Cabut Sanksi Administrasi Berat Institut Teknologi Medan


Cabut Sanksi Administrasi Berat Institut Teknologi Medan
Masalahnya
Kepada YTH,
1. Bapak Nadiem Makarim, B.A, M.B.A
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Republik Indonesia
2. Bapak Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia
di - Jakarta
Institut Teknologi Medan yang berlokasi di kota Medan, Sumatera Utara telah menerima sanksi administrasi berat dari Dirjen Dikti berdasarkan surat No. 816/E.E3/ WS/2020 tanggal 26 Agustus 2020. Efek dari sanksi berat ini menimbulkan ketidakpercayaan mahasiswa terhadap keabsahan ITM didalam menyelenggarakan proses balajar mengajar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, sebagian besar mahasiswa tidak bersedia membayar uang kuliah sampai sanksi dicabut. Namun demikian, dosen dan pegawai tetap berupaya melaksanakan tugas masing-masing sedapat mungkin dengan kondisi tanpa gaji selama 7 (tujuh) bulan sampai saat petisi ini dibuat.
Usaha untuk memenuhi syarat pencabutan sanksi telah diupayakan oleh Pihak Yayasan Dwiwarna Medan selaku Badan Penyelenggara Institut Teknologi Medan. Tanggal 22 Februari 2021, Pembina Yayasan Dwiwarna telah sepakat untuk islah/damai yang tertuang dalam Berita Acara Pertemuan yang difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah I. Berikutnya, tanggal 23 Februari 2021, Pengurus Yayasan Dwiwarna telah memilih Pelaksana Tugas Rektor yaitu Prof. Dr. Abdul Hamid K, M.Pd yang juga sudah tertuang didalam Berita Acara Pertemuan.
Berhubung dua syarat pencabutan sanksi telah terpenuhi yaitu satu yayasan (perdamaian) dan satu rektor yang sah, maka kami para pemangku kepentingan (mahasiswa, orang tua mahasiswa, tenaga kependidikan/pegawai, dosen, alumni, masyarakat dan lain-lain) memohon kepada Bapak Menteri dan Bapak Dirjen untuk segera mencabut sanksi administrasi berat demi keberlangsungan ITM dan untuk mengakhiri penderitaan para Pemangku Kepentingan.
Demikian Petisi ini kami sampaikan dengan segala hormat dan dengan harapan terkabul hendaknya.
Atas perhatian dan kesediaan pencabutan sanksi, diucapkan terima kasih banyak.
ITM Reborn

Masalahnya
Kepada YTH,
1. Bapak Nadiem Makarim, B.A, M.B.A
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Republik Indonesia
2. Bapak Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia
di - Jakarta
Institut Teknologi Medan yang berlokasi di kota Medan, Sumatera Utara telah menerima sanksi administrasi berat dari Dirjen Dikti berdasarkan surat No. 816/E.E3/ WS/2020 tanggal 26 Agustus 2020. Efek dari sanksi berat ini menimbulkan ketidakpercayaan mahasiswa terhadap keabsahan ITM didalam menyelenggarakan proses balajar mengajar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, sebagian besar mahasiswa tidak bersedia membayar uang kuliah sampai sanksi dicabut. Namun demikian, dosen dan pegawai tetap berupaya melaksanakan tugas masing-masing sedapat mungkin dengan kondisi tanpa gaji selama 7 (tujuh) bulan sampai saat petisi ini dibuat.
Usaha untuk memenuhi syarat pencabutan sanksi telah diupayakan oleh Pihak Yayasan Dwiwarna Medan selaku Badan Penyelenggara Institut Teknologi Medan. Tanggal 22 Februari 2021, Pembina Yayasan Dwiwarna telah sepakat untuk islah/damai yang tertuang dalam Berita Acara Pertemuan yang difasilitasi oleh LLDIKTI Wilayah I. Berikutnya, tanggal 23 Februari 2021, Pengurus Yayasan Dwiwarna telah memilih Pelaksana Tugas Rektor yaitu Prof. Dr. Abdul Hamid K, M.Pd yang juga sudah tertuang didalam Berita Acara Pertemuan.
Berhubung dua syarat pencabutan sanksi telah terpenuhi yaitu satu yayasan (perdamaian) dan satu rektor yang sah, maka kami para pemangku kepentingan (mahasiswa, orang tua mahasiswa, tenaga kependidikan/pegawai, dosen, alumni, masyarakat dan lain-lain) memohon kepada Bapak Menteri dan Bapak Dirjen untuk segera mencabut sanksi administrasi berat demi keberlangsungan ITM dan untuk mengakhiri penderitaan para Pemangku Kepentingan.
Demikian Petisi ini kami sampaikan dengan segala hormat dan dengan harapan terkabul hendaknya.
Atas perhatian dan kesediaan pencabutan sanksi, diucapkan terima kasih banyak.
ITM Reborn

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 2 Juli 2021