TOLAK EKSEKUSI YAYASAN SUPERSEMAR YANG MERUGIKAN MAHASISWA/I PENERIMA BEASISWA SUPERSEMAR


TOLAK EKSEKUSI YAYASAN SUPERSEMAR YANG MERUGIKAN MAHASISWA/I PENERIMA BEASISWA SUPERSEMAR
Masalahnya
Rencana eksekusi Yayasan Supersemar (YSS) yang akan dilakukan aanmaning 23 Desember 2015, ditunda 6 Januari 2016, ditunda 20 Januari 2016 menurut amar putusan MA 140_PK_Pdt_2015 menyatakan "telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan social dan telah mempergunakan setoran dari bank-bank milik Negara untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum" dan YSS harus mengganti kerugian sebesar 4.4T ke negara. Berdasar amar putusan ini, terhitung 17 Desember 2015 seluruh aktivitas pemberian beasiswa telah dihentikan Kejaksaan dan Pengadilan Jakarta Selatan selaku eksekutor. Dihentikannya operasional Yayasan Supersemar sangat merugikan para penerima beasiswa supersemar yang masih aktif kuliah di seluruh Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat manfaat yang besar atas beasiswa supersemar ini guna membiayai hidup dan kuliah hingga lulus Sarjana, S2 dan S3. Manfaat yang besar ini juga dirasakan ratusan ribu alumni penerima beasiswa supersemar tingkat S1, S2 dan S3 yang berhasil duduk di berbagai posisi jabatan publik dan swasta nasional. Beasiswa Supersemar berhasil menjadi icon bergengsi di perguruan tinggi karena keberhasilannya mengangkat derajad anak-anak bangsa yang tidak mampu namun berprestasi akademik yang baik menjadi generasi penerus bangsa yang handal. Sebut saja Prof. Dr. Bambang PS. Brodjonegoro, Ph.D. (Menteri Keuangan), Dr. Ir. Pramono Anung, M.M. (Sekretaris Kabinet), Prof. Dr. Budi Susilo Supandji (Gubernur Lemhannas), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U. (Mantan Ketua MK), Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA. (Mantan Mendikbud 2009-2014), dll. adalah alumni penerima Supersemar yang mumpuni mengabdi pada nusa dan bangsa. Yayasan Supersemar mampu menjalankan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dimana “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Yayasan Supersemar terbukti menjadi aset bangsa yang mampu menyiapkan anak bangsa melanjutkan dan memegang tongkat estafet Indonesia hingga tetap kokoh berdiri hingga saat ini.
Eksekusi terhadap Yayasan Supersemar bukan hanya bertentangan dengan amanat konstitusi tetapi juga melanggar hak-hak para mahasiswa penerima beasiswa supersemar yang akan kesulitan biaya. Anak bangsa yang cerdas dan tidak mampu secara ekonomi akan banyak menjadi korban akhibat logika hukum yang mengesampingkan manfaat yang jauh lebih besar bagi kepentingan bangsa dan Negara dalam menyongsong masa depannya. Dimanakah keberpihakan Negara atas apa yang dilakukan yayasan Supersemar yang telah terbukti menjadi aset bangsa?

Masalahnya
Rencana eksekusi Yayasan Supersemar (YSS) yang akan dilakukan aanmaning 23 Desember 2015, ditunda 6 Januari 2016, ditunda 20 Januari 2016 menurut amar putusan MA 140_PK_Pdt_2015 menyatakan "telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan social dan telah mempergunakan setoran dari bank-bank milik Negara untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum" dan YSS harus mengganti kerugian sebesar 4.4T ke negara. Berdasar amar putusan ini, terhitung 17 Desember 2015 seluruh aktivitas pemberian beasiswa telah dihentikan Kejaksaan dan Pengadilan Jakarta Selatan selaku eksekutor. Dihentikannya operasional Yayasan Supersemar sangat merugikan para penerima beasiswa supersemar yang masih aktif kuliah di seluruh Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat manfaat yang besar atas beasiswa supersemar ini guna membiayai hidup dan kuliah hingga lulus Sarjana, S2 dan S3. Manfaat yang besar ini juga dirasakan ratusan ribu alumni penerima beasiswa supersemar tingkat S1, S2 dan S3 yang berhasil duduk di berbagai posisi jabatan publik dan swasta nasional. Beasiswa Supersemar berhasil menjadi icon bergengsi di perguruan tinggi karena keberhasilannya mengangkat derajad anak-anak bangsa yang tidak mampu namun berprestasi akademik yang baik menjadi generasi penerus bangsa yang handal. Sebut saja Prof. Dr. Bambang PS. Brodjonegoro, Ph.D. (Menteri Keuangan), Dr. Ir. Pramono Anung, M.M. (Sekretaris Kabinet), Prof. Dr. Budi Susilo Supandji (Gubernur Lemhannas), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U. (Mantan Ketua MK), Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA. (Mantan Mendikbud 2009-2014), dll. adalah alumni penerima Supersemar yang mumpuni mengabdi pada nusa dan bangsa. Yayasan Supersemar mampu menjalankan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dimana “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Yayasan Supersemar terbukti menjadi aset bangsa yang mampu menyiapkan anak bangsa melanjutkan dan memegang tongkat estafet Indonesia hingga tetap kokoh berdiri hingga saat ini.
Eksekusi terhadap Yayasan Supersemar bukan hanya bertentangan dengan amanat konstitusi tetapi juga melanggar hak-hak para mahasiswa penerima beasiswa supersemar yang akan kesulitan biaya. Anak bangsa yang cerdas dan tidak mampu secara ekonomi akan banyak menjadi korban akhibat logika hukum yang mengesampingkan manfaat yang jauh lebih besar bagi kepentingan bangsa dan Negara dalam menyongsong masa depannya. Dimanakah keberpihakan Negara atas apa yang dilakukan yayasan Supersemar yang telah terbukti menjadi aset bangsa?

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Januari 2016