Alumni dan Masyarakat MENOLAK Kampus (UMPTB) DITUTUP


Alumni dan Masyarakat MENOLAK Kampus (UMPTB) DITUTUP
Masalahnya
RILISID, Bandar Lampung — Izin operasional Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) resmi dicabut pada 1 Februari 2024.
Pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang ini tentu membawa konsekuensi kepada dosen dan mahasiswanya.
Dalam SK Kemendikbudristek Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024, dijelaskan konsekuensi pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang.
Pertama, pihak Yayasan Megou (Megow) Pak Tulang Bawang diminta membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di UMPTB.
Kedua, mahasiswa yang ada saat ini harus dipindah oleh pihak yayasan ke Perguruan Tinggi (PT) lain sesuai program studi (prodi)-nya masing-masing.
Persoalan ke PT mana mahasiswa dipindahkan, ditentukan berdasar kesepakatan antara pihak yayasan dan mahasiswa yang bersangkutan.
Ketiga, UMPTB harus menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik terhitung sejak SK Kemendikbudristek ini diterbitkan.
Keempat, pihak Yayasan Megou Pak juga diminta membuat pengumuman soal pencabutan izin ini di media massa nasional dan lokal.
Keempat, pihak Yayasan Megou Pak juga diminta membuat pengumuman soal pencabutan izin ini di media massa nasional dan lokal.
Kelima, pihak UMPTB dilarang menerima mahasiswa baru sejak Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek dikeluarkan.
- KEBIJAKAN INI BERDAMPAK BURUK PADA KEMAJUAN DUNIA PENDIDIKAN
- RIBUAN MAHASISWA TERANCAM TIDAK SEMUANYA MELANJUTKAN PERKULIAHAN, ALASAN JARAK TEMPUH DAN BIAYA HIDUP DILUAR KOTA LEBIH BESAR
- RATUSAN DOSEN DAN KARYAWAN AKAN MENGGANGGUR MASSAL
- HILANGNYA IKON DAN KEBANGGAAN DIBIDANG PENDIDIKAN DISUATU DAERAH

1.708
Masalahnya
RILISID, Bandar Lampung — Izin operasional Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) resmi dicabut pada 1 Februari 2024.
Pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang ini tentu membawa konsekuensi kepada dosen dan mahasiswanya.
Dalam SK Kemendikbudristek Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024, dijelaskan konsekuensi pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang.
Pertama, pihak Yayasan Megou (Megow) Pak Tulang Bawang diminta membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di UMPTB.
Kedua, mahasiswa yang ada saat ini harus dipindah oleh pihak yayasan ke Perguruan Tinggi (PT) lain sesuai program studi (prodi)-nya masing-masing.
Persoalan ke PT mana mahasiswa dipindahkan, ditentukan berdasar kesepakatan antara pihak yayasan dan mahasiswa yang bersangkutan.
Ketiga, UMPTB harus menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik terhitung sejak SK Kemendikbudristek ini diterbitkan.
Keempat, pihak Yayasan Megou Pak juga diminta membuat pengumuman soal pencabutan izin ini di media massa nasional dan lokal.
Keempat, pihak Yayasan Megou Pak juga diminta membuat pengumuman soal pencabutan izin ini di media massa nasional dan lokal.
Kelima, pihak UMPTB dilarang menerima mahasiswa baru sejak Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek dikeluarkan.
- KEBIJAKAN INI BERDAMPAK BURUK PADA KEMAJUAN DUNIA PENDIDIKAN
- RIBUAN MAHASISWA TERANCAM TIDAK SEMUANYA MELANJUTKAN PERKULIAHAN, ALASAN JARAK TEMPUH DAN BIAYA HIDUP DILUAR KOTA LEBIH BESAR
- RATUSAN DOSEN DAN KARYAWAN AKAN MENGGANGGUR MASSAL
- HILANGNYA IKON DAN KEBANGGAAN DIBIDANG PENDIDIKAN DISUATU DAERAH

1.708
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 5 Maret 2024