut nilai kerugian keuangan negara. Dalam Laporan Terjadinya Tindak Pidana yang ditandatangani oleh Febri Adriansyah, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Kejagung, tertulis nilai negara mengalami kerugian US$ 23,3 juta. Namun dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, Senin (1/4) ahli Juniver Sinaga menyatakan kerugian keuangan negara akibat proyek bioremediasi yang dikerjakan oleh GPI sebesar US$ 3,089 juta.

Terjadi Manipulasi Fakta
Yang dijadikan dasar dalam Surat Dakwaan Jaksa adalah Kepmen LH No.128 Tahun 2003 tentang konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total Petroleum Hidrokarbon). Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa menulis: Konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total Petroleum Hidrokarbon) +7.5 – 15 % dengan standar hasil bioremediasi TPH ≤ 1 %. Padahal, Kepmen LH tersebut menyebutkan: "Konsentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan biologis tidak lebih dari 15%” dan TPH Akhir adalah 10,000 μg/g. Jelas sekali Jaksa telah melakukan rekayasa fakta.

Dengan semua kejanggalan di atas, penting bagi kita semua untuk bergerak bersama-sama melawan Kriminalisasi dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan Rumbi dkk dari tuduhan telah melakukan tindak pidana  korupsi pada program Bioremediasi


#NURANIuntukKEADILAN
Follow @GNUK2013

avatar of the starter
A Qbond ShalahuddinPembuka PetisiILUNI FTUI
Petisi ini mencapai 369 pendukung

Masalahnya

Kejanggalan Dalam Perkara Bioremediasi

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air....

Salam Nurani Untuk Keadilan..

Saat ini, pengadilan Tipikor Jakarta tengah mengadili lima terdakwa. Mereka adalah : 1.  Endah Rumbiyanti alias Rumbi (Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI), 2. Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT CPI) , 3.  Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS), 4.  Ricksy Prematury (Direktur PT Green Planet Indonesia), dan 5. Herlan Bin Ompo (Direktur Sumigita Jaya). Mereka berlima didakwa atas dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi di Riau.

Perkara ini mulai bergulir awal Maret 2012, saat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus mulai melakukan penyidikan. Hanya berselang beberapa hari saja Sprindik sudah dikeluarkan dengan tersangka Ricksy Prematuri dan General Manager Sumatera Light North Operation, Alexia Tirtawidjaja. Perkara ini kemudian menyeret tiga orang karyawan CPI lainnya-- Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti-- serta seorang kontraktor lain: Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya.

Sejak awal perkara bioremediasi itu beraroma kriminalisasi hukum dan kesewenang-wenangan aparatur penegak hukum. Berikut adalah beberapa kejanggalan dalam perkara yang sangat mengusik rasa keadilan kita semua :

Dakwaan Yang Salah Sasaran
Endah Rumbiyanti alias Rumbi, salah seorang terdakwa, pada saat pelaksanaan proyek Bioremediasi dari tahun 2006 sampai 2011,  sedang berada di Amerika Serikat dan bukan bertugas di bidang yang terkait dengan program bioremediasi. Rumbi baru diangkat oleh Chevron sebagai Manager Lingkungan pada 1 Juni 2011. 
Rumbi pertama kali mendengar kasus ini muncul bulan November 2011, dimana belakangan ybs mengetahui surat penyidikan keluar awal Oktober 2011 (4 bulan setelah menjabat sebagai manager HES lingkungan).
Bulan November 2011, rumbi pernah diminta bantuan oleh pihak Legal/Hukum CPI untuk memberikan penjelasan mengenai Bioremediasi yang diminta oleh Bagian Hukum BPMIGAS (sekarang SKMIGAS). Rumbi hanya dimintai tolong untuk memberikan penjelasan mengenai ilmunya bukan proyeknya, karena memang tidak terlibat di bagian pengadaan proyek dan implementasi proyek di lapangan.

Bukti Tidak Cukup
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Novenber 2012 mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat terdakwa. PN Jaksel memutuskan penahanan terhadap empat tersangka tak sah, karena tidak didasari bukti yang cukup sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tetapi anehnya, Keputusan PN Jaksel tidak membuat Kejagung mengevaluasi penyidikan kasus ini, dan tetap melanjutkan ke pengadilan tipikor..

Tidak Terpenuhinya Unsur Kerugian Negara
PT Green Planet Indonesia (GPI) terikat kontrak dan menerima pembayaran dari PT. CPI, karena keduanya adalah swasta sehingga tidak ada unsur yang merugikan keuangan negara.
Juga, hubungan antara negara dan investor (CPI) didasarkan pada hubungan kontraktual (perdata) berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan. Negara sebagai pemilik SDA dan pihak dalam PSC dengan CPI sebagai kontaktor sehingga hubungan antara negara dan investor equal.
Sehingga, penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak yang terkait dengan pelaksanaan suatu kontrak adalah tunduk kepada hukum kontrak atau hukum perdata. Artinya penyelesaian permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh kontrak, ditempuh sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam kontrak.

Saksi Ahli JPU Yang Tidak Kredibel
Diduga laporan awal kasus ini berasal dari Edison Effendi, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta, yang pernah beberapa kali mengikuti tender proyek bioremediasi di CPI tetapi selalu kalah. Anehnya, Edison kemudian justru diangkat sebagai ahli yang digunakan jaksa untuk mengambil sampel tanah tercemar di area Chevron yang kemudian digunakan untuk menyusun dakwaan dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diperoleh Hotma Sitompoel, penasihat hukum dari terdakwa Herlan bin Ompo, Edison bersama saksi ahli lainnya, yakni Prayitno dan Bambang, diperiksa dalam ruang dan waktu yang bersamaan oleh penyidik yang sama dan isi BAP-nya pun disamakan sampai ke titik dan koma.
Di persidangan, kehadiran Edison Effendi kembali dipertanyakan independensinya. Ia dicecar pertanyaan oleh tim pengacara Ricksy, hingga kelabakan. Bahkan, saat persidangan dengan terdakwa Herlan. pengacara Hotma Sitompul melakukan walk-out dari persidangan karena keberatannya terhadap isi BAP Edison Effendi tidak digubris oleh majelis hakim.

Rendahnya Kredibilitas Perhitungan Kerugian Negara
Juniver Sinaga saksi ahli dari BPKP ternyata mendasarkan perhitungan dan laporannya semata-mata dari keterangan dari Edison Effendi, tidak melakukan upaya investigasi lebih sebelum mengambil kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara.
Menurut Ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja, BPKP tidak punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sesuai UU No 15 tahun 2005, lembaga yang berhak mengaudit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena BPKP tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara maka hasilnya pun menjadi tidak sah dan tidak bisa dijadikan alat bukti
Kejanggalan lain menyangkut nilai kerugian keuangan negara. Dalam Laporan Terjadinya Tindak Pidana yang ditandatangani oleh Febri Adriansyah, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Kejagung, tertulis nilai negara mengalami kerugian US$ 23,3 juta. Namun dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, Senin (1/4) ahli Juniver Sinaga menyatakan kerugian keuangan negara akibat proyek bioremediasi yang dikerjakan oleh GPI sebesar US$ 3,089 juta.

Terjadi Manipulasi Fakta
Yang dijadikan dasar dalam Surat Dakwaan Jaksa adalah Kepmen LH No.128 Tahun 2003 tentang konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total Petroleum Hidrokarbon). Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa menulis: Konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total Petroleum Hidrokarbon) +7.5 – 15 % dengan standar hasil bioremediasi TPH ≤ 1 %. Padahal, Kepmen LH tersebut menyebutkan: "Konsentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan biologis tidak lebih dari 15%” dan TPH Akhir adalah 10,000 μg/g. Jelas sekali Jaksa telah melakukan rekayasa fakta.

Dengan semua kejanggalan di atas, penting bagi kita semua untuk bergerak bersama-sama melawan Kriminalisasi dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan Rumbi dkk dari tuduhan telah melakukan tindak pidana  korupsi pada program Bioremediasi


#NURANIuntukKEADILAN
Follow @GNUK2013

avatar of the starter
A Qbond ShalahuddinPembuka PetisiILUNI FTUI

Pengambil Keputusan

Majelis Hakim Tipikor Perkara Bioremediasi
Majelis Hakim Tipikor Perkara Bioremediasi
Pengadilan Tipikor, Jakarta

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 29 April 2013