Ayo, Dukung Penyusunan RUU Perlindungan Profesi Guru !


Ayo, Dukung Penyusunan RUU Perlindungan Profesi Guru !
Masalahnya
Dunia Pendidikan kita tidak sedang baik-baik saja. Guru yang notabene merupakan profesi mulia, ujung tombak tercapainya cita-cita pendiri negara, mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa akhir-akhir ini banyak didera peristiwa pelik dan memilukan. Pelaporan demi pelaporan terkait upaya mendisiplinkan murid-muridnya.
Terbaru masalah yang menimpa:
Ibu Guru Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito Kab. Konawe Selatan, https://www.jpnn.com/news/didakwa-dengan-pasal-berlapis-guru-honorer-supriyani-mengaku-sangat-sedih
Pak Guru A di SDN 1 Towea Kab. Muna
https://kendariinfo.com/diduga-pukul-siswa-pakai-sapu-lidi-guru-agama-dipolisikan-di-polsek-towea-muna/
Ibu Guru Masse di SDN 27 Doule Kab. Bombana
https://kendariinfo.com/guru-sd-di-bombana-dipolisikan-diduga-aniaya-siswa-karena-melawan-saat-diminta-buang-sampah/
Rentetan masalah yang menimpa pahlawan pahlawan tanpa tanda jasa ini, kita harapkan menjadi inisiasi bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kenyamanan bagi seorang guru dalam menjalankan tugas dan profesinya. Mendorong Kepastian Perlindungan Hukum dan Penegakan keadilan melalui Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Guru manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan. Guru juga bukan profesi yang kebal hukum namun dengan adanya regulasi perlindungan profesi diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi Guru dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan baik utamanya dengan hal-hal rentan terkait dalam mendisiplinkan siswa.
3
Masalahnya
Dunia Pendidikan kita tidak sedang baik-baik saja. Guru yang notabene merupakan profesi mulia, ujung tombak tercapainya cita-cita pendiri negara, mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa akhir-akhir ini banyak didera peristiwa pelik dan memilukan. Pelaporan demi pelaporan terkait upaya mendisiplinkan murid-muridnya.
Terbaru masalah yang menimpa:
Ibu Guru Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito Kab. Konawe Selatan, https://www.jpnn.com/news/didakwa-dengan-pasal-berlapis-guru-honorer-supriyani-mengaku-sangat-sedih
Pak Guru A di SDN 1 Towea Kab. Muna
https://kendariinfo.com/diduga-pukul-siswa-pakai-sapu-lidi-guru-agama-dipolisikan-di-polsek-towea-muna/
Ibu Guru Masse di SDN 27 Doule Kab. Bombana
https://kendariinfo.com/guru-sd-di-bombana-dipolisikan-diduga-aniaya-siswa-karena-melawan-saat-diminta-buang-sampah/
Rentetan masalah yang menimpa pahlawan pahlawan tanpa tanda jasa ini, kita harapkan menjadi inisiasi bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kenyamanan bagi seorang guru dalam menjalankan tugas dan profesinya. Mendorong Kepastian Perlindungan Hukum dan Penegakan keadilan melalui Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Guru manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan. Guru juga bukan profesi yang kebal hukum namun dengan adanya regulasi perlindungan profesi diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi Guru dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan baik utamanya dengan hal-hal rentan terkait dalam mendisiplinkan siswa.
3
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 Oktober 2024