Jangan Bungkam Dakwah Islam, Stop Blokir Situs Islam


Jangan Bungkam Dakwah Islam, Stop Blokir Situs Islam
Masalahnya
Assalamu'alaikum wr wb
Hari ini umat islam di Indonesia kembali mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pemangku kepentingan. Mulai dari BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terorisme) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika yang di Pimpin oleh Menteri Rudiantara telah melakukan koordinasi untuk memblokir situs - situs dakwah islam di Indonesia. Beberapa alasan yang muncul di masyarakat, situs dakwah tersebut disinyalir menyebarkan paham radikalisme.
Surat permintaan penutupan situs dari BNPT yang tersebar di jejaring sosial dengan nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal menyebutkan ada 19 (sembilan belas) situs yang masuk dalam daftar situs penyebaran paham radikal. Jika melihat informasi yang diberitakan pada situs resmi kominfo.go terdapat lebih banyak atau 22 (dua pulu dua) situs yang diblokir.
Adapun ke-22 situs yang telah diblokir yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Kemkominfo juga telah meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-22 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme.
Jika melihat dari konten sebagian besar situs yang digolongkan kedalam situs penyebaran paham radikal diatas sangat jauh dari tuduhan BNPT. Sebagian besar situs - situs tersebut adalah situs dakwah islam, apalagi jika situs -situs tersebut dianggap ikut menyebarkan propaganda ISIS. Pasalnya mayoritas ulama dan ormas - ormas Islam di Indonesai telah bersepakat dengan fatwa - fatwa ulama di dunia bahwa paham ISIS termasuk paham Ghuluw/Radikal. Jika ada kelompok yang mendukung ISIS di Indonesia dapat dipastikan hanya sekelompok kecil. Artinya tuduhan BNPT kepada sebagian besar situs - situs diatas salah total, karena paham mereka sangat bertolak belakang dengan paham ISIS.
Dengan demikian kami masyarakat muslim di Indonesia pantas mencurigai pemerintah melalui BNPT menggunakan isu ISIS untuk membungkam dakwah islam di dunia maya melalui kewenangan Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut juga melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Kami memberikan waktu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara dalam 2 x 24 jam untuk segera memberikan respon dari tuntutan umat islam yang telah dirugikan haknya dari pemblokiran situs dakwah tersebut.
Kami mengajak kepada seluruh umat islam di Indonesia untuk ikut andil memberikan dukungan kepada saudara - saudara kita yang telah dibungkam kegiatan dakwahnya melalui pemblokiran situs - situs dakwah islam yang digolongkan kedalam 22 situs penyebar paham radikal dengan memberikan tanda tangan petisi ini dan menyebrakannya. Jika Kemkominfo tidak memberikan respon dari waktu yang diberikan, mari bersama - sama melakukan aksi protes yang lebih efektif.
Jazzakallahu khairan katsiran
Semoga Allah senantiasa menjaga negeri ini dari kehancuran
Wassalamu'alaikum wr wb

Masalahnya
Assalamu'alaikum wr wb
Hari ini umat islam di Indonesia kembali mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pemangku kepentingan. Mulai dari BNPT (Badan Nasional Penanggulan Terorisme) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika yang di Pimpin oleh Menteri Rudiantara telah melakukan koordinasi untuk memblokir situs - situs dakwah islam di Indonesia. Beberapa alasan yang muncul di masyarakat, situs dakwah tersebut disinyalir menyebarkan paham radikalisme.
Surat permintaan penutupan situs dari BNPT yang tersebar di jejaring sosial dengan nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal menyebutkan ada 19 (sembilan belas) situs yang masuk dalam daftar situs penyebaran paham radikal. Jika melihat informasi yang diberitakan pada situs resmi kominfo.go terdapat lebih banyak atau 22 (dua pulu dua) situs yang diblokir.
Adapun ke-22 situs yang telah diblokir yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Kemkominfo juga telah meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-22 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme.
Jika melihat dari konten sebagian besar situs yang digolongkan kedalam situs penyebaran paham radikal diatas sangat jauh dari tuduhan BNPT. Sebagian besar situs - situs tersebut adalah situs dakwah islam, apalagi jika situs -situs tersebut dianggap ikut menyebarkan propaganda ISIS. Pasalnya mayoritas ulama dan ormas - ormas Islam di Indonesai telah bersepakat dengan fatwa - fatwa ulama di dunia bahwa paham ISIS termasuk paham Ghuluw/Radikal. Jika ada kelompok yang mendukung ISIS di Indonesia dapat dipastikan hanya sekelompok kecil. Artinya tuduhan BNPT kepada sebagian besar situs - situs diatas salah total, karena paham mereka sangat bertolak belakang dengan paham ISIS.
Dengan demikian kami masyarakat muslim di Indonesia pantas mencurigai pemerintah melalui BNPT menggunakan isu ISIS untuk membungkam dakwah islam di dunia maya melalui kewenangan Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut juga melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Kami memberikan waktu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara dalam 2 x 24 jam untuk segera memberikan respon dari tuntutan umat islam yang telah dirugikan haknya dari pemblokiran situs dakwah tersebut.
Kami mengajak kepada seluruh umat islam di Indonesia untuk ikut andil memberikan dukungan kepada saudara - saudara kita yang telah dibungkam kegiatan dakwahnya melalui pemblokiran situs - situs dakwah islam yang digolongkan kedalam 22 situs penyebar paham radikal dengan memberikan tanda tangan petisi ini dan menyebrakannya. Jika Kemkominfo tidak memberikan respon dari waktu yang diberikan, mari bersama - sama melakukan aksi protes yang lebih efektif.
Jazzakallahu khairan katsiran
Semoga Allah senantiasa menjaga negeri ini dari kehancuran
Wassalamu'alaikum wr wb

Kemenangan dikonfirmasi
Sebarkan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Maret 2015
