Bapak Presiden RI, Mohon Keadilan bagi Ibu Ira Puspadewi dkk


Bapak Presiden RI, Mohon Keadilan bagi Ibu Ira Puspadewi dkk
Masalahnya
Kepada Yth:
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto
Dengan hormat dan kerendahan hati,
Kami menulis petisi ini sebagai bagian dari masyarakat yang merasa prihatin atas apa yang dialami oleh Ibu Ira Puspadewi, mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan kawan-kawannya. Beliau dinyatakan bersalah dan dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Sebagai masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara ini, kami memandang bahwa keputusan yang diambil oleh Ibu Ira dan jajaran terkait merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam menjalankan amanah negara. Secara operasional, keputusan bisnis tersebut terbukti memberikan manfaat nyata, membawa kemajuan bagi PT ASDP, serta meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang sangat bergantung pada konektivitas laut sebagai akses utama kehidupan.
Namun ketika keputusan bisnis yang seharusnya menjadi ruang pertimbangan dan risiko korporasi justru berujung pada proses hukum yang berat, timbul keprihatinan di tengah publik. Kami khawatir kondisi ini dapat menimbulkan rasa cemas bagi para profesional yang mengemban tanggung jawab strategis di BUMN, sehingga mereka kehilangan keberanian dalam mengambil keputusan demi kepentingan negara.
Kami meyakini bahwa hukum tidak hanya soal menjatuhkan sanksi, tetapi juga menghadirkan keadilan yang mempertimbangkan niat baik, proses, manfaat yang telah dirasakan masyarakat, serta konteks pengambilan keputusan secara menyeluruh.
Melalui petisi ini, dengan penuh harap kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk berkenan menggunakan Hak Konstitusional Bapak sebagai Kepala Negara guna memberikan perhatian, peninjauan, dan pertimbangan yang lebih adil terhadap perkara yang menimpa Ibu Ira Puspitadewi dan kawan-kawan.
Demikian petisi ini kami sampaikan dengan ketulusan dan harapan agar keadilan yang manusiawi dapat benar-benar ditegakkan.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Warga Negara yang Peduli Keadilan dan Hati Nurani

Masalahnya
Kepada Yth:
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto
Dengan hormat dan kerendahan hati,
Kami menulis petisi ini sebagai bagian dari masyarakat yang merasa prihatin atas apa yang dialami oleh Ibu Ira Puspadewi, mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan kawan-kawannya. Beliau dinyatakan bersalah dan dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Sebagai masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara ini, kami memandang bahwa keputusan yang diambil oleh Ibu Ira dan jajaran terkait merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam menjalankan amanah negara. Secara operasional, keputusan bisnis tersebut terbukti memberikan manfaat nyata, membawa kemajuan bagi PT ASDP, serta meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang sangat bergantung pada konektivitas laut sebagai akses utama kehidupan.
Namun ketika keputusan bisnis yang seharusnya menjadi ruang pertimbangan dan risiko korporasi justru berujung pada proses hukum yang berat, timbul keprihatinan di tengah publik. Kami khawatir kondisi ini dapat menimbulkan rasa cemas bagi para profesional yang mengemban tanggung jawab strategis di BUMN, sehingga mereka kehilangan keberanian dalam mengambil keputusan demi kepentingan negara.
Kami meyakini bahwa hukum tidak hanya soal menjatuhkan sanksi, tetapi juga menghadirkan keadilan yang mempertimbangkan niat baik, proses, manfaat yang telah dirasakan masyarakat, serta konteks pengambilan keputusan secara menyeluruh.
Melalui petisi ini, dengan penuh harap kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk berkenan menggunakan Hak Konstitusional Bapak sebagai Kepala Negara guna memberikan perhatian, peninjauan, dan pertimbangan yang lebih adil terhadap perkara yang menimpa Ibu Ira Puspitadewi dan kawan-kawan.
Demikian petisi ini kami sampaikan dengan ketulusan dan harapan agar keadilan yang manusiawi dapat benar-benar ditegakkan.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Warga Negara yang Peduli Keadilan dan Hati Nurani

Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Suara Pendukung
Petisi dibuat pada 21 November 2025