Alihkan suntikan dana untuk perusahaan sawit ke petani!

Alihkan suntikan dana untuk perusahaan sawit ke petani!

Dimulai
17 Februari 2018
Mempetisi
Ketua MA (Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Tanda tangan: 80.579Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Selama ini pengembangan perkebunan sawit selalu mengklaim “untuk kesejahteraan petani”. Apa betul petani sawit sudah sejahtera?

Memang dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan disebut kalau ada dana perkebunan dari pungutan ekspor sawit yang bisa disalurkan ke petani untuk modal, promosi, atau pengembangan SDM dan teknologi pertanian.

Tapi nyatanya ada Peraturan Pemerintah (PP) 24/2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang malah digunakan untuk memberikan subsidi kepada perusahaan sawit besar.

Pada 2016, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kumpulkan pungutan dana Rp 11,7 Trilyun, 90% digunakan untuk subsidi ke grup besar perusahaan-perusahaan produsen kelapa sawit. Sementara 10% sisanya di alokasikan untuk kegiatan penelitian, petani dan promosi kelapa sawit.  

Baru-baru ini justru 5 konglomerat / perusahaan sawit skala besar yang dapat subsidi, BUKAN petani!

Apanya yang “demi kesejahteraan petani”?

Secara hukum, PP 24/2015 itu sudah menyalahi tujuan dari UU Pekebunan. Akibat dari PP ini, sekitar 5 juta petani sawit kita tertinggal jauh dalam SDM, pendanaan, dan teknologi.

Saking sulitnya petani mengakses dana BPDP, banyak petani yang tidak bisa meremajakan kebun sawitnya, gunakan bibit tidak bermutu alias murah, dan replanting ala kadarnya. Karena tidak ada modal, ada juga yang bersihkan lahannya dengan membakar.

Karena petani menanam sawit ‘asal’ saja, maka produktivitas kebun sawit pun rendah, dan otomatis pendapatan juga rendah. Akibatnya petani tetap miskin dan banyak anak-anak petani yang terancam putus sekolah.

Katanya pemerintah ingin tingkatkan kesejahteraan petani dengan cara meningkatkan produktivitas, tapi kenapa justru kebijakan yang dibuat, tidak berpihak kepada petani?

Kalaupun petani bisa mengakses dana BPDP, dana ini tidak bisa langsung sampai ke petani, tapi harus di setor ke perusahaan dan selanjutnya perusahaan yang mengelola. Nihilnya konsistensi peraturan pemerintah ini, justru mematikan ekonomi rakyat dari sektor sawit.

Jadi dimana klaim-klaim dana sawit untuk sejahterakan petani?

Demi petani kita, keadaan ini harus berubah. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) sudah ajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Mari bersama-sama desak MA agar kabulkan Uji Materi PP 24/2015 yang sudah salah jalan dan sangat merugikan para petani.

Saatnya #PeduliPetaniSawit kita!

Salam,

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 80.579Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang