Alih Statuskan ASN PPPK Menjadi PNS

Penandatangan terbaru:
Tuty Rahayu dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

PETISI ALIANSI ASN PPPK SELURUH INDONESIA

“Menuntut Pemerintah Mengalihkan ASN PPPK Menjadi PNS”

Kami, yang tergabung dalam Aliansi ASN PPPK Seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, dan pihak-pihak terkait, sebagai berikut:

Latar Belakang

1. ASN PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki tanggung jawab, beban kerja, serta kontribusi yang sama dengan ASN PNS.

2. Namun dalam praktiknya, ASN PPPK menghadapi berbagai bentuk ketidaksetaraan, antara lain: keterbatasan hak kepegawaian, ketidakjelasan jenjang karier, serta diskriminasi dalam hal kepastian status dan masa kerja.

3. Filosofi awal pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bersifat kontraktual telah melenceng dari semangat keadilan, karena faktanya ASN PPPK banyak mengisi fungsi-fungsi permanen dalam pelayanan publik.

Tuntutan

Dengan ini kami menuntut:

1. Pengalihan status seluruh ASN PPPK menjadi ASN PNS melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang sah.

2. Penyamaan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum antara ASN PPPK dengan ASN PNS, termasuk kepastian jenjang karier, hak pensiun, dan jaminan kesejahteraan.

3. Reformasi kebijakan manajemen ASN agar tidak lagi membedakan secara diskriminatif antara ASN PNS dan ASN PPPK.

Dasar Tuntutan

1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-5.

Penutup

Petisi ini kami sampaikan sebagai wujud aspirasi dan perjuangan demi terciptanya keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia.

Kami percaya bahwa pemerintah yang berpihak kepada rakyat akan mendengar dan menindaklanjuti tuntutan ini demi memperkuat aparatur negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Jakarta, 13 September 2025

Aliansi ASN PPPK Seluruh Indonesia

 

(Tanda tangan)

atas nama pejuang asn pns harga mati

avatar of the starter
Aliansi ASN PPPK IndonesiaPembuka PetisiAliansi ASN PPPK Indonesia

9.065

Penandatangan terbaru:
Tuty Rahayu dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

PETISI ALIANSI ASN PPPK SELURUH INDONESIA

“Menuntut Pemerintah Mengalihkan ASN PPPK Menjadi PNS”

Kami, yang tergabung dalam Aliansi ASN PPPK Seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, dan pihak-pihak terkait, sebagai berikut:

Latar Belakang

1. ASN PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki tanggung jawab, beban kerja, serta kontribusi yang sama dengan ASN PNS.

2. Namun dalam praktiknya, ASN PPPK menghadapi berbagai bentuk ketidaksetaraan, antara lain: keterbatasan hak kepegawaian, ketidakjelasan jenjang karier, serta diskriminasi dalam hal kepastian status dan masa kerja.

3. Filosofi awal pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional bersifat kontraktual telah melenceng dari semangat keadilan, karena faktanya ASN PPPK banyak mengisi fungsi-fungsi permanen dalam pelayanan publik.

Tuntutan

Dengan ini kami menuntut:

1. Pengalihan status seluruh ASN PPPK menjadi ASN PNS melalui peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang sah.

2. Penyamaan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum antara ASN PPPK dengan ASN PNS, termasuk kepastian jenjang karier, hak pensiun, dan jaminan kesejahteraan.

3. Reformasi kebijakan manajemen ASN agar tidak lagi membedakan secara diskriminatif antara ASN PNS dan ASN PPPK.

Dasar Tuntutan

1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-5.

Penutup

Petisi ini kami sampaikan sebagai wujud aspirasi dan perjuangan demi terciptanya keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia.

Kami percaya bahwa pemerintah yang berpihak kepada rakyat akan mendengar dan menindaklanjuti tuntutan ini demi memperkuat aparatur negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Jakarta, 13 September 2025

Aliansi ASN PPPK Seluruh Indonesia

 

(Tanda tangan)

atas nama pejuang asn pns harga mati

avatar of the starter
Aliansi ASN PPPK IndonesiaPembuka PetisiAliansi ASN PPPK Indonesia
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 September 2025