Alih Statuskan ASN PPPK Menjadi PNS


Alih Statuskan ASN PPPK Menjadi PNS
Masalahnya
PETISI ALIANSI ASN PPPK SELURUH INDONESIA
“Menuntut Pemerintah Mengalihkan ASN PPPK Menjadi PNS”
Kami, yang tergabung dalam Aliansi ASN PPPK Seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, dan pihak-pihak terkait, sebagai berikut:
Latar Belakang
1. ASN PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki tanggung jawab, beban kerja, serta kontribusi yang sama dengan ASN PNS.
2. Namun dalam praktiknya, ASN PPPK menghadapi berbagai bentuk ketidaksetaraan, antara lain: keterbatasan hak kepegawaian, ketidakjelasan jenjang karier, serta diskriminasi dalam hal kepastian status dan masa kerja.
3. Filosofi awal pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bersifat kontraktual telah melenceng dari semangat keadilan, karena faktanya ASN PPPK banyak mengisi fungsi-fungsi permanen dalam pelayanan publik.
Tuntutan
Dengan ini kami menuntut:
1. Pengalihan status seluruh ASN PPPK menjadi ASN PNS melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang sah.
2. Penyamaan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum antara ASN PPPK dengan ASN PNS, termasuk kepastian jenjang karier, hak pensiun, dan jaminan kesejahteraan.
3. Reformasi kebijakan manajemen ASN agar tidak lagi membedakan secara diskriminatif antara ASN PNS dan ASN PPPK.
Dasar Tuntutan
1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-5.
Penutup
Petisi ini kami sampaikan sebagai wujud aspirasi dan perjuangan demi terciptanya keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia.
Kami percaya bahwa pemerintah yang berpihak kepada rakyat akan mendengar dan menindaklanjuti tuntutan ini demi memperkuat aparatur negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jakarta, 13 September 2025
Aliansi ASN PPPK Seluruh Indonesia
(Tanda tangan)
atas nama pejuang asn pns harga mati
9.065
Masalahnya
PETISI ALIANSI ASN PPPK SELURUH INDONESIA
“Menuntut Pemerintah Mengalihkan ASN PPPK Menjadi PNS”
Kami, yang tergabung dalam Aliansi ASN PPPK Seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, dan pihak-pihak terkait, sebagai berikut:
Latar Belakang
1. ASN PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki tanggung jawab, beban kerja, serta kontribusi yang sama dengan ASN PNS.
2. Namun dalam praktiknya, ASN PPPK menghadapi berbagai bentuk ketidaksetaraan, antara lain: keterbatasan hak kepegawaian, ketidakjelasan jenjang karier, serta diskriminasi dalam hal kepastian status dan masa kerja.
3. Filosofi awal pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bersifat kontraktual telah melenceng dari semangat keadilan, karena faktanya ASN PPPK banyak mengisi fungsi-fungsi permanen dalam pelayanan publik.
Tuntutan
Dengan ini kami menuntut:
1. Pengalihan status seluruh ASN PPPK menjadi ASN PNS melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang sah.
2. Penyamaan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum antara ASN PPPK dengan ASN PNS, termasuk kepastian jenjang karier, hak pensiun, dan jaminan kesejahteraan.
3. Reformasi kebijakan manajemen ASN agar tidak lagi membedakan secara diskriminatif antara ASN PNS dan ASN PPPK.
Dasar Tuntutan
1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-5.
Penutup
Petisi ini kami sampaikan sebagai wujud aspirasi dan perjuangan demi terciptanya keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia.
Kami percaya bahwa pemerintah yang berpihak kepada rakyat akan mendengar dan menindaklanjuti tuntutan ini demi memperkuat aparatur negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jakarta, 13 September 2025
Aliansi ASN PPPK Seluruh Indonesia
(Tanda tangan)
atas nama pejuang asn pns harga mati
9.065
Petisi dibuat pada 13 September 2025