Ada hubungan semenda dengan Presiden Jokowi, Anwar Usman Harus Mundur dari Hakim MK!

Ada hubungan semenda dengan Presiden Jokowi, Anwar Usman Harus Mundur dari Hakim MK!
Alasan pentingnya petisi ini

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menikah dengan Idayati (adik kandung Presiden Jokowi) pada Kamis, 26 Mei 2022 sehingga terjalin hubungan semenda (keluarga) dengan Presiden Jokowi.
Apakah Anwar Usman bisa obyektif dalam memeriksa perkara jika berhadapan dengan keluarga Semenda?
Perkara Pengujian Undang-undang di MK menempatkan Presiden (Eksekutif) sebagai Pihak, sama seperti DPR (Legislatif), yang Keterangannya selalu menolak pembatalan undang-undang meski bermasalah, Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya. Sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku Pemohon Perkara.
Selain itu, jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangkan keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming/Walikota Solo dan Bobby Nasution Walikota Medan, juga akan diajukan ke MK.
Belum lagi, beredar pemberitaan bahwa Idayati dan Anwar Usman bertemu dengan Alex Purnama Johan (APJ) dan mengusung Alex sebagai calon Bupati Bogor pada 2024.
Lantas, apakah Anwar Usman bisa MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWABNYA memeriksa perkara di MK? Jawabannya: NGGA.
Untuk menghindari KONFLIK KEPENTINGAN, Pasal 17 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera WAJIB MENGUNDURKAN DIRI DARI PERSIDANGAN apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau SEMENDA sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
Artinya, Anwar Usman sebagai Hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu.
Jelas Melanggar Etika & Perilaku Hakim MK!
Adanya hubungan semenda telah melanggar Peraturan MK RI No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pertama, Prinsip Independensi (Angka 3 Penerapan): Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif (…). Kedua, Prinsip Ketakberpihakan (Angka 3 Penerapan): “Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.”
Ketiga, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan (Angka 2 Penerapan): “Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.”
Dukung dan sebar petisi #AnwarUsmanHarusMundur ya teman-teman. Jangan sampai marwah & integritas Mahkamah Konstitusi rusak karena konflik kepentingan ketuanya.
Salam Hak Asasi,
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)