Kami Mau #UdaraBersihSekarang, Segera Implementasi Putusan CLS Pencemaran Udara Jakarta

Masalahnya

Halo warga DKI Jakarta,

Setelah dua tahun lebih bersidang, tanggal 16 September 2021 kemarin, PN Jakarta Pusat mengabulkan hampir seluruh tuntutan dalam gugatan warga negara yang meminta pemerintah segera bertindak membersihkan udara Jakarta.

Gugatan yang diajukan tiga puluh dua warga Jakarta dan sekitarnya ini diajukan pada Juli 2019, pada intinya meminta Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten menjalankan tugas yang telah diperintahkan undang-undang dalam mengelola kualitas udara agar cukup protektif bagi kesehatan kita. 

Majelis Hakim sepakat bahwa pemerintah masih gagal memenuhi hak kita menghirup udara bersih. Selama bertahun-tahun udara Jakarta terus melampaui standar, menyebabkan 57,8% warga DKI Jakarta mengidap penyakit-penyakit yang berhubungan dengan polusi udara, ongkos kesehatan diperkirakan mencapai 51,2 trilyun rupiah pada 2016 (Safrudin, dkk, 2010). Pencemaran Jakarta menyebabkan harapan hidup warganya berkurang 2,3 tahun (Greenstone & Fan, 2019). 

Putusan PN Jakarta Pusat ini aset yang sangat berarti bagi kita semua – termasuk bagi Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, karena memberikan panduan yang sangat jelas bagi pemerintah dalam mewujudkan udara yang bersih dan sehat. Ada beberapa poin penting dalam putusan yang merupakan prioritas krusial:

  1. Gubernur DKI Jakarta perlu segera merumuskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan melibatkan partisipasi publik dan memiliki target penurunan beban emisi yang jelas, berdasarkan inventarisasi emisi di dalam DKI Jakarta maupun kontribusi emisi dari Banten dan Jawa Barat. Selain itu, Gubernur DKI perlu meningkatkan pengawasan ketaatan dan memperbaiki penegakan hukum terhadap pencemar, termasuk menindak pelanggaran atas uji emisi;
  2. Menteri LHK melakukan supervisi terhadap inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat;
  3. Menteri Kesehatan menginformasikan DKI Jakarta mengenai capaian penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara yang perlu diakomodir dalam strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara DKI Jakarta;
  4. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Gubernur DKI untuk memastikan capaian DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara;
  5. Presiden mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan IPTEK.

Semua hal yang PN Jakarta Pusat kabulkan telah dimandatkan dalam perundang-undangan, termasuk peraturan pelaksana yang telah dirumuskan oleh Menteri LHK. Terlepas dari upaya hukum yang ditempuh, niat diajukannya gugatan ini adalah membersihkan udara Jakarta. 

Ongkos menunda mengambil tindakan-tindakan ini besar: pada 2025, diproyeksikan 16.400 kematian dini berhubungan dengan pencemaran udara. Tanpa tindakan cepat dan tepat, angka ini dapat mencapai 22.100 kematian dini per tahun pada 2050 (Lelevield, et.al., 2015; Burke & Siyaranamual, 2019). Semakin cepat kita bisa membersihkan udara Jakarta, semakin banyak nyawa yang terselamatkan, penyakit dan biaya yang bisa kita hindarkan. 

Urgensi perbaikan kualitas udara Jakarta makin relevan dalam situasi pandemi COVID-19. Pencemaran udara memperlemah respon imun dan meningkatkan risiko keparahan COVID-19 dan penderita long COVID mengalami beban kesehatan yang lebih berat di udara tercemar (Bourdel, et.al., 2021). 

Bernafas seharusnya tidak menyakitkan, apalagi mematikan. Udara yang tercemar adalah masalah yang dapat ditangani, dengan niat politik, kerjasama, dan tindakan yang berdasarkan data dan bukti ilmiah. Kesehatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama semua pihak. Inisiator gugatan ini dan majelis hakim telah telah mengambil perannya mengingatkan negara akan kewajibannya. Para penerima petisi ini lah yang akan memutuskan: bertindak sekarang, atau menunda.

 

avatar of the starter
Koalisi IBUKOTAPembuka PetisiIBUKOTA terdiri atas individu maupun organisasi masyarakat sipil yang mendorong perubahan sistematis untuk membersihkan udara kita, yang dimulai dengan diajukannya gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta oleh 32 individu.
Petisi ini mencapai 1.377 pendukung

Masalahnya

Halo warga DKI Jakarta,

Setelah dua tahun lebih bersidang, tanggal 16 September 2021 kemarin, PN Jakarta Pusat mengabulkan hampir seluruh tuntutan dalam gugatan warga negara yang meminta pemerintah segera bertindak membersihkan udara Jakarta.

Gugatan yang diajukan tiga puluh dua warga Jakarta dan sekitarnya ini diajukan pada Juli 2019, pada intinya meminta Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten menjalankan tugas yang telah diperintahkan undang-undang dalam mengelola kualitas udara agar cukup protektif bagi kesehatan kita. 

Majelis Hakim sepakat bahwa pemerintah masih gagal memenuhi hak kita menghirup udara bersih. Selama bertahun-tahun udara Jakarta terus melampaui standar, menyebabkan 57,8% warga DKI Jakarta mengidap penyakit-penyakit yang berhubungan dengan polusi udara, ongkos kesehatan diperkirakan mencapai 51,2 trilyun rupiah pada 2016 (Safrudin, dkk, 2010). Pencemaran Jakarta menyebabkan harapan hidup warganya berkurang 2,3 tahun (Greenstone & Fan, 2019). 

Putusan PN Jakarta Pusat ini aset yang sangat berarti bagi kita semua – termasuk bagi Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, karena memberikan panduan yang sangat jelas bagi pemerintah dalam mewujudkan udara yang bersih dan sehat. Ada beberapa poin penting dalam putusan yang merupakan prioritas krusial:

  1. Gubernur DKI Jakarta perlu segera merumuskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan melibatkan partisipasi publik dan memiliki target penurunan beban emisi yang jelas, berdasarkan inventarisasi emisi di dalam DKI Jakarta maupun kontribusi emisi dari Banten dan Jawa Barat. Selain itu, Gubernur DKI perlu meningkatkan pengawasan ketaatan dan memperbaiki penegakan hukum terhadap pencemar, termasuk menindak pelanggaran atas uji emisi;
  2. Menteri LHK melakukan supervisi terhadap inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat;
  3. Menteri Kesehatan menginformasikan DKI Jakarta mengenai capaian penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara yang perlu diakomodir dalam strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara DKI Jakarta;
  4. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Gubernur DKI untuk memastikan capaian DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara;
  5. Presiden mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan IPTEK.

Semua hal yang PN Jakarta Pusat kabulkan telah dimandatkan dalam perundang-undangan, termasuk peraturan pelaksana yang telah dirumuskan oleh Menteri LHK. Terlepas dari upaya hukum yang ditempuh, niat diajukannya gugatan ini adalah membersihkan udara Jakarta. 

Ongkos menunda mengambil tindakan-tindakan ini besar: pada 2025, diproyeksikan 16.400 kematian dini berhubungan dengan pencemaran udara. Tanpa tindakan cepat dan tepat, angka ini dapat mencapai 22.100 kematian dini per tahun pada 2050 (Lelevield, et.al., 2015; Burke & Siyaranamual, 2019). Semakin cepat kita bisa membersihkan udara Jakarta, semakin banyak nyawa yang terselamatkan, penyakit dan biaya yang bisa kita hindarkan. 

Urgensi perbaikan kualitas udara Jakarta makin relevan dalam situasi pandemi COVID-19. Pencemaran udara memperlemah respon imun dan meningkatkan risiko keparahan COVID-19 dan penderita long COVID mengalami beban kesehatan yang lebih berat di udara tercemar (Bourdel, et.al., 2021). 

Bernafas seharusnya tidak menyakitkan, apalagi mematikan. Udara yang tercemar adalah masalah yang dapat ditangani, dengan niat politik, kerjasama, dan tindakan yang berdasarkan data dan bukti ilmiah. Kesehatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama semua pihak. Inisiator gugatan ini dan majelis hakim telah telah mengambil perannya mengingatkan negara akan kewajibannya. Para penerima petisi ini lah yang akan memutuskan: bertindak sekarang, atau menunda.

 

avatar of the starter
Koalisi IBUKOTAPembuka PetisiIBUKOTA terdiri atas individu maupun organisasi masyarakat sipil yang mendorong perubahan sistematis untuk membersihkan udara kita, yang dimulai dengan diajukannya gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta oleh 32 individu.

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta

Perkembangan Terakhir Petisi