ALIANSI HONORER R2-R3 TULUNGAGUNG MENUNTUT SEGERA DIANGKAT & KESEJAHTERAAN BERDASARKAN UMK


ALIANSI HONORER R2-R3 TULUNGAGUNG MENUNTUT SEGERA DIANGKAT & KESEJAHTERAAN BERDASARKAN UMK
Masalahnya
Proses rekrutmen PPPK Tahap 1 Tahun 2024 telah dimulai sejak Agustus 2024 dan Kami sudah melalui semua tahapan dan regulasi mekanismenya, sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh PANRB maupun BKN. Namun hingga saat ini, Bahkan hingga Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB dan Kepala BKN RI serta publikasi Instagram KEMENPAN-RB pada tanggal 5 Maret 2025. KEBERADAAN serta KEJELASAN NASIB R2-R3 DATABASE, KHUSUSNYA R2-R3 KABUPATEN TULUNGAGUNG. TERKESAN "DIGANTUNG" DAN TIDAK DIINDAHKAN SAMA SEKALI, KEBERADAANNYA.
Cuman berganti nama ASN-PPPK PARUH WAKTU. ITUPUN, R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG.
"HANYA" Dibekali Pegangan Dasar Hukum kepmenpanRB No.16 Thn. 2025. Tidak sama seperti Rekan sejawat Kami yang ber"kode L", berbekal UU ASN No.20 Thn 2023.
HAL INILAH YANG JIKA TERUS DIBIARKAN, KEMUNGKINAN BISA MEMUNCULKAN sudut KETIDAKADILAN diantara Rekan Kerja Sejawat dalam Satu Instansi/OPD PEMERINTAHAN dimasa yang akan datang.
Lalu, Menurut Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG, di dalam kepmenpanRB No.16 Thn 2025 terutama di PASAL KESEMBILAN BELAS tentang Penggajian ASN-PPPK PARUH WAKTU, dimana dalamnya terdapat dua pilihan dalam Penggajian ASN-PPPK PARUH WAKTU nya. Di upah seperti saat berstatus tenaga honorer dan atau diberikan Upah Minimum wilayah.
Dan dengan adanya hal tersebut, Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG. "MENUNTUT" AGAR SUPAYA PENGGAJIAN Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG distandarkan UMK YANG BERLAKU SAAT INI, berikut HAK TUNJANGAN DAN FASILITAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas Hal tsb, Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG jadikan salah satu TUNTUTAN, karena KAMI SUDAH LAMA MENGABDI pada Pemerintahan sebagai barisan terdepan KEPEMERINTAHAN bahkan Puluhan Tahun dan disamping itu, dengan pertimbangan kedepannya nanti KAMI akan memikul TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB yang besar saat diangkat menjadi ASN PEMERINTAH.
Dan Menurut kami, itu HARGA SETIMPAL bagi Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG.
Oleh karena itu, maka...
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Kami HONORER R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG peserta Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Non Kuota formasi, Menyampaikan Aspirasi dan Permohonan kepada PEMERINTAH, khususnya kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi Daerah kabupaten Tulungagung terkait, untuk segera melakukan Percepatan proses Pengusulan dan SK-NIP/NI PPPK PARUH WAKTU.
Adapun alasan kami mengajukan PETISI ini adalah:
- Memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada Kami HONORER R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG non Kuota Formasi, para peserta Seleksi PPPK Tahap 1 T.A.2024 yang telah mengikuti seluruh Tahapan seleksi yang ada.
- Menetapkan Penggajian/Upah Minimum termasuk didalamnya Tunjangan dan Fasilitas lainnya, sesuai UMK TULUNGAGUNG yang berlaku saat ini.
- Menjamin Hak-hak Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG non Kuota Formasi, para peserta Seleksi PPPK Tahap 1 T.A.2024 yang telah mengikuti seluruh Tahapan seleksi, SEGERA dapat menerima SK pengangkatan dan NIP/NI PPPK PARUH WAKTU..
Dengan Penuh Hormat, kami memohon agar proses Percepatan Pengusulan SK dan NIP/NI PPPK PARUH WAKTU Tahun 2024 dapat segera dipercepat, sehingga para ASN-PPPK PARUH WAKTU baru dapat segera mengabdi dan bekerja sesuai amanah yang telah diberikan.
Demikian petisi ini kami buat sebagai bentuk Aspirasi dan Harapan besar kami terhadap Perhatian dan Kebijakan Pemerintah.

44
Masalahnya
Proses rekrutmen PPPK Tahap 1 Tahun 2024 telah dimulai sejak Agustus 2024 dan Kami sudah melalui semua tahapan dan regulasi mekanismenya, sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh PANRB maupun BKN. Namun hingga saat ini, Bahkan hingga Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB dan Kepala BKN RI serta publikasi Instagram KEMENPAN-RB pada tanggal 5 Maret 2025. KEBERADAAN serta KEJELASAN NASIB R2-R3 DATABASE, KHUSUSNYA R2-R3 KABUPATEN TULUNGAGUNG. TERKESAN "DIGANTUNG" DAN TIDAK DIINDAHKAN SAMA SEKALI, KEBERADAANNYA.
Cuman berganti nama ASN-PPPK PARUH WAKTU. ITUPUN, R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG.
"HANYA" Dibekali Pegangan Dasar Hukum kepmenpanRB No.16 Thn. 2025. Tidak sama seperti Rekan sejawat Kami yang ber"kode L", berbekal UU ASN No.20 Thn 2023.
HAL INILAH YANG JIKA TERUS DIBIARKAN, KEMUNGKINAN BISA MEMUNCULKAN sudut KETIDAKADILAN diantara Rekan Kerja Sejawat dalam Satu Instansi/OPD PEMERINTAHAN dimasa yang akan datang.
Lalu, Menurut Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG, di dalam kepmenpanRB No.16 Thn 2025 terutama di PASAL KESEMBILAN BELAS tentang Penggajian ASN-PPPK PARUH WAKTU, dimana dalamnya terdapat dua pilihan dalam Penggajian ASN-PPPK PARUH WAKTU nya. Di upah seperti saat berstatus tenaga honorer dan atau diberikan Upah Minimum wilayah.
Dan dengan adanya hal tersebut, Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG. "MENUNTUT" AGAR SUPAYA PENGGAJIAN Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG distandarkan UMK YANG BERLAKU SAAT INI, berikut HAK TUNJANGAN DAN FASILITAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas Hal tsb, Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG jadikan salah satu TUNTUTAN, karena KAMI SUDAH LAMA MENGABDI pada Pemerintahan sebagai barisan terdepan KEPEMERINTAHAN bahkan Puluhan Tahun dan disamping itu, dengan pertimbangan kedepannya nanti KAMI akan memikul TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB yang besar saat diangkat menjadi ASN PEMERINTAH.
Dan Menurut kami, itu HARGA SETIMPAL bagi Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG.
Oleh karena itu, maka...
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Kami HONORER R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG peserta Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Non Kuota formasi, Menyampaikan Aspirasi dan Permohonan kepada PEMERINTAH, khususnya kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi Daerah kabupaten Tulungagung terkait, untuk segera melakukan Percepatan proses Pengusulan dan SK-NIP/NI PPPK PARUH WAKTU.
Adapun alasan kami mengajukan PETISI ini adalah:
- Memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada Kami HONORER R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG non Kuota Formasi, para peserta Seleksi PPPK Tahap 1 T.A.2024 yang telah mengikuti seluruh Tahapan seleksi yang ada.
- Menetapkan Penggajian/Upah Minimum termasuk didalamnya Tunjangan dan Fasilitas lainnya, sesuai UMK TULUNGAGUNG yang berlaku saat ini.
- Menjamin Hak-hak Kami R2-R3 KHUSUSNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG non Kuota Formasi, para peserta Seleksi PPPK Tahap 1 T.A.2024 yang telah mengikuti seluruh Tahapan seleksi, SEGERA dapat menerima SK pengangkatan dan NIP/NI PPPK PARUH WAKTU..
Dengan Penuh Hormat, kami memohon agar proses Percepatan Pengusulan SK dan NIP/NI PPPK PARUH WAKTU Tahun 2024 dapat segera dipercepat, sehingga para ASN-PPPK PARUH WAKTU baru dapat segera mengabdi dan bekerja sesuai amanah yang telah diberikan.
Demikian petisi ini kami buat sebagai bentuk Aspirasi dan Harapan besar kami terhadap Perhatian dan Kebijakan Pemerintah.

44
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Maret 2025